Disunnahkan mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah shalat karena shalat dari segi bahasa berarti do’a, sehingga orang yang melaksanakan shalat itu juga bisa dikatakan berdo’a kepada Allah Swt.
Oleh karena itu sebenarnya mengusap wajah setelah salam dalam shalat bukanlah hal yang bisa dikatakan bid’ah ataupun hal yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Imam al-Nawawi berpendapat:
(فَائِدَةٌ) قَالَ النَّوَوِيُّ فِي اْلأَذْكَارِ وَرَوَيْنَا فِي كِتَابِ ابْنِ السنى عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَضَى صَلاَتَهُ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبِ الْهَمَّ وَالْحَزَنَ (إعانة الطالبين، ج ١، ص ١٨٤-١٨٥
(Faidah) Imam Nawawi dalam (kitabnya) al-Adzkar; kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibn al-Sunni, dari sahabat Anas ra., bahwa Rasulullah Saw. Apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdo’a saya bersaksi tiada tuhan kecuali dzat yang maha pengasih dan penyayang. Ya Allah Swt., hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan. (I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 184-185)Dalam sebuah hadist disebutkan, setiap selesai berdo’a, Rasulullah Saw. Selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَمَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ. (سنن أبي داود باب الدعاء، ج ١)
Dari Saib bin Yazid dari ayahnya: Apabila Rasulullah Saw. Berdo’a, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (Sunan Abi Dawud bab al-Do’a, juz 1).
0 Response to "Mengusap Wajah setelah Salam dalam Shalat"
Posting Komentar