MENYEWA ORANG UNTUK MENANGKAL SANTET

 

MENYEWA ORANG UNTUK MENANGKAL SANTET

Pada masyarakat kita sangat umum terjadi praktik-praktik sihir seperti santet, pelet dan lain sebagainya, dan sebagai penangkalnya seringkali kita menyewa seseorang untuk menangkal dari gangguan-gangguan praktik sihir tersebut

Bagaimana hukum menyewa seseorang untuk menangkal praktik sihir?

Boleh menyewa seseorang untuk menangkal sihir. Namun, tidak boleh menangkal sihir dengan sihir.

وَقَوْلُهُ إذْ لَا مَشَقَّةَ عَلَيْهِ فِي التَّلَفُّظِ يُؤْخَذُ مِنْهُ صِحَّةُ الْإِجَارَةِ عَلَى إبْطَالِ السِّحْرِ؛ لِأَنَّ فَاعِلَهُ يَحْصُلُ لَهُ مَشَقَّةٌ بِالْكِتَابَةِ وَنَحْوِهَا مِنْ اسْتِعْمَالِ الْبَخُورِ وَتِلَاوَةِ الْأَقْسَامِ الَّتِي جَرَتْ عَادَتُهُمْ بِاسْتِعْمَالِهَا، (حاشية البجيرمي على شرح المنهج: ج 3 ص 168(

“Yang dimaksud dari perkataan: “karena tidak ada kesulitan atasnya” maka sah menyewa orang untuk menangkal sihir, karena orang yang melakukan hal tersebut mendapat kesulitan ketika menulis (penangkal sihir) dan lainya seperti menggunakan dupa-dupa, membaca berbagai macam bacaan yang biasanya digunakan untuk menangkal sihir”(Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Syarh al-Manhaj, 3:168)

وَالنُّشْرَةُ حَلُّ السِحْرِ عَنِ الْمَسْحُوْرِ فَاِنْ كَانَتْ بِأَعْمَالِ السِّحْرِ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ قَوْلُهُ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "النُّشْرَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ" قَالَ السُهَيْلُ هَذَا فِي النُّشْرَةِ الَّتِي فِيْهَا الحَوَاتِمِ وَالعَزَائِمِ وَمَا لَا يُفْهَمُ مِنَ الْأَسْمَاءِ الْعَجَمِيَّةِ وَأَمَّا النُّشْرَةُ الَّتِي تُؤْخَذُ مِنْ كِتَابِ اللّهِ تَعَالَى اَوْ ذِكْرِهِ سُبْحَانَهُ فَهِىَ اَحْسَنُ الْمُبَاحِ (مجموعة سبعة كتب مفيدة : ص 17)

“Mantra yang digunakan untuk menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir jika mantra tersebut adalah sihir maka haram. Berdasarkan sabda nabi Saw : “mantra itu dari syaitan” imam Syuhail berkata : hal ini ketika mantra yang digunakan adalah jimat yang menggunakan nama-nama asing yang tidak bisa difahami. Adapun mantra yang diambil dari al-Qur'an atau dzikir maka sangat boleh” (Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah: 17).

Posting Komentar untuk "MENYEWA ORANG UNTUK MENANGKAL SANTET"