Di kalangan masyarakat, apalagi masyarakat yang hidup di daerah
perkotaan, terkadang terjadi saling tindih dalam hal pemakaman mayat. Kuburan
yang sudah lama yang diperkirakan mayatnya sudah menjadi tanah, digali kembali
untuk diganti dengan mayat yang baru yang akan dimakamkan. Hal itu dikarenakan
area pemakaman yang sempit. Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah hukum nglendih
mayat (menggusur makam yang sudah ada mayatnya, diganti dengan mayat yang baru)
menurut syari’at Islam?
a.
Tidak boleh, kecuali mayat yang didalamnya sudah membusuk
dan sudah menjadi debu.
فَرْعٌ لاَ يَجُوْزُ نَبْشُ الْقَبْرِ
إِلاَّ فِي مَوَاضِعَ مِنْهَا: أَنْ يَبْلَيَ الْمَيِّتُ وَيصِيْرُ تُرَابًا
فَيَجُوْزُ نَبْشُهُ وَدَفْنُ غَيْرِهِ وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إِلَى أَهْلِ
الْخُبْرَةِ وَتَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الْبِلاَدِ وَاْلأَرْضِ وَإِذَا بَلِيَ
المَيِّتُ لَمْ يَجُزْ عِمَارَةُ قَبْرِهِ وَتَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيْهِ فِي
الْمَقَابِرِ المُسَبَّلَةِ لِئَلاَّ يَتَصَوَّرَ بِصُوْرَةِ الْقَبْرِ
الْجَدِيْدِ فَيَمْتَنِعُ النَّاسُ مِنَ الدَّفْنِ فِيْهِ (روضة الطالبين ص 238)
Tidak boleh menggali kuburan kecuali dalam
beberapa tempat, diantaranya: Apabila mayat sudah membusuk dan menjadi debu,
maka boleh menggali dan mengubur mayat yang lainnya. Sedangkan masalah sudah
membusuknya mayat ataupun belum dikembalikan pada yang ahlinya, juga karena
perbedaan tanah dan daerah. Dan apabila mayat membusuk maka tidak boleh
meramaikan kuburan (merawat/ membangun) dan meratakan tanahnya di tempat
pemakaman umum supaya tidak dianggap seperti kuburan yang baru sehingga orang
lain tidak bisa mengubur di dalamnya. (Raudhah
at-Thalibin, hal. 238)
b.
Sunnah mengumpulkan beberapa kerabat dalam satu
area/lokasi pemakaman.
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَاْلأَصْحَابُ
رَحِمَهُمُ الله يُسْتَحَبُّ أَنْ يُجْمَعَ الأَقَارِبُ فِي مَوْضِعٍ وَاحِدٍ مِنَ
الْمَقْبَرَةِ (روضة الطالبين ص 239)
Imam Syafi’i dan para sahabatnya ra. berkata: Sunnah mengumpulkan
beberapa kerabat dalam satu tempat pekuburan. (Raudhah at-Thalibin hal. 239)
0 Response to "Hukum Nglendih Mayit di Kuburan"
Posting Komentar