Shalat ‘Ied Lebih Utama di Masjid atau di Lapangan

     Pada hari raya idul fitri dan idul adha, umat islam disunnahkan untuk melaksanakan shalat ‘Ied (shalat hari raya), sehingga banyak di antara mereka yang melaksanakan shalat tersebut di masjid dan ada pula yang melaksanakan di lapangan terbuka. Manakah yang lebih utama?

a.  Shalat di masjid lebih utama
    Firman Allah Swt.:
لاَ تَقُمْ فِيْهِ أَبَدًا لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُوْمَ فِيْهِ، فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُواْ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (سورة التوبة: 108)
Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Sesungguhnya Allah Swt. Menyukai orang-orang yang bersih. (Qs. at-Taubah: 108)
     Lebih lanjut dijelaskan lagi:
وَفِعْلُهَا بِمَسْجِدٍ أَفْضَلُ لِشَرَفِهِ إِلاَّ لِعُذْرٍ كَضَيْقِهِ (فتح الوهاب، ص 83)
Mengerjakan shalat ‘Ied di masjid itu lebih utama (daripada di lapangan) karena kemulyaanya, kecuali ada halangan, seperti masjidnya sempit (tidak menampung jama’ah). (Fath al-Wahab, hal. 83)

b.  Boleh mengerjakan shalat ‘Ied di lapangan,
     Karena mengikuti Rasulullah yang mengerjakan shalat ‘Ied di lapangan. Namun hal itu bukan tanpa alasan, beliau melakukannya karena masjid yang dibangun oleh beliau itu sempit sehingga tidak bisa menampung para jama’ah shalat ‘Ied. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
وَقِيْلَ فِعْلُهَا بِالصَّخْرَاءِ أَفْضَلُ لِـْلاِتْبَاعِ وَرَدَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا خَرَجَ إِلَيْهَا لِصِغَرِ مَسْجِدِهِ (تحفة المحتاج، ج 3، ص: 27)
Ada yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied di lapangan itu lebih utama, karena ittiba’ (ikut perbuatan Nabi). Namun pernyataan ini dapat dibantah, karena sesungguhnya Nabi Saw. melakukannya karena masjid yang beliau bangun terlalu kecil (sehingga tidak bisa menampung para jama’ah). (Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 27)

     Dengan demikian selama tidak ada hal yang bisa menyebabkan shalat ‘Ied dilaksanakan di lapangan, maka lebih utama melaksanakan shalat ‘Ied di masjid. Kecuali kalau memang masjid itu tidak dapat menampung para jama’ahnya, sehingga lebih utama shalat ‘Ied dilaksanakan di lapangan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat ‘Ied Lebih Utama di Masjid atau di Lapangan"

Posting Komentar