Para ulama’ seringkali menekankan
agar menjalankan shalat dengan khusyu’, karena khusyu’ merupakan syarat
diterimanya shalat kita di sisi Allah Swt. Akan tetapi banyak diantara golongan
yang ketika shalat berjama’ah baik shalat fardhu maupun shalat sunnah dilakukan
dengan cepat, terutama ketika shalat tarawih pada waktu bulan Ramadlan.
Bagaimanakah hukum shalat berjama’ah yang dilakukan dengan cepat?
a. Tidak sah
Apabila kehilangan tuma’ninah atau sampai
meng-hilangkan huruf-huruf surat al-Fatihah.
قاَلَ قُطْبُ
اْلإِرْشَادِ سَيِّدُنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَلْوِي اْلحَدَّادُ فيِ النَّصَائِحِ
وَلْيَحْذَرْ مِنَ التَّخْفِيْفِ اْلمُفْرِطِ الَّذِيْ يَعْتَادُهُ كَثِيرٌ مِنَ
اْلجَهَلَةِ فيِ صَلاَتِهِمْ لِلتَّرَاوِيْحِ حَتىَّ رُبمَّاَ يَقَعُوْنَ
بِسَبَبِهِ فيِ اْلإِخْلاَلِ بِشَيْءٍ مِنَ اْلوَاجِبَاتِ مِثْلِ تَرْكِ
الطُّمَأْنِيْنَةِ فيِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَتَرْكِ قِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ
عَلىَ الْوَجْهِ الًّذِيْ لاَ بُدَّ مِنْهُ بِسَبَبِ اْلعَجَلَةِ فَيَصِيْرُ
أَحَدُهُمْ عِنْدَ اللهِ لاَ هُوَ صَلَّى فَفَازَ بِالثَّوَابِ وَلاَ هُوَ تَرَكَ
فَاعْتَرَفَ بِالتَّقْصِيْرِ وَسَلَّمَ مِنَ اْلإِعْجَابِ وَهَذِهِ وَمَا
أَشْبَهَهَا مِنْ أَعْظَمِ مَكَايِدِ الشَّيْطَانِ لِأَهْلِ اْلإِيمْاَنِ يُبْطِلُ
عَمَلَ اْلعَامِلِ مِنْهُمْ عَمِلَهُ مَعَ فِعْلِهِ لِلْعَمَلِ فَاحْذَرُوْا مِنْ
ذَلِكَ وَتَنَبَّهُوْا لَهُ مَعَاشِرَ اْلإِخْوَانِ وَإِذَا صَلَّيْتُمْ
التَّرَوِايْحَ وَغَيْرَهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ فَأَتِمُّوْا اْلقِيَامَ
وَاْلقِرَاءَةَ وَالرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ وَاْلخُشُوْعَ وَاْلحُضُوْرَ
وَسَائِرَ اْلأَرْكَانِ وَاْلآدَابِ وَلاَ تَجْعَلُوْا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْكُمْ
سُلْطَانًا فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانُ عَلَى اَّلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَلَى
رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْهُمْ إِنمَّاَ سُلْطَانُهُ عَلَى
اَّلذِيْنَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُوْنَ فَلاَ
تَكُوْنُوْا مِنْهُمْ اهـ (اعانة الطالبين، ج 1، ص 265)
Quthbu al-Irsyad sayyidina Abdullah bin Alwi
mengatakan di dalam kitab al-Nashaa’in, “Hindarilah pelaksanaan shalat dengan
amat cepat seperti yang biasa dilakukan kebanyakan orang yang bodoh dalam melakukan
shalat tarawih, yang karena sangat cepatnya mungkin mereka melewatkan sebagian
rukun, seperti tanpa thuma’ninah di dalam ruku’ dan sujud, atau membaca surat
al-Fatihah tidak dengan sebenarnya karena tergesah-gesa, sehingga shalat salah
seorang di antara mereka tidak dinilai oleh Allah Swt. Sebagai shalat yang
berpahala, tetapi mereka tidak dianggap meninggalkan shalat. Orang tersebut
salam (menutup shalat) dengan bangga (karena bisa melaksanakannya secara
cepat). Hal itu dan sejenisnya termasuk tipu daya syetan yang paling besar
kepada orang yang beriman untuk merusak amal ibadah yang ia kerjakan. Karena
itu, berhati-hatilah dan waspadalah wahai saudara-saudaraku. Apabila anda
melaksanakan shalat tarawih dan shalat yang lain maka sempurnakanlah berdirinya,
bacaan fatihahnya, ruku’nya, sujudnya, khusu’nya, hudhur-nya, rukun-rukunnya
dan adabnya. Janganlah anda menjadikan setan sebagai penguasa diri anda, karena
setan tidak mampu mengusai orang-orang yang beriman yang bertawakkal kepada
Allah Swt., maka beradalah di dalam kelompok mereka, karena setan itu mampu
menguasai orang-orang yang menolongnya dan orang-orang yang menyekutukan Allah
Swt. Janganlah anda termasuk orang-orang ini.
(I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 265)
b. Sah
Selama masih memenuhi syarat dan rukun
shalat itu sendiri, misalnya terpenuhi unsur tuma’ninah. Sesuai dengan hadits
Nabi:
كَانَ أَخَفّ النَّاسِ
صَلاَةً عَلىَ النَّاسِ وَأَطُوْلُ النَّاسِ صَلاَةً عَنِ النَّاسِ (الجامع
الصغير، ج 2، ص 100)
Nabi Saw. Itu orang yang paling cepat
shalatnya ketika mengimami manusia dan orang yang paling lama ketika shalat
sendiri. (al-Jami’ al-Shaghir, juz 2, hal. 100)
Dan dalam kitab Bujarami ‘ala al-Khatib juz 2 halaman 126
disebutkan bahwa disunnahkan bagi imam untuk mempercepat shalat dengan tetap
menjaga sunnah ab’ad dan sunnah hai’at.
وَيُنْدَبُ أَنْ
يُخَفِّفَ الْإِمَامُ مَعَ فِعْلِ الْأَبْعَاضِ وَالْهَيْئَاتِ (بجيرمى على
الخطيب، ج 2، ص 126)
Posting Komentar untuk "Shalat Berjama’ah Dilakukan dengan Cepat"