Pada umumnya masyarakat mengubur jenazah langsung pada liang lahat.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan pada daerah yang tanahnya gembur dan
lembab, karena itu masyarakat yang hidup di daerah yang tanahnya mudah longsor
terkadang menggunakan peti karena takut kuburannya longsor. Bagaimanakah hukum
mengubur jenazah menggunakan peti?
a. Makruh,
jika tanah tidak gembur dan basah. Sebagaimana diterangkan pada kitab al-Majmu’
Syarh al-Muhadzab, juz VI, hlm. 288:
يُكْرَهُ أَنْ يُدْفِنَ الْمَيِّتَ فِىْ
تَابُوْتٍ إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْأَرْضُ رِخْوَةً أوْنَدِيَةً (المجموع شرح المهذب،
ج 6، ص288)
b. Boleh,
jika tanahnya itu gembur atau berair bahkan ada yang mengatakan wajib. Hal
tersebut dijelaskan di bawah ini:
يُكْرَهُ أَنْ يُدْفِنَ الْمَيِّتَ فِىْ
تَابُوْتٍ إِلَّا إِذَا كَانَتِ الْأَرْضُ رِخْوَةً أوْنَدِيَةً (المجموع شرح المهذب،
ج 6، ص288
وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلَّا لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ
فَيَجِبُهُ (إعانة الطالبين، ج 2، ص 117 )
0 Response to "Mengubur Jenazah Memakai Peti"
Posting Komentar