Akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam, seperti tsunami, tanah
longsor, gempa bumi, kebakaran, gunung meletus dan lain sebagainya. Dan dari
beberapa bencana tersebut menyebabkan banyak korban meninggal dunia. Karena
banyaknya korban meninggal dunia, hal ini berakibat pada sulitnya proses
evakuasi dan penguburan. Walhasil, solusi yang diambil adalah dengan
menguburkan mayat korban bencana secara massal dalam satu tempat. Menurut
tinjauan fiqh, bagaimana hukum mengubur mayat dengan cara massal?
Hukum menguburkan mayat secara massal adalah sebagai berikut:
a. Tidak boleh, apabila masih bisa menguburkannya secara
normal (satu lubang kuburan untuk satu mayat)
b. Boleh, apabila dalam keadaan darurat (tidak
memungkinkan untuk menguburkan mayat dengan normal). Sebagaimana keterangan
dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:
وَلاَ يُدْفَنُ مَيِّتٌ فِيْ مَوْضِعٍ
فِيْهِ مَيِّتٌ إِلاَّ أَنْ يُعْلَمَ أَنَّهُ قَدْ بَلِيَ وَلَمْ يَبْقَ مِنْهُ
شَيْءٌ وَيُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى أَهْلِ الْخُبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ وَلاَ
يُدْفَنُ فِيْ قَبْرٍ وَاحِدٍ اِثْناَنِ لِأَنَّ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم
لَمْ يَدْفَنْ فِي كُلِّ قَبْرٍ إِلاَّ وَاحِدًا فَإِنْ دَعَتْ إِلَى ذلِكَ
ضَرُوْرَةٌ جَازَ لِأَنَّ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَجْمَعُ
اْلاِثْنَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ.... (المهذب في فقه الإمام
الشافعي، ج 1 ص 253)
Dan mayit tidak boleh dikuburkan pada suatu
tempat yang sudah ada mayatnya, kecuali mayat (yang sudah dikubur) telah rusak,
dan tidak ada sesuatu di dalamnya, dan hal ini diserahkan pada ahlinya. Dan
tidak dikuburkan dalam satu kuburan dua mayat, karena Nabi tidak mengubur dalam
satu lubang kubur kecuali satu mayat, namun apabila dalam keadaan darurat maka
diperbolehkan, karena sesungguhnya Nabi pernah mengumpul-kan dua mayat dalam
satu kuburan pada saat perang uhud. (al-Muhadzdzab fii Fiqh al-Imam as-Syafi’i,
juz 1, hal. 253)
0 Response to "Hukum Mengubur Mayat Secara Massal"
Posting Komentar