Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berakal sehat. Bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan sudah dikaruniai seorang anak yang masih kecil terkadang mempunyai sedikit kendala. Sebagai contoh ketika bapak atau ibu dari seorang anak kecil sedang shalat, tiba-tiba sang anak naik ke atas pundak/punggung bapak atau ibunya ketika sedang sujud, karena khawatir anaknya terjatuh, maka sang ayah atau ibu anak tersebut menggendongnya.
Hukum menggendong anak kecil ketika shalat adalah sebagai berikut:
a. Batal, apabila anak kecil tersebut membawa najis
قَوْلُهُ: (وَلَوْ حَمَلَ
مُسْتَجْمَرًا بَطَلَتْ) وَكَذَا لَوْ حَمَلَ حَامِلَهُ وَكَالْحَمْلِ الْقَابِضِ
عَلَى ثَوْبِهِ أَوْ يَدِهِ أَوْ عَكْسِهِ وَكَالْمُسْتَجْمَرِ كُلُّ ذِي
نَجَاسَةٍ، وَلَوْ مَعْفُوًّا عَنْهَا، كَحَيَوَانٍ
مُتَنَجِّسِ الْمَنْفَذِ وَصَبِيٍّ بِثَوْبِهِ، أَوْ بَدَنِهِ نَجَسٌ (حاشيتان على
منهاج الطالبين، ج 1، ص 183)
Jika orang yang shalat menggendong orang yang bersuci menggunakan selain air (peper),
maka shalatnya batal. Demikian juga batal shalatnya orang yang menggendong
orang yang peper. Demikian juga memegang baju atau tangannya orang yang peper
seperti orang yang peper yaitu yang menanggung najis, misalnya hewan yang
duburnya terkena najis dan anak kecil yang bajunya atau badannya terkena najis.
(Hasyiyatan ‘ala Minhaj at-Thalibin, juz 1, hal, 183)
b. Boleh dan tetap sah shalatnya, apabila
meyakini seorang anak tersebut tidak terkena (membawa najis) atau tidak
diketahui kenajisannya.
وَلَوْ تَعَلَّقَ بِالْمُصَلِّى
صَبِىٌّ أَوْ هِرَّةٌ لَمْ يُعْلَمْ نَجَاسَةُ مُنْفَذِهِمَا لاَ تَبْطُلُ
صَلاَتُهُ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا تَعَارَضَ فِيْهِ الأَصْلُ وَالْغَالِبُ إِذِ
الأَصْلُ الطَّهَارَةُ وَالْغَالِبُ النَّجَاسَةُ فَيُقَدَّمُ الأَصْلُ (توشيح على
ابن قاسم، ص 53)
Apabila ada seorang anak kecil atau kucing
bergantungan pada musholli (orang yang shalat) dan tidak diketahui kenajisannya
maka tidak batal shalatnya karena hal ini termasuk dari sesuatu pertentangan
antara hukum asal dan keumuman. Karena hukum asalnya adalah suci, sekalipun
umumnya adalah najis, maka yang dimenangkannya adalah hukum asalnya. (Tausyih ‘ala Ibn Qasim, hal. 53)
0 Response to "Hukum Shalat dengan Menggendong Anak Kecil"
Posting Komentar