Hukum Air yang Kemasukan Bangkai


Hukum Air yang Kemasukan Bangkai

  Air dilihat dari ukurannya dibagi menjadi dua macam, yaitu air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Sedangkan air banyak adalah air yang jumlahnya mencapai dua qullah atau lebih. Namun, bagaimana sebenarnya hukum air yang kemasukan bangkai?

a.       Najis

Menurut para ulama’, hukum air (baik sedikit atau banyak) dihukumi najis ketika terkena bangkai yang menjadikan salah satu sifat air tersebut berubah. Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz II, hlm. 54:

الصحيح الذى صرح به كثيرون واقتضاه كلام الباقين: أنه نجس، ونقله إمام الحرمين عن دلالة كلام الأئمة وصححه، لأنه يعد متغيرا بالنجاسة ومستقذرا (المجموع شرح المهذب، ج 2، ص 54)

Dan Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa air tersebut najis karena salah satu sifat air (bau, rasa dan warnanya) berubah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Umm, juz I, hlm. 4:

(قال الشَّافِعِيُّ) وإذا كان الْمَاءُ الْجَارِي قَلِيلًا أو كَثِيرًا فَخَالَطَتْهُ نَجَاسَةٌ فَغَيَّرَتْ رِيحَهُ أو طَعْمَهُ أو لَوْنَهُ كان نَجِسًا (الأم، ج 1، ص 4 )

b.       Suci

Menurut pendapat Syaikh Abu Muhammad hukum air tersebut adalah suci. Karena bangkai tersebut tidak sampai larut dalam air, maka bangkai tersebut diserupakan berada diluar air.  Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 2, hlm. 54:

وقال الشيخ أبو محمد: طاهر، لأنه مجاور فأشبه الجيفة خارج الماء (المجموع شرح المهذب، ج 2، ص 54)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Hukum Air yang Kemasukan Bangkai"

Posting Komentar