Sumber Gambar: merdeka.com
HUKUM MENDIRIKAN PENANGKARAN ANJING
Hesti, wanita bercadar penolong anjing yang mendirikan animal shelter (penangkaran anjing) sejak 2018-sekarang. Awal mula dia memelihara dan mendirikan penangkaran terjadi saat dia menemukan dan menolong dua anjing liar yang ditelantarkan oleh pemiliknya diantaranya anjing berwarna hitam di sebuah rumah kosong, anjing kecil di seberang sungai dan dia juga memelihara tujuh anak anjing setelah induknya meninggal karena dipukul orang yang tidak bertanggung jawab.
Kasih sayangnya pada anjing terus bertambah hingga dia memutuskan memelihara sembilan ekor anjing. Dari sembilan anjing liar, kini dia merawat tujuh puluh ekor anjing. Tujuan hesti mendirikan animal shelter (Penangkaran anjing) yaitu menolong anjing liar yang tidak terawat dan mendapatkan penyiksaan, mendapatkan makanan yang layak, menampung anjing terlantar yang tidak dapat bertahan hidup di lingkungan liar.
Bagaimana hukum mendirikan penangkaran anjing dengan hajat diatas?
Menurut Imam Syafi’i tidak diperbolehkan mendirikan penangkaran anjing tanpa adanya manfaat.
Menurut Imam Hanafi boleh mendirikan penangkaran anjing.
Makruh mendirikan penangkaran anjing tanpa adanya manfaat.
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا (المجموع شرح المهذب: ج ٩ ص ٢٢١)
“Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Dan Al-Ruyani meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa diperbolehkan. Bukti kami adalah hadist-hadist yang telah disebutkan sebelumnya. Imam Syafi’i dan para sahabatnya juga mengatakan bahwa diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu, pertanian, atau ternak tanpa perbedaan pendapat apa yang telah disebutkan oleh penulis. Dan mengenai diperbolehkannya memelihara anjing untuk menjaga rumah dan jalan, terdapat dua pendapat terkenal yang disebutkan oleh penulis beserta buktinya.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9:221).
قَالَ مُحَمَّدٌ: يُكْرَهُ اِقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِغَيْرِ مَنْفَعَةٍ، فَأَمَّا كَلْبُ الزَّرْعِ أَوِ الضَّرْعِ أَوِ الصَّيْدِ أَوِ الْحَرَسِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ. (موطأ عن مالك برواية محمد بن الحسن الشيباني، ج ٩ ص ٥٩٧)
“Muhammad berkata: memelihara anjing tanpa adanya manfaat itu dimakruhkan, tetapi anjing untuk pertanian, ternak, berburu, atau penjagaan tidak ada masalah”. (Muwatha ‘An Malik Bi Riwayah Muhammad Bin al-Hasan asy-Syaibani, 9:597).
Catatan:
Hukum dari aqtanah al-kalb dapat dilihat dan ditentukan dari manafi’ atau hajatnya. Dalam permasalahan ini mempunyai manafi’ atau hajat menolong anjing terlantar yang dibuang oleh pemiliknya, anjing yang terluka, mendapatkan makanan yang layak, menampung anjing terlantar yang tidak bisa bertahan hidup dilingkungan liar, maka diperbolehkan mendirikan penangkaran anjing. Jika mendirikan penangkaran anjing tidak ada manafi’ atau hajat, hanya cuma-cuma mendirikan saja, tidak merawat, memberikan makanan yang layak untuk anjing, dan tidak khawatir atas keselamatan nyawa anjing, maka dapat dihukumi tidak diperbolehkan dan makruh.
Penulis : Lailatul Fitriah, S.Pd
Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, MT
Mushohih : Ust. Arif Rahman hakim, M. Pd
Daftar Pustaka
al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibn Syarif (W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab: Daar al-Fikr, Beirut, Lebanon: 1996, Sebanyak 23 jilid.
al-Madani, Malik Ibn Anas bin Malik bin ‘Amr al-Asbahi (W. 179 H), Muwatha ‘an Malik bi Riwayah Muhammad Bin al-Hasan al-Syaibani, Daar al-Qalam, Damasqi: 2020, Sebanyak 10 jilid.
================================================================
===============================================================
Posting Komentar untuk "Hukum Mendirikan Penangkaran Anjing"