HUKUM BERMAIN HANDPHONE KETIKA KHUTBAH JUM’AT

 

HUKUM BERMAIN HANDPHONE KETIKA KHUTBAH JUM’AT

Derasnya kemajuan teknologi informasi di zaman globalisasi tidak dapat dihindari lagi, orang-orang muslim sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut menikmati kemajuan teknologi tersebut. Dengan kemajuan Teknologi ini ada kalanya menimbulkan maslahat bagi penggunanya dan adakalanya menimbulkan mafsadah. Dalam contoh ketika khutbah sedang berlangsung ada jama’ah shalat Jum’at yang memainkan Handphone pada saat khatib sedang menyampaikan khutbahnya, yang mana meskipun tidak berbicara dan bersuara jama’ah Jum'at asyik sibuk dengan sendirinya, tanpa mendengarkan apa-apa yang telah disampaikan khatib. 

Bagaimana hukum memainkan handphone/chattingan ketika khutbah jum’at berlangsung ?

A.     Haram

Menurut mayoritas ulama’, segala bentuk pembicaraan dan aktivitas apapun diharamkan untuk dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung.

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ، وَالْمَالِكِيَّةُ، وَالْحَنَابِلَةُ، وَالْأَوْزَاعِيُّ إِلَى وُجُوبِ الِاسْتِمَاعِ وَالْإِنْصَاتِ، وَهُوَ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، وَابْنُ مَسْعُودٍ، حَتَّى قَالَ الْحَنَفِيَّةُ: كُلُّ مَا حَرُمَ فِي الصَّلَاةِ حَرُمَ فِي الْخُطْبَةِ، فَيَحْرُمُ أَكْلٌ، وَشُرْبٌ، وَكَلَامٌ، وَلَوْ تَسْبِيحًا، أَوْ رَدُّ سَلَامٍ، أَوْ أَمْرًا بِمَعْرُوفٍ، أَوْ نَهْيًا عَنْ مِنْكَر . (الموسوعة الفقهية القويتية، ج 4، ص 89)

Menurut mayoritas ulama’, segala bentuk pembicaraan dan aktivitas apapun diharamkan untuk dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung. Bahkan kalangan mazhab Hanafiyyah menetapkan, apapun yang diharamkan ketika shalat maka itu diharamkan pula dilakukan ketika khutbah, seperti makan, minum, bicara meskipun membaca tasbih, menjawab salam, atau mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 4, hal 89).

B.     Makruh

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامَ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصَتَ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا . (شرح معانى الاثار ، ج 1، ص 366 )

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh. (Syarh Ma’ani al Atsar, juz 1, hal 366).

Posting Komentar untuk "HUKUM BERMAIN HANDPHONE KETIKA KHUTBAH JUM’AT"