Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak

     Kopi luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak (musang kelapa). Biji kopi luwak termasuk biji kopi yang termahal di dunia. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui. Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, yaitu ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang luwak sejenis musang.
     Biji kopi luwak diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak, hal ini dikarenakan luwak hanya memilih buah kopi yang cukup baik dan yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelah dimakan, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.
Dari gambaran di atas, bagaimanakah hukum mengkonsumsi kopi luwak menurut pandangan syari’ah Islam?
      Hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah boleh (halal), dengan syarat biji kopi yang diambil dari sisa kotoran hewan luwak tersebut apabila ditanam maka akan tumbuh kembali, dan sebelum dikonsumsi harus disucikan dengan air terlebih dahulu. Diterangkan dalam kitab Hasiyah al-Baajuri;
فَإِنْ كَانَ دُوْدًا أَوْ مُتَصَلِّباً لَمْ تَحِلَّهُ اَلْمَعِدَّةُ كَحَبٍّ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ لَنَبَتْ فَلَيْسَ بِنَجْسٍ بَلْ مُتَنَجِّسٌ يَطْهُرُ بِالْغُسْلِ كَمَا سَيَذْكُرُهُ الشَّارِحُ وَإِنْ كاَنَ بَعْرًا أَوْنَحْوَهُ فَنَجْسٌ (حاشية الباجورى على ابن قاسم الغزي، ج 1 ص 100)
Maka jika berupa ulat (set) atau berupa benda padat (keras) yang tidak bisa dihancurkan oleh lambung seperti biji-bijian, seandainya ditanam maka biji-bijian tersebut akan tumbuh, maka tidak dikatakan sebagai benda najis, akan tetapi biji-bijian tersebut dikatakan benda yang terkena najis dan bisa disucikan dengan cara dicuci, dan apabila berupa kotoran atau sejenisnya maka dikatakan najis, seperti keterangan yang akan dijelaskan oleh as-Syarih. (Hasiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghuzi, juz 1, hal. 100)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak"

Posting Komentar