Hukum Memindah Kuburan

     Terkadang kita menjumpai di tengah-tengah masyarakat ada pemindahan mayit dari pemakaman yang satu ke pemakaman yang lain, baik tempatnya berjauhan maupun dekat. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan diantaranya karena perluasan jalan raya, sengketa tanah, bahkan juga keinginan dari pihak keluarga sendiri untuk dipindahkan. Hal semacam ini bolehkah dilakukan?

a. Haram, dilakukan pemindahan tersebut, baik tempatnya berjauhan maupun dekat, karena mengakibatkan terbukanya aib si mayit, kecuali dalam keadaan dharurat. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mahalli, juz I, hal. 352.
وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إلَّا لِضَرُورَةٍ: بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ أَوْ فِي أَرْضٍ، أَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوبَيْنِ، أَوْ وَقَعَ فِيهِ مَالٌ، أَوْ دُفِنَ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ لَا لِلتَّكْفِينِ فِي الْأَصَحِّ. (المحلى، ج 1 ص 352)
Menggali kembali kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya hukumnya haram kecuali karena ada sesuatu yang dharurat seperti: mayit belum dimandikan, mayit dikubur atau memakai pakaian ghosob, terdapat harta berharga, atau mayit dikubur tidak menghadap kiblat, bukan karena untuk mengkafani (menurut pendapat yang lebih sahih). (al-Mahalli, juz I, hal. 352)

b.  Makruh, pemindahan tersebut baik tempatnya berjauhan maupun dekat karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini. Sebagaimana dijelaskan dalam Hawasyi al-Syarwani;
وَقَضِيَّةُ قَوْلِهِ بَلَدٍ آخَرَ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ نَقْلُهُ لِتُرْبَةٍ وَنَحْوِهَا وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَأَنَّ كُلَّ مَا لَا يُنْسَبُ لِبَلَدِ الْمَوْتِ يَحْرُمُ النَّقْلُ إلَيْهِ ثُمَّ رَأَيْت غَيْرَ وَاحِدٍ جَزَمُوا بِحُرْمَةِ نَقْلِهِ إلَى مَحَلٍّ أَبْعَدَ مِنْ مَقْبَرَةِ مَحَلِّ مَوْتِهِ (وَقِيلَ يُكْرَهُ) إذْ لَمْ يَرِدْ دَلِيلٌ لِتَحْرِيمِهِ (حاشية الشروانى، ج 4 ص 199)
Batasan pemindahan itu selagi tidak melebihi jarak kuburan daerahnya si mayit. Dalam hal ini menurut sebagian ulamapemindahan itu tidak diharamkan, akan tetapi dihukumi makruh, karena tidak ada dalil yang tegas dalam hal ini. (Hasyiyah al-Syarwani, juz 4, hal. 199)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Memindah Kuburan"

Posting Komentar