Hukum Nglendih Mayit di Kuburan

     Di kalangan masyarakat, apalagi masyarakat yang hidup di daerah perkotaan, terkadang terjadi saling tindih dalam hal pemakaman mayat. Kuburan yang sudah lama yang diperkirakan mayatnya sudah menjadi tanah, digali kembali untuk diganti dengan mayat yang baru yang akan dimakamkan. Hal itu dikarenakan area pemakaman yang sempit. Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah hukum nglendih mayat (menggusur makam yang sudah ada mayatnya, diganti dengan mayat yang baru) menurut syari’at Islam?

a.       Tidak boleh, kecuali mayat yang didalamnya sudah membusuk dan sudah menjadi debu.
فَرْعٌ لاَ يَجُوْزُ نَبْشُ الْقَبْرِ إِلاَّ فِي مَوَاضِعَ مِنْهَا: أَنْ يَبْلَيَ الْمَيِّتُ وَيصِيْرُ تُرَابًا فَيَجُوْزُ نَبْشُهُ وَدَفْنُ غَيْرِهِ وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إِلَى أَهْلِ الْخُبْرَةِ وَتَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الْبِلاَدِ وَاْلأَرْضِ وَإِذَا بَلِيَ المَيِّتُ لَمْ يَجُزْ عِمَارَةُ قَبْرِهِ وَتَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيْهِ فِي الْمَقَابِرِ المُسَبَّلَةِ لِئَلاَّ يَتَصَوَّرَ بِصُوْرَةِ الْقَبْرِ الْجَدِيْدِ فَيَمْتَنِعُ النَّاسُ مِنَ الدَّفْنِ فِيْهِ (روضة الطالبين ص 238)
Tidak boleh menggali kuburan kecuali dalam beberapa tempat, diantaranya: Apabila mayat sudah membusuk dan menjadi debu, maka boleh menggali dan mengubur mayat yang lainnya. Sedangkan masalah sudah membusuknya mayat ataupun belum dikembalikan pada yang ahlinya, juga karena perbedaan tanah dan daerah. Dan apabila mayat membusuk maka tidak boleh meramaikan kuburan (merawat/ membangun) dan meratakan tanahnya di tempat pemakaman umum supaya tidak dianggap seperti kuburan yang baru sehingga orang lain tidak bisa mengubur di dalamnya. (Raudhah at-Thalibin, hal. 238)

b.      Sunnah mengumpulkan beberapa kerabat dalam satu area/lokasi pemakaman.
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَاْلأَصْحَابُ رَحِمَهُمُ الله يُسْتَحَبُّ أَنْ يُجْمَعَ الأَقَارِبُ فِي مَوْضِعٍ وَاحِدٍ مِنَ الْمَقْبَرَةِ (روضة الطالبين ص 239)
Imam Syafi’i dan para sahabatnya ra. berkata: Sunnah mengumpulkan beberapa kerabat dalam satu tempat pekuburan. (Raudhah at-Thalibin hal. 239)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Nglendih Mayit di Kuburan"

Posting Komentar