HUKUM MENCERITAKAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI KEPADA ORANG LAIN
Hubungan suami istri adalah perkara yang sangat pribadi dan memiliki kehormatan tersendiri. Apa yang terjadi di dalam hubungan tersebut tidak seharusnya diumbar atau diceritakan kepada orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Di masyarakat saat ini, semakin banyak orang yang secara bebas menceritakan hal-hal pribadi, termasuk hubungan intim suami istri, kepada teman sampai ke kelompok pergaulan. Bahkan hal tersebut bukan lagi menjadi sesuatu yang tabu, selain itu ada pula sebagian orang menjadikan cerita tersebut sebagai konten di media sosial baik itu hanya sekedar cerita atau sebagai edukasi.
Bagaimana hukum seseorang menceritakan hubungan seksual suami istri kepada orang lain?
Tafsil
Ada tiga penjelasan terkait permasalahan ini:
Haram jika diceritakan secara detail atau apa yang dilakukan maupun diucapkan istrinya.
Makruh jika hanya sekadar menyebut bahwa ia berhubungan intim serta tidak ada kebutuhan untuk menceritakannya.
Boleh jika ada kebutuhan atau manfaat tertentu (sharing) seperti istrinya mengingkari bahwa suaminya pernah menggaulinya, atau menuduh suaminya tidak mampu berhubungan, atau keadaan lain yang membutuhkan penjelasan.
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ إفْشَاءِ الرَّجُلِ مَا يَقَعُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الْوَقَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنْ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ وَنَحْوِهِ وَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْوِقَاعِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ لِحَاجَةٍ فَذِكْرُهُ مَكْرُوهٌ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمُرُوءَةِ، وَقَدْ قَالَ ﷺ (مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ) فَإِنْ دَعَتْ إلَيْهِ حَاجَةٌ أَوْ تَرَتَّبَتْ عَلَيْهِ فَائِدَةٌ، بِأَنْ كَانَ يُنْكِرُ إعْرَاضَهُ عَنْهَا أَوْ تَدَّعِي عَلَيْهِ الْعَجْزَ عَنْ الْجِمَاعِ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذِكْرِهِ كَمَا قَالَ ﷺ ( إنِّي لَأَفْعَلُهُ أَنَا وَهَذِهِ ) وَقَالَ لِأَبِي طَلْحَةَ (أَعَرَّسْتُمْ اللَّيْلَةَ)، وَقَالَ لِجَابِرٍ (الْكَيْسَ الْكَيْسَ) وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ لَا يَجُوزُ لَهَا إفْشَاءُ سِرِّهِ، وَقَدْ وَرَدَ بِهِ نَصٌّ أَيْضًا (سبل السلام شرح بلوغ المرام: ج ٣، ص ٢٠٦)
“Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami menceritakan kepada orang lain apa yang terjadi antara dirinya dan istrinya saat berhubungan intim, termasuk menceritakan detailnya atau apa yang dilakukan maupun diucapkan istrinya. Sedangkan hanya sekadar menyebut bahwa ia berhubungan intim (tanpa menceritakan detailnya), hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan, karena itu termasuk tindakan yang tidak pantas. Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam”. Namun, jika ada kebutuhan atau manfaat tertentu misalnya istrinya mengingkari bahwa suaminya pernah menggaulinya, atau menuduh suaminya tidak mampu berhubungan, atau keadaan lain yang membutuhkan penjelasan maka tidak makruh untuk menyebutkannya. Nabi Muhammad saw sendiri pernah mengatakan: “Aku melakukannya dengan wanita ini”, dan beliau pernah bertanya kepada Abu Thalhah: “Apakah kalian berhubungan tadi malam?” serta berkata kepada Jabir: “Pandailah dalam mengatur hubunganmu”. (Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram: Juz 3, halaman 206)
Catatan:
Dalam kitab al-Adzkar li al-Nawawi terdapat kondisi Ghibah (menggunjing) diperbolehkan dengan alasan salah satunya untuk meminta saran atau nasihat (istri meminta nasihat dokter spesialis)
الثَّالِثُ: الِاسْتِفْتَاءُ بِأَنْ يَقُولَ لِلْمُفْتِي: ظَلَمَنِي أَبِي أَو أَخِي، أَو فُلَانٌ بِكَذَا، فَهَلْ لَهُ ذَلِكَ، أَمْ لَا؟ وَمَا طَرِيقِي فِي الْخَلَاصِ مِنْهُ وَتَحْصِيلِ حَقِّي وَدَفْعِ الظُّلْمِ عَنِّي؟ وَنَحْوُ ذَلِكَ. وَكَذَلِكَ قَوْلُهُ: زَوْجَتِي تَفْعَلُ مَعِي كَذَا، أَو زَوْجِي يَفْعَلُ كَذَا، وَنَحْوُ ذَلِكَ. فَهَذَا جَائِزٌ لِلْحَاجَةِ، وَلَكِنَّ الْأَحْوَطَ أَنْ يَقُولَ: مَا تَقُولُ فِي رَجُلٍ كَانَ مِنْ أَمْرِهِ كَذَا، أَو فِي زَوْجٍ أَو زَوْجَةٍ تَفْعَلُ كَذَا، وَنَحْوُ ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يَحْصُلُ بِهِ الْغَرَضُ مِنْ غَيْرِ تَعْيِينٍ. وَمَعَ ذَلِكَ فَالتَّعْيِينُ جَائِزٌ، لِحَدِيثِ هِنْدٍ الَّذِي سَنَذْكُرُهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى، وَقَوْلُهَا: «يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ..» الْحَدِيثَ، وَلَمْ يَنْهَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ( الأذكار من كلام سيد الابرار: ص٥٤٩ )
“Ketiga: meminta fatwa (al-istifta’), yaitu seseorang berkata kepada mufti: “Ayahku atau saudaraku, atau si fulan telah menzalimiku dalam perkara tertentu; apakah ia berhak melakukan itu atau tidak? Dan bagaimana caraku untuk melepaskan diri darinya, memperoleh hakku, serta menolak kezaliman dariku?” dan semisalnya. Demikian pula ucapannya: “Istriku berbuat kepadaku begini,” atau “Suamiku berbuat demikian,” dan yang semacam itu. Maka hal ini boleh karena adanya kebutuhan. Akan tetapi, yang lebih hati-hati ialah ia berkata: “Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang keadaannya begini,” atau “tentang seorang suami atau istri yang berbuat demikian,” dan yang semisalnya. Dengan cara ini, tujuan tercapai tanpa menyebutkan secara langsung orang tertentu. Meski demikian, penyebutan secara langsung (ta‘yin) juga boleh, berdasarkan hadis Hindi yang akan kami sebutkan insya Allah Ta‘ala yaitu ucapannya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir…” (lanjutan hadis), dan Rasulullah SAW tidak melarangnya”. (al-Adzkar al-Nawawi: Halaman 539)
Penulis : Mochamad Nofal Abdillah
Contact Person : 085730750824
e-Mail : nofall1425@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : Alfandi Jaelani, MT.
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Muhammad bin Isma‘il al-Amir al-Yamani al-San‘ani (W. 1182 H), Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram: Dar al-Hadits, Kairo, Cetakan kelima 1418 H / 1997 M, sebanyak 4 jilid.
Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi (W. 676 H), al-Adzkar min Kalam Sayyid al-Abrar: Dar al-Minhaj, sebanyak 736 halaman.

.jpeg)
%20M.%20Nofal%20Abdillah%20(5).png)
%20M.%20Nofal%20Abdillah%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menceritakan Hubungan Seksual Suami Istri Kepada Orang Lain"