Kopi luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil
dari sisa kotoran luwak (musang kelapa). Biji kopi luwak termasuk biji kopi
yang termahal di dunia. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah
lama diketahui. Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu,
yaitu ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia
Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang
luwak sejenis musang.
Biji kopi luwak diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan
dan melewati saluran pencernaan luwak, hal ini dikarenakan luwak hanya memilih
buah kopi yang cukup baik dan yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan
setelah dimakan, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan
keluar bersama kotoran luwak.
Dari gambaran di atas, bagaimanakah hukum mengkonsumsi kopi luwak
menurut pandangan syari’ah Islam?
Hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah boleh (halal), dengan
syarat biji kopi yang diambil dari sisa kotoran hewan luwak tersebut apabila
ditanam maka akan tumbuh kembali, dan sebelum dikonsumsi harus disucikan dengan
air terlebih dahulu. Diterangkan dalam kitab Hasiyah al-Baajuri;
فَإِنْ كَانَ دُوْدًا أَوْ مُتَصَلِّباً
لَمْ تَحِلَّهُ اَلْمَعِدَّةُ كَحَبٍّ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ لَنَبَتْ فَلَيْسَ
بِنَجْسٍ بَلْ مُتَنَجِّسٌ يَطْهُرُ بِالْغُسْلِ كَمَا سَيَذْكُرُهُ الشَّارِحُ
وَإِنْ كاَنَ بَعْرًا أَوْنَحْوَهُ فَنَجْسٌ (حاشية الباجورى على ابن قاسم الغزي،
ج 1 ص 100)
Maka jika berupa ulat (set) atau berupa benda padat (keras) yang
tidak bisa dihancurkan oleh lambung seperti biji-bijian, seandainya ditanam
maka biji-bijian tersebut akan tumbuh, maka tidak dikatakan sebagai benda
najis, akan tetapi biji-bijian tersebut dikatakan benda yang terkena najis dan
bisa disucikan dengan cara dicuci, dan apabila berupa kotoran atau sejenisnya
maka dikatakan najis, seperti keterangan yang akan dijelaskan oleh as-Syarih.
(Hasiyah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghuzi, juz 1, hal. 100)
0 Response to "Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak"
Posting Komentar