DISEWA UNTUK MENGANTAR KE GEREJA
Ojek merupakan bagian dari alat transportasi umum
yang siap mengantarkan kemanapun sesuai permintaan penumpang, bisa ke mall,
pasar, sekolah, bahkan ke gereja. bagi Seorang ojek yang muslim dimintai tolong
dan di berikan upah untuk mengantar keluarga non muslim ke gereja untuk
beribadat.
bagaimanakah hukum menerima permintaan serta menerima upah karena jasa mengantarkan ke gereja?
A. Boleh
Boleh seorang sopir mengantar orang ke gereja
dengan catatan hanya untuk mengharapkan uangnya saja dan tidak ada orang yang
mau mengantarnya.
“Boleh bagi seseorang, menurut Abu Hanifah, menyewakan dirinya, atau mobilnya, atau kendaraannya dengan upah untuk membangun gereja, atau untuk membawa minuman keras non-muslim, bukan memerasnya. Hal ini karena dalam perbuatan tersebut tidak ada maksiat di dalamnya. Sebab akad ijarah untuk membawa minuman keras bukanlah maksiat dan tidak ada sebab menjadikannya maksiat karena maksiat hanya bisa terjadi ketika ingin meminumnya” (al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu li Zuhaili, 4:2688).
B. Haram
Haram seorang sopir mengantar orang ke gereja karena termasuk
menolong kemaksiatan.
“Tidak sah Akad
sewa untuk mengajarkan taurat, injil, sihir, kata-kata kotor, ilmu nujum. Tidak
sah juga akad sewa untuk mengkhitan anak kecil yang tidak mampu dan mengkhitan
orang dewasa pada kondisi sangat dingin dan panas. Tidak sah akad sewa untuk
meniup suling, dan membawa sesuatu yang memabukkan. Tidak sah akad sewa untuk
menggambar hewan dan semua jenis makhluk yang mulia. Tidak halal mengambil upah
dari hal tersebut seperti menjual bangkai. Sesuatu yang haram diambil upahnya
maka haram memberikannya kecuali dhorurat seperti lepasnya seorang tawanan,
memberi upah kepada penyair untuk mencegah caciannya, dan memberikan upah
kepada orang dholim untuk mencegah kedhalimannya” (Tuhfat al-Muhtaaj fi Syarh
al-Minhaj wa Hawasyi al-Syarwaniy wa al-‘Ibadiy, 6:13).
Posting Komentar untuk "DISEWA UNTUK MENGANTAR KE GEREJA"