Adzan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh agama Islam.
Karena di dalam adzan ada manfaat yang sangat besar, serta terkandung syiar
agama Islam. Ketika akan melaksanakan shalat, adzan dikumandangkan sebagai
tanda masuknya waktu shalat. Dan salah satu kebiasaan yang berlaku di
masyarakat adalah adzan setelah mayit diletakkan dalam kuburan. Bagaimanakah
hukum adzan tersebut?
Dalam hal ini pandangan ulama’ terbagi menjadi dua:
a. Tidak disunnahkan adzan setelah mayit diletakkan dalam liang lahat, karena
tidak ada dalil yang menunjukkan kesunnahan pelaksanaan hal tersebut dari Nabi.
b. Sunnah karena bisa disamakan pada adzan dan iqomah ketika anak baru lahir
ke dunia.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا يُسَنُّ
الْأَذَانُ عِنْدَ دُخُوْلِ الْقَبْرِ خِلَافًا لِمَنْ قَالَ بِسُنَّتِهِ قِيَاسًا
لِخُرُوْجِهِ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى دُخُوْلِهِ فِيْهِ (إِعَانَةُ الطَّالِبِيْنَ،
ج 1، ص 230).
Ketahuilah, sesungguhnya adzan itu tidak
disunnahkan ketika memasukkan jenazah ke dalam kubur. Berbeda dengan orang yang
berpendapat bahwa adzan itu sunnah, karena kematian dikiaskan dengan
kelahiran. (Ianah at-Thaliban, juz 1, hal. 230).
Dengan demikian adzan dan iqomah tersebut tidak dapat dikatakan
haram.
0 Response to "Adzan dan Iqomah saat Mayit Dibaringkan dalam Liang Lahat"
Posting Komentar