HILAL TERLIHAT TETAPI MENURUT HISAB TIDAK MEMENUHI KRITERIA IMKAN RUKYAH

 

HILAL TERLIHAT TETAPI MENURUT HISAB TIDAK MEMENUHI KRITERIA IMKAN RUKYAH

Menurut surat keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No.001/SK/LF-PBNU/III/2022 tentang kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama’ yakni tinggi Hilal minimal 3 derajat dan elongasi Hilal minimal 6,4 derajat. Namun hasil perhitungan pada saat itu kurang dari kriteria, dan tidak menutup kemungkinan terlihatnya Hilal.

Bagaimana bila hilal terlihat tetapi menurut hisab tidak memenuhi kriteria Imkan Rukyah?

A.     Tidak Diterima

Menurut imam al-Subki: Tidak diterima karena hisab adalah ilmu pasti sedangkan kesaksiannya dalam melihat hilal bersifat dugaan, karena dugaan tidak dapat mengalahkan kepastian.

Catatan:

Menurut Ibnu Hajar al-Haitami harus mengikuti hasil hisab selama ahli falak menggunakan metode akurat dan mencapai bilangan ‘adadut tawaatur (sekelompok orang yang tidak dimungkinkan keliru).

B.     Diterima

Menurut qoul mu’tamad kesaksian tersebut diterima, karena hisab tidak bisa menjadi acuan.

وَفِي مُغْنِي الْخَطِيبِ مَا نَصَّهُ: (فَرْعٌ) لَوْ شَهِدَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ وَاحِدٌ أَوِ اثْنَانِ وَاقْتَضَى الْحِسَابُ عَدَمَ إِمْكَانِ رُؤْيَتِهِ. قَالَ السُّبْكِي: لَا تُقْبَلُ هَذِهِ الشَّهَادَةُ، لأَنَّ الْحِسَابَ قَطْعِيُّ وَالشَّهَادَةُ ظَنِيَّةٌ، وَالظَّنُّ لَا يُعَارِضُ الْقَطْعَ. وَأَطَالَ فِي بَيَانِ رَدِ هَذِهِ الشَّهَادَةِ، وَالْمُعْتَمَدُ قَبُولُهَا، إِذْ لَا عِبْرَةَ بِقَوْلِ الْحِسَابِ. اهـ وَفَصَّلَ فِي التُّحْفَةِ فَقَالَ: الَّذِي يُتَّجَهُ أَنَّ الْحِسَابَ إِنِ اتَّفَقَ أَهْلُهُ عَلَى أَنَّ مُقَدِمَاتِهِ قَطْعِيَّةٌ وَكَانَ الْمُخْبِرُونَ مِنْهُمْ بِذَلِكَ عَدَدَ التَّوَاتُرِ، رُدَّتْ الشَّهَادَةُ، وَإِلَّا فَلَا. اهـ (اعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين: ج 2، ص٢١٦)

Dalam kitab "Mughni al-Khatib"  :  jika satu atau dua orang bersaksi melihat hilal (bulan baru) tetapi hasil hisab menunjukkan hilal tidak mungkin dilihat, Imam al-Subki mengatakan: "Kesaksian ini tidak diterima, karena hisab adalah ilmu pasti sedangkan kesaksiannya bersifat dugaan. Karena dugaan tidak dapat mengalahkan kepastian." Kemudian beliau menjelaskan lebih lanjut mengenai penolakan terhadap kesaksian tersebut, namun menurut qoul mu’tamad kesaksian tersebut diterima, karena hisab tidak bisa menjadi acuan. Ibnu Hajar al-Haitamy mengemukakan dalam kitab "Tuhfah" : pendapat yang diunggulkan adalah jika hasil hisab itu disepakati oleh ahli falak sebagai metode yang akurat dan orang yang memberikan kabar itu mencapai bilangan ‘adadut tawaatur (sekelompok orang yang tidak dimungkinkan keliru) maka persaksian atas melihat hilal tertolak, akan tetapi jika ahli falak tidak menyepakatinya maka kesaksiannya tidak tertolak (diterima). (‘Ianah al-Thalibin, 2:216).

Posting Komentar untuk "HILAL TERLIHAT TETAPI MENURUT HISAB TIDAK MEMENUHI KRITERIA IMKAN RUKYAH"