DISEWA UNTUK MENGANTAR KE GEREJA

 

DISEWA UNTUK MENGANTAR KE GEREJA

Ojek merupakan bagian dari alat transportasi umum yang siap mengantarkan kemanapun sesuai permintaan penumpang, bisa ke mall, pasar, sekolah, bahkan ke gereja. bagi Seorang ojek yang muslim dimintai tolong dan di berikan upah untuk mengantar keluarga non muslim ke gereja untuk beribadat.

bagaimanakah hukum menerima permintaan serta menerima upah karena jasa mengantarkan ke gereja?

A.      Boleh

Boleh seorang sopir mengantar orang ke gereja dengan catatan hanya untuk mengharapkan uangnya saja dan tidak ada orang yang mau mengantarnya.

يَجُوْزُ ‌لِلشَّخْصِ ‌عِنْدَ ‌أَبِي ‌حَنِيْفَةَ ‌أَنْ ‌يُؤْجِرَ ‌نَفْسَهُ ‌أَوْ ‌سَيَّارَتَهُ ‌أَوْ ‌دَابَتَهُ ‌بِأُجْرٍ ‌لِتَعْمِيْرِ ‌كَنِيْسَةٍ، ‌أَوْ لِحَمْلِ ‌خَمْرِ ‌ذِمِّيٍ، ‌لَا ‌لِعَصْرِهَا؛ ‌لِأَنَّهُ ‌لَا ‌مَعْصِيَةَ ‌فِي ‌الْفِعْلِ ‌عَيْنَهُ، لِأَنَّ عَقْدَ الْإِجَارَةِ عَلَى الْحَمْلِ لَيْسَ بِمَعْصِيَةٍ وَلَا سَبَبٌ لَهَا، وَإِنَّمَا تَحْصُلُ الْمَعْصِيَةُ بِاخْتِيَارِ الشَّارِبِ. (الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي: ج 4، ص 2688(

“Boleh bagi seseorang, menurut Abu Hanifah, menyewakan dirinya, atau mobilnya, atau kendaraannya dengan upah untuk membangun gereja, atau untuk membawa minuman keras non-muslim, bukan memerasnya. Hal ini karena dalam perbuatan tersebut tidak ada maksiat di dalamnya. Sebab akad ijarah untuk membawa minuman keras bukanlah maksiat dan tidak ada sebab menjadikannya maksiat karena maksiat hanya bisa terjadi ketika ingin meminumnya” (al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu li Zuhaili, 4:2688).

B.     Haram

Haram seorang sopir mengantar orang ke gereja karena termasuk menolong kemaksiatan.

وَلَا يَصِحُّ ‌الِاسْتِئْجَارُ ‌لِتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالسِّحْرِ وَالْفُحْشِ وَالنُّجُومِ وَالرَّمْلِ وَلَا لِخِتَانِ صَغِيرٍ لَا يَحْتَمِلُ وَلَا لِخِتَانِ كَبِيرٍ فِي شِدَّةِ بَرْدٍ وَحَرٍّ وَلَا لِزَمْرٍ وَنِيَاحَةٍ وَحَمْلِ مُسْكِرٍ غَيْرِ مُحْتَرَمٍ إلَّا لِلْإِرَاقَةِ وَلَا لِتَصْوِيرِ حَيَوَانٍ وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ وَلَا يَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ كَبَيْعِ الْمَيْتَةِ وَكَمَا يَحْرُمُ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى ذَلِكَ يَحْرُمُ إعْطَاؤُهُ إلَّا لِضَرُورَةٍ كَفَكِّ أَسِيرٍ وَإِعْطَاءِ شَاعِرٍ دَفْعًا لِهَجْوِهِ وَظَالِمٍ دَفْعًا لِظُلْمِهِ اهـ نِهَايَةٌ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي : ج 6 ، ص 13(

 Tidak sah Akad sewa untuk mengajarkan taurat, injil, sihir, kata-kata kotor, ilmu nujum. Tidak sah juga akad sewa untuk mengkhitan anak kecil yang tidak mampu dan mengkhitan orang dewasa pada kondisi sangat dingin dan panas. Tidak sah akad sewa untuk meniup suling, dan membawa sesuatu yang memabukkan. Tidak sah akad sewa untuk menggambar hewan dan semua jenis makhluk yang mulia. Tidak halal mengambil upah dari hal tersebut seperti menjual bangkai. Sesuatu yang haram diambil upahnya maka haram memberikannya kecuali dhorurat seperti lepasnya seorang tawanan, memberi upah kepada penyair untuk mencegah caciannya, dan memberikan upah kepada orang dholim untuk mencegah kedhalimannya” (Tuhfat al-Muhtaaj fi Syarh al-Minhaj wa Hawasyi al-Syarwaniy wa al-‘Ibadiy, 6:13).

Posting Komentar untuk "DISEWA UNTUK MENGANTAR KE GEREJA"