Qadla’ Shalat untuk Mayit

     Salah seorang keluarga si A meninggal dunia, selama dua bulan terakhir, dia tidak mengerjakan shalat. Lalu dia berwasiat, kalau nanti dia mati supaya shalatnya diqadla’i oleh ahli warisnya. Bagaimana hukumnya mengqadla’ shalat untuk orang yang sudah mati?
     Shalat merupakan ibadah mahdloh, yaitu ibadah yang dilakukan seorang hamba dengan langsung berhubungan dengan sang Khalik. Maka pertanggungjawabannya kepada Allah Swt. secara pribadi. Berkaitan dengan shalat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati maka ada beberapa pandangan:

a.   Tidak boleh dan tidak sah mengqadha’ shalatnya karena shalat termasuk ibadah badaniyah, sebagaimana telah dijelaskan;
وَلَوْ قَضَاهَا وَارِثُهُ بِأَمْرِهِ لَمْ يَجُزْ لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ بَدَنِيَّةٌ (إعانة الطالبين، ج 1 ص 33)
Seandainya ahli warisnya mengqadla’i atas perintah si mayit sebelum mati, maka tidak diperbolehkan melaksanakannya, karena shalat itu merupakan ibadah badaniyah. (I’anah al-Tholibin, juz I, hal. 33)

b.   Tidak ada kewajiban qadla’ bagi ahli warisnya. Demikian juga mereka tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan oleh si mayit, hanya saja sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan si mayit boleh di qadla’ oleh ahli warisnya, baik sebelum meninggal dunia dia berwasiat atau tidak. Sebagaimana dijelaskan dalam I’anah al-Thalibin, juz I, hal. 33.
مَنْ ماَتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةُ فَرْضٍ لَمْ تُقْضَ وَلَمْ تُفْدَ عَنْهُ، وَفِيْ قَوْلٍ أَنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ. أَوْصَى بِهَا أَمْ لَا، مَا حَكَاهُ الْعُبَادِي عَنِ الشَّافِعِيِّ لِخَبَرٍ فِيْهِ. وَفَعَلَ بِهِ اَلسُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ (إعانة الطالبين، ج 1 ص 33)
Barang siapa yang mati dan punya tanggungan shalat, maka tidak wajib mengqadla’ dan membayar tebusan (oleh ahli waris). Dan dalam satu pendapat, bahwa shalat itu diqadla’, baik si mayit berwasiat atau tidak. Sebagaimana yang diriwayatkan al-Ubbady dari Imam Syafi’i. Imam Subki pernah mengerjakan (Qadla’ shalat) itu untuk kerabatnya. (I’anah al-Thalibin, juz I, hal.33)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Qadla’ Shalat untuk Mayit"

Posting Komentar