Shalat merupakan kewajiban seorang yang harus dilaksanakan dengan khusyu’ dan tenang. Terkadang ada orang yang shalat dengan sangat khusyu’ sampai orang tersebut menangis, ada juga yang shalat dengan tertawa karena digoda temannya atau melihat sesuatu yang lucu, sehingga shalat orang itu pun terganggu. Lalu, bagaimanakah fiqih memandang hal tersebut?
Jika menampakkan 2 huruf maka batal shalatnya dan jika hal tersebut tidak menampakkan 2 huruf maka tidak batal shalatnya. Sebagaimana keterangan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz V, hlm. 94 dan kitab Fath al-Mu’in, juz I, hlm. 28:
وَأَمَّا الضَّحِكُ وَالْبُكَاءُ وَالْأَنِيْنُ وَالتَّأَوُّهُ وَالنَّفْخُ وَ نَحْوُهَا: فَإِنْ بَانَ مِنْهُ حَرْفَانِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، وَإِلَّا فَلَا, وَسَوَاءٌ بَكَى لِلدُّنْيَا أَوِ الْآخِرَةِ (المَجْمُوْعُ شَرْحُ الْمُهَذَّبِ،ج 5، ص 94)
أَوْظَهَرَا فِى(نَحْوِهِ) كَسُعَالٍ وَبُكَاءٍ وَعَطَاسٍ وَضَحِكٍ (فَتْحُ الْمُعِيْن، ص 28)
0 Response to "Hukum Tertawa dan Menangis ketika Shalat"
Posting Komentar