STATUS BALIGH KARENA ONANI
Dalam Islam baligh adalah masa ketika seseorang telah mencapai tanda-tanda kedewasaan biologis dan mulai dibebani kewajiban syariat (mukallaf). Tanda baligh bagi laki-laki umumnya ditandai dengan mimpi basah atau keluarnya mani, sedangkan bagi perempuan dengan datangnya haid. Namun dalam kenyataannya, ada sebagian remaja yang mengalami keluarnya mani bukan karena mimpi basah melainkan melalui perbuatan onani yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja menggunakan tangan atau alat lain tanpa hubungan dengan pasangan yang sah.
Bagaimana status baligh karena keluarnya mani melalui onani?
Baligh
Apabila seorang anak berusia sembilan tahun mengalami mimpi basah, baik yang terjadi saat tidur maupun dalam keadaan terjaga karena bersetubuh atau sebab lainnya, maka ia tetap dihukumi baligh. Istilah al-hulum (mimpi basah) tidaklah terbatas hanya pada peristiwa mimpi saat tidur saja, melainkan maknanya dikaitkan dengan keluarnya mani secara mutlak.
عَلَامَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلَاثٌ فِي حَقِّ الْأُنْثَى، وَاثْنَانِ فِي حَقِّ الذَّكَرِ. أَحَدُهَا: تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً قَمَرِيَّةً تَحْدِيدِيَّةً بِاتِّفَاقٍ فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَابْتِدَاؤُهَا مِنِ انْفِصَالِ جَمِيْعِ الْبَدَنِ. وَثَانِيْهَا: الِاحْتِلَامُ، أَيْ: الإِمْنَاءُ وَإِنْ لَمْ يَخْرُجِ الْمَنِيُّ مِنَ الذَّكَرِ، كَأَنْ أَحَسَّ بِخُرُوْجِهِ فَأَمْسَكَهُ، وَسَوَاءٌ خَرَجَ مِنْ طَرِيْقِهِ الْمُعْتَادِ أَوْ غَيْرِهِ مَعَ الِانْسِدَادِ الْأَصْلِيِّ، وَسَوَاءٌ كَانَ فِي نَوْمٍ أَوْ يَقَظَةٍ بِجِمَاعٍ أَوْ غَيْرِهِ. فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ قَمَرِيَّةٍ تَحْدِيْدِيَّةٍ عِنْدَ الْبَيْجُوْرِيِّ وَالشِّرْبِيْنِيِّ، وَالَّذِي اعْتَمَدَهُ ابْنُ حَجَرٍ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ أَنَّهَا تَقْرِيبِيَّةٌ، وَنَقَلَ عَبْدُ الْكَرِيمِ عَنِ الرَّمْلِيِّ أَنَّهَا تَقْرِيبِيَّةٌ فِي الْأُنْثَى، وَتَحْدِيْدِيَّةٌ فِي الذَّكَرِ. ( كاشفة السجا في شرح سفينة النجا: ص،٧٥)
“ Tanda-tanda baligh ada tiga bagi perempuan dan dua bagi laki-laki. Salah satu tandanya adalah genap berusia lima belas tahun qamariyah (tahun hijriah) secara pasti (tahdidiyyah) menurut kesepakatan para ulama, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Permulaan perhitungan usia ini dimulai sejak seluruh tubuh telah terbentuk secara sempurna (terpisah dari rahim ibunya). Tanda yang kedua adalah mimpi basah (ihtilam), yaitu keluarnya mani, meskipun belum benar-benar keluar dari kemaluan, seperti seseorang merasakan mani akan keluar lalu ia menahannya. Tidak disyaratkan mani itu keluar dari jalan yang biasa, bahkan bila keluar dari jalan lain karena tersumbatnya jalan utama tetap dihukumi demikian. Baik hal itu terjadi dalam keadaan tidur atau terjaga, karena bersetubuh atau sebab lainnya, baik pada laki-laki maupun perempuan. Usia minimal terjadinya hal tersebut adalah sembilan tahun qamariyah. Menurut al-bajuri dan asy-Syarbini, batas sembilan tahun ini bersifat pasti (tahdidiyah), sedangkan pendapat yang dipegang oleh Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam (Zakariya al-Ansari) menyatakan bahwa batas tersebut hanya bersifat perkiraan (taqribiyyah). Adapun Abdul karim meriwayatkan dari ar-Ramli bahwa usia sembilan tahun itu perkiraan bagi perempuan, tetapi pasti bagi laki-laki.” (Kasyifah al-Saja fi Syarh Safinah al-Naja, hlm.75).
B. Tidak Baligh
Jika anak berusia kurang dari sembilan tahun mengeluarkan mani karena melakukan onani maka dia tidak dihukumi sebagai tanda baligh.
وَالْحُلُمُ لَا يَتَعَلَّقُ بِخُصُوْصِ الِاحْتِلَامِ بَلْ هُوَ مَنُوْطٌ بِمُجَرَّدِ خُرُوجِ الْمَنِيِّ، وَيَدْخُلُ وَقْتُ إمْكَانِهِ بِاسْتِكْمَالِ تِسْعَ سِنِيْنَ، وَلَا عِبْرَةَ بِمَا يَنْفَصِلُ قَبْلَ ذَلِكَ، وَفِيْهِ وَجْهَانِ آخَرَانِ، ذَكَرَ الْإِمَامُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فِي مَوْضِعٍ مِنْ كِتَابِهِ. (أَحَدُهُمَا) أَنَّهُ يَدْخُلُ بِمُضِيِّ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنَ السَّنَةِ الْعَاشِرَةِ. (وَالثَّانِي) أَنَّهُ إِنَّمَا يَدْخُلُ بِتَمَامِ الْعَاشِرَةِ، وَهَذِهِ الْوُجُوْهُ كَالْوُجُوْهِ فِي أَقَلِّ سِنِّ الْحَيْضِ، لَكِنَّ الْعَاشِرَةَ هَهُنَا بِمَثَابَةِ التَاسِعَةُ، ثَمَّ لِأَنَّ فِي النِّسَاءِ حِدَّةً فِي الطَّبِيْعَةِ وَتَسَارُعً إِلَى الْإِدْرَاكِ، وَهَكَذَا يَكُوْنُ النَّبَاتُ الضَّعِيْفُ بِالْإِضَافَةِ إِلَى الْقَوِيِّ، وَالِاعْتِمَادُ فِيهِ عَلَى الْوِجْدَانِ بَعْدَ الْبَحْثِ كَمَا فِي الْحَيْضِ، وَلَا فَرْقَ فِي إِفَادَةِ خُرُوجِ الْمَنِيِّ، الْبُلُوغَ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ كَمَا فِي السِّنِّ، وَفِيْهِ وَجْهٌ: أَنَّهُ لَا يُوْجِبُ بُلُوْغَهُنَّ لِأَنَّهُ. (فتح العزيز بشرح الوجيز: ج ٥، ص ٦٩)
“Istilah al-hulum (mimpi basah) tidaklah terbatas hanya pada peristiwa mimpi saat tidur saja, melainkan maknanya dikaitkan dengan keluarnya mani secara mutlak, di mana waktu kemungkinan terjadinya hal tersebut dimulai saat seseorang genap berusia sembilan tahun dan tidak dianggap sebagai tanda baligh jika cairan keluar sebelum usia tersebut. Dalam masalah ini terdapat dua pandangan lain yang disebutkan oleh Al-Imam di dalam kitabnya, yaitu pertama bahwa waktu tersebut dimulai setelah melewati enam bulan dari tahun kesepuluh, dan kedua bahwa ia baru dimulai setelah genap berusia sepuluh tahun; yang mana pendapat-pendapat ini serupa dengan perbedaan pendapat mengenai usia minimal haid, hanya saja usia sepuluh tahun dalam konteks ini berkedudukan seperti usia sembilan tahun pada perempuan karena perempuan memiliki tabiat yang lebih cepat matang dan lebih lekas mencapai masa pubertas layaknya pertumbuhan tanaman yang lemah dibandingkan dengan tanaman yang kuat. Penentuan hal ini didasarkan pada realita yang ditemukan setelah penelitian sebagaimana dalam masalah haid, serta tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal keluarnya mani sebagai tanda balig sebagaimana tidak ada perbedaan dalam hal usia, meskipun terdapat satu pendapat yang menyatakan bahwa keluarnya mani tidak menyebabkan baligh bagi perempuan karena alasan tertentu."”. (Fathul ‘Aziz bi Syarh al- Wajiz, Juz 5, halaman 69).
Penulis : Syavana Fitra Nabila
Contact Person : 082143030363
e-Mail : Syavanafitranabila@gmail.com
Perumus : Teguh Pradana, S.P
Mushohih : Teguh Pradana, S.P
Penyunting : M. Salman Al Farizi
Daftar Pustaka
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani (W 1316 H/1898 M), Kasyifah al-Saja fi Syarh Safinah al-Naja, al-Mathba'ah al-Kubra, Beirut, Lebanon:1322 H/1904 M.
Abi Qasim Abdul Karim bin Muhammad bin Abdul Karim ar-Rafi'i al-Qazwini asy-Syafi'i(W 623 H), Fath al-Aziz bi Syarh al-Wajiz al-Syarh al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon:1309H/1891 M), sebanyak 13 jilid.
======================================
======================================
======================================


%20syavana%20fitra%20nabila%20(2).png)
%20syavana%20fitra%20nabila%20(1).png)
Posting Komentar untuk "Status Baligh Karena Onani"