Adzan dan Iqomah saat Mayit Dibaringkan dalam Liang Lahat

     Adzan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh agama Islam. Karena di dalam adzan ada manfaat yang sangat besar, serta terkandung syiar agama Islam. Ketika akan melaksanakan shalat, adzan dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat. Dan salah satu kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah adzan setelah mayit diletakkan dalam kuburan. Bagaimanakah hukum adzan tersebut?
     Dalam hal ini pandangan ulama’ terbagi menjadi dua:

a.  Tidak disunnahkan adzan setelah mayit diletakkan dalam liang lahat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kesunnahan pelaksanaan hal tersebut dari Nabi.

b.   Sunnah karena bisa disamakan pada adzan dan iqomah ketika anak baru lahir ke dunia.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا يُسَنُّ الْأَذَانُ عِنْدَ دُخُوْلِ الْقَبْرِ خِلَافًا لِمَنْ قَالَ بِسُنَّتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوْجِهِ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى دُخُوْلِهِ فِيْهِ (إِعَانَةُ الطَّالِبِيْنَ، ج 1، ص 230).
Ketahuilah, sesungguhnya adzan itu tidak disunnahkan ketika memasukkan jenazah ke dalam kubur. Berbeda dengan orang yang berpendapat bahwa adzan itu sunnah, karena kematian dikiaskan dengan kelahiran.  (Ianah at-Thaliban, juz 1, hal. 230).

     Dengan demikian adzan dan iqomah tersebut tidak dapat dikatakan haram.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adzan dan Iqomah saat Mayit Dibaringkan dalam Liang Lahat"

Posting Komentar