HUKUM JUAL BELI ALAT MUSIK
Perdebatan halal dan haram tentang musik adalah perdebatan yang tidak ada ujungnya, padahal selain sebagai hiburan, musik merupakan media penyampaian pesan yang terbilang efektif, bahkan tidak sedikit yang menggunakan musik sebagai media dakwa. Menurut sebagian ulama musik haram hukumnya karena tidak manfaat apapun didalamnya, namun sebagian lain mengatakan boleh, lalu bagaimanakah hukum jual beli alat musik?
A. Tidak sah
Menurut jumhur ulama tidak sah menjual alat musik
yang diharamkan seperti seruling dan kecapi karena tidak ada kemanfaatan secara
syara’ di dalamnya. Namun, ada pendapat jika alat musik tersebut di
dipecahkan masih memiliki harga jual maka hal tersebut sah.
وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ آلَةِ اللَّهْوِ
الْمُحَرَّمَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْمِزْمَارِ وَالرَّبَابِ وَإِنِ اتُّخِذَ
الْمَذْكُورَاتُ مِنْ نَقْدٍ إِذْ لَا نَفْعَ بِهَا شَرْعًا (الإقناع في حل
ألفاظ أبي شجاع: ج 2، ص 275)
“Tidak sah jual beli alat-alat musik yang diharamkan seperti kecapi
(atau sejenis gitar), seruling, dan rabab (jenis alat musik) meskipun alat-alat
tersebut dibuat dari uang logam dikarenakan secara Syariah tidak ada
kemanfaatan di dalamnya”
(al-Iqna' fi halli alfadzi abi syuja’, 2: 275).
فَرْعٌ آلَاتُ الْمَلَاهِي: كَالْمِزْمَارِ
وَالطُّنْبُورِ وَغَيْرِهِمَا، إِنْ كَانَتْ بِحَيْثُ لَا تُعَدُّ بَعْدَ الرَضِّ
وَالْحَلِّ مَالًا، لَمْ يَصِحَّ بَيْعُهَا؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مَعْدُومَةٌ
شَرْعًا. وَإِنْ كَانَ رَضَاضُهَا يُعَدُّ مَالًا، فَفِي صِحَّةِ بَيْعِهَا (روضة
الطالبين وعمدة المفتين: ص 505)
“Alat-alat musik seperti seruling, kecapi dan selainnya. Apabila alat musik sekiranya tidak bisa kembali menjadi berharga/ tidak ada kompensasi setelah dipecahkan/dihancurkan maka tidak sah menjualnya. karena tidak ada manfaatnya secara syara’. Dan apabila hancurnya alat tersebut masih bisa kembali menjadi barang berharga maka sah menjualnya” (Roudhoh at-Thalibin wa Umdat al-Muftiin: 505).
B. Sah
Menurut Imam Abu Hanifah sah menjual semua jenis
alat musik karena termasuk harta yang bernilai. Namun, menurut madzhab lain sah
menjual alat musik yang boleh digunakan seperti gendang.
وَيَصِحُّ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ بَيْعُ
الْمَعَازِفِ لِأَنَّهَا أَمْوَالٌ مُتَقَوِّمَةٌ، لِصَلَاحِيَّتِهَا
لِلاِنْتِفَاعِ بِهَا لِغَيْرِ اللَّهْوِ، كَالأَمَةِ الْمُغَنِّيَةِ، حَيْثُ
تَجِبُ قِيمَتُهَا غَيْرَ صَالِحَةٍ لِهَذَا الأَمْرِ أَمَّا الْمَعَازِفُ
الْمُبَاحَةُ كَالنَّفِيرِ وَالطُّبُول غَيْرِ الدَّرَبُكَّةِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ
بَيْعُهَاِ (الموسوعة الفقهية الكويتية: ج 38، ص 180)
“Menurut Abu Hanifah sah menjual alat musik karena termasuk benda yang
bernilai sebab layak untuk dimanfaatkan selain hiburan seperti biduan sehingga
nilainya masih tetap meskipun tidak layak karena hal ini. Adapun alat musik
yang boleh digunakan maka boleh dijual belikan” (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah
al-Kuwaitiyah, 38: 180).
Posting Komentar untuk "HUKUM JUAL BELI ALAT MUSIK"