Pada malam Jum’at atau siang harinya, sudah lazim bagi masyarakat
Nahdliyin melakukan ziarah kubur. Mereka berziarah ke makam leluhur dan sanak
kerabat yang telah lebih dahulu meninggalkannya. Berbagai kegiatan mereka
lakukan di sana seperti membaca al-Qur’an, dzikir ataupun tahlil. Bagaimanakah
sebenarnya hukum ziarah kubur tersebut apakah manfaat dan kegunaannya?
Pada masa awal Islam, Rasulullah memang melarang umat Islam untuk
melakukan ziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat Islam
yang waktu itu masih lemah. Setelah akidah umat Islam kuat dan tidak ada
kekhawatiran untuk berbuat syirik, Rasulullah membolehkan para sahabatnya untuk
melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu orang yang hidup
untuk mengingat akan kematiannya. Nabi telah bersabda;
عَنْ بَرِيْدَةٍ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ
اْلقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِيْ زِياَرَةِ قَبْرِ أُمِّهِ
فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِرُ اْلآخِرَةَ (سنن الترمذى: 973)
Dari Buraidah ia berkata, Rasulullah bersabda; saya pernah melarang
kamu berziarah kubur. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin untuk berziarah
ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat
mengingatkan kamu pada akhirat. (Sunan al-Tirmidzi, [974])
Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para
wali, sebagaimana keterangan berikut ini:
وَسُئِلَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
زِيَارَةِ قُبُورِ الْأَوْلِيَاءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ
إلَيْهَا هَلْ يَجُوزُ مَعَ أَنَّهُ يَجْتَمِعُ عِنْدَ تِلْكَ الْقُبُورِ
مَفَاسِدٌ كَثِيرَةٌ كَاخْتِلَاطِ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَإِسْرَاجِ السُّرُجِ
الْكَثِيرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ زِيَارَةُ قُبُورِ الْأَوْلِيَاءِ
قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إلَيْهَا (الفتاوى الفقهية الكبرى، ج
1 ص 421)
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu
tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab,
berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka. (al-Fatawi al-Kubra, juz I, hal. 421)
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ziarah kubur memang
dianjurkan dalam agama Islam bagi laki-laki ataupun perempuan, sebab di dalamnya
terkandung manfaat yang sangat besar, baik bagi orang yang telah meninggal
dunia yaitu berupa hadiah pahala bacaan al-Qur’an dan kalimat-kalimat
thayyibah, maupun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni mengingatkan
manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya.
0 Response to "Ziarah Kubur"
Posting Komentar