HUKUM ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IZIN
Nafkah adalah harta yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya, seperti seorang istri. Contoh kasus Ada seorang suami yang tidak menafkahi istrinya dengan benar, dikarenakan sang suami pelit kepada istrinya, sehingga kebutuhan hidup istri tidak terpenuhi seperti sandang, pangan, dan papan sebagaimana mestinya. Permasalahannya, sang istri kemudian mengambil uang dari suaminya dengan tujuan untuk berbelanja dan mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Pertanyaannya, bagaimana hukum istri mengambil harta suami pada deskripsi di atas ?
Tidak Boleh
Sesungguhnya wanita yang mengambil dari harta suaminya untuk diberikan kepada keluarganya, tidak diperbolehkan kecuali dengan seizinnya. Maka, apabila ia tidak meminta izin darinya, atau ia telah meminta izin darinya namun suami tidak mengizinkannya, lalu ia mengambil hartanya dan menyerahkannya kepada keluarganya, maka ia berdosa .
تَحْرِيْمُ أَخْذِ الزَّوْجَةِ مِنْ مَالِ الزَّوْجِ لِإِعْطَائِهِ بَيْتَ أَهْلِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ الزَّوْجِ
س: مَا الْحُكْمُ فِيْ أَخْذِ الْمَرْأَةِ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَى بَيْتِ أَهْلِهَا دُوْنَ إِذْنِهِ رَغْبَةً فِيْ إِرْضَاءِ أَهْلِهَا عَنْهَا رَغْمَ أَنَّهُمْ مَيْسُوْرِي الْحَالِ؟
ج: إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي تَأْخُذُ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا لِتُعْطِيَهُ أَهْلَهَا لَا يَجُوْزُ إِلَّا بِإِذْنِهِ فَإِذَا لَمْ تَسْتَأْذِنْ مِنْهُ أَوِ اسْتَأْذَنَتْ مِنْهُ وَلَمْ يَأْذَنْ لَهَا وَأَخَذَتْ مِنْ مَالِهِ وَسَلَّمَتْهُ إِلَى أَهْلِهَا فَهِيَ آثِمَةٌ لِأَنَّهُ (لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ) سَوَاءٌ كَانَ الْأَهْلُ أَغْنِيَاءً أَمْ فُقَرَاءَ الْكُلُّ غَيْرُ جَائِزٍ مَعَ عَدَمِ إِذْنِ الزَّوْجِ.
(نيل الأماني من فتاوى القاضي محمد بن إسماعيل العمراني: ج ٢ ص٧٣٧-٧٣٦)
“Haramnya Istri Mengambil Harta Suami untuk Diberikan kepada Keluarga/Orang Tuanya Tanpa Izin Suami
Pertanyaan: Apa hukumnya seorang wanita mengambil sesuatu dari rumah suaminya untuk dibawa ke rumah orang tuanya tanpa seizin suami, karena ingin menyenangkan orang tuanya, padahal orang tuanya tergolong orang yang berkecukupan?
Jawaban: Sesungguhnya wanita yang mengambil dari harta suaminya untuk diberikan kepada keluarganya, tidak diperbolehkan kecuali dengan seizinnya. Maka, apabila ia tidak meminta izin darinya, atau ia telah meminta izin darinya namun suami tidak mengizinkannya, lalu ia mengambil hartanya dan menyerahkannya kepada keluarganya, maka ia berdosa. Karena tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hati darinya. Baik keluarga itu orang kaya maupun orang fakir, semuanya tidak diperbolehkan tanpa seizin suami”.(Nailul Amani min Fatawa al-Qadi Muhammad bin Isma'il al-'Imrani, Jilid 2, Halaman 737-736)
Boleh
Istri diperbolehkan mengambil nafkah secukupnya dari harta suami, walaupun tanpa ada izin dari hakim.
امْتَنَعَ الزَّوْجُ أَوِ الْقَرِيْبُ مِنْ تَسْلِيْمِ الْمُؤَنِ الْوَاجِبَةِ عَلَيْهِ أَوْ سَافَرَ وَلَمْ يُخَلِّفْ مُنْفِقًا . . جَازَ لِزَوْجَتِهِ وَقَرِيْبِهِ أَخْذُهَا مِنْ مَالِهِ وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِ الْحَاكِمِ ، كَمَا أَنَّ لِلْأُمِّ وَإِنْ عَلَتْ أَنْ تَأْخُذَ لِلطِّفْلِ مِنْ مَالِ أَبِيْهِ الْمُمْتَنِعِ أَوِ الْغَائِبِ أَيْضًا ، لَكِنْ يَتَعَيَّنُ الْأَخْذُ مِنْ جِنْسِ الْوَاجِبِ فِيْهِمَا إِنْ وُجِدَ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ . . أَنْفَقَتِ الْأُمُّ مِنْ مَالِهَا ، أَوِ اقْتَرَضَتْ وَرَجَعَتْ عَلَى الْطِّفْلِ أَوْ عَلَى مَنْ لَزِمَتْهُ نَفَقَتُهُ إِنْ أَذِنَ الْقَاضِيُ لَهَا فِيْ ذَلِكَ ، أَوْ أَشْهَدَتْ عَلَى نِيَّةِ الرُّجُوْعِ عِنْدَ فَقْدِهِ وَإِلَّا . . فَلَا رُجُوْعَ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْإِشْهَادُ عَلَى الْأَوْجَهِ لِنُدْرَتِهِ . وَكَالْأُمِّ فِيْمَا ذُكِرَ بِقَيْدِهِ : قَرِيْبٌ مُحْتَاجٌ وُجِدَ لِطِفْلٍ غَابَ أَبُوْهُ أَوِ امْتَنَعَ . ( بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ، ج ٢، ص ٥٩٧)
“Ada seorang suami atau kerabat tidak mau memberikan nafkah sehari hari yang menjadi kewajibannya, atau pergi dengan tanpa meninggalkan biaya nafkah untuk istri kekerabatannya maka bagi istri/kerabat tersebut diperbolehkan mengambil nafkahnya dari harta suaminya walaupun tanpa ada izin dari hakim, seperti halnya diperbolehkan bagi ibu/nenek mengambil nafkah anaknya dari suaminya yang tidak mau memberi nafkah anaknya atau karena pergi, hanya saja jenis harta disini hanya tertentu pada jenis harta yang wajib untuk nafkah bila ada, apabila tidak ada maka ibu yang wajib menafkahinya dengan hartanya atau harta dari berhutang dan nanti untuk membayarnya bisa minta ke anak tersebut (apabila sudah besar) atau minta kepada orang yang seharusnya wajib menafkahi anak tersebut dengan catatan bila qadhi memberi izin, atau dengan memakai saksi (bahwa ibu telah berhutang) yang nantinya akan meminta ganti rugi apabila tidak ada qodli, apabila kedua hal ini tidak terpenuhi (izin qadhi dan saksi) maka ibu tidak boleh meminta ganti rugi menurut qoul awjah karena jarang terjadi demikian (tidak dapat menghadirkan salah satu dari izin qadhi maupun saksi). Seperti halnya ibu, kerabat juga mempunyai kewajiban yang sama dengan ibu bila menjumpai anak yang ditinggal pergi atau tidak diberi nafkah oleh ayahnya.” (Bughyah Al-Mustarsyidin, juz 2, halaman 597).
Catatan:
Pada dasarnya, istri tidak boleh mengambil harta suami tanpa izin, terutama jika digunakan untuk kepentingan di luar nafkah wajib, seperti diberikan kepada orang tua atau keluarganya, karena harta seorang muslim tidak halal tanpa kerelaannya. Namun, jika suami lalai atau enggan menunaikan nafkah wajib, maka istri boleh mengambil harta suami secukupnya hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan), tidak lebih dari itu.
Penulis : M. Alfan Syahril Kirom,
Contact Person : 085706069754
e-Mail : alfansyahril2002@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : Alfandi Jaelani, MT.
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Muhammad bin Ismail al-Imroni (W. 1442H), Nailul al-Amani min fatawa al-Qodhi al-Imroni, Maktabah Nur, Cet.Kedua, 2020.
Abd al-Raḥman ibn Muḥammad al-Mashhur ( W 1075 M ), Bughyatu al-Mustarsyidin, Dar al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabiah, Tanpa Tahun.
===========================
===========================
===========================
===========================


%20M.Alfan%20Syahril%20KIROM%20.png)
%20M.Alfan%20Syahril%20KIROM%20%20(1).png)
%20M.Alfan%20Syahril%20KIROM%20%20(2).png)
%20M.Alfan%20Syahril%20KIROM%20%20(3).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Istri Mengambil Harta Suami Tanpa Izin"