HUKUM BERMAIN HANDPHONE KETIKA
KHUTBAH JUM’AT
Derasnya kemajuan teknologi informasi di zaman
globalisasi tidak dapat dihindari lagi, orang-orang muslim sebagai bagian dari
masyarakat dunia ikut menikmati kemajuan teknologi tersebut. Dengan kemajuan
Teknologi ini ada kalanya menimbulkan maslahat bagi penggunanya dan adakalanya
menimbulkan mafsadah. Dalam contoh ketika khutbah sedang berlangsung ada
jama’ah shalat Jum’at yang memainkan Handphone pada saat khatib sedang
menyampaikan khutbahnya, yang mana meskipun tidak berbicara dan bersuara
jama’ah Jum'at asyik sibuk dengan sendirinya, tanpa mendengarkan apa-apa yang
telah disampaikan khatib.
Bagaimana hukum memainkan handphone/chattingan ketika khutbah jum’at berlangsung ?
A. Haram
Menurut mayoritas ulama’, segala bentuk
pembicaraan dan aktivitas apapun diharamkan untuk dilakukan ketika khutbah
sedang berlangsung.
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ، وَالْمَالِكِيَّةُ،
وَالْحَنَابِلَةُ، وَالْأَوْزَاعِيُّ إِلَى وُجُوبِ الِاسْتِمَاعِ وَالْإِنْصَاتِ،
وَهُوَ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ
عُمَرَ، وَابْنُ مَسْعُودٍ، حَتَّى قَالَ الْحَنَفِيَّةُ: كُلُّ مَا حَرُمَ فِي
الصَّلَاةِ حَرُمَ فِي الْخُطْبَةِ، فَيَحْرُمُ أَكْلٌ، وَشُرْبٌ، وَكَلَامٌ،
وَلَوْ تَسْبِيحًا، أَوْ رَدُّ سَلَامٍ، أَوْ أَمْرًا بِمَعْرُوفٍ، أَوْ نَهْيًا
عَنْ مِنْكَر
. (الموسوعة الفقهية القويتية، ج 4، ص 89)
Menurut mayoritas ulama’, segala bentuk pembicaraan dan aktivitas apapun diharamkan untuk dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung. Bahkan kalangan mazhab Hanafiyyah menetapkan, apapun yang diharamkan ketika shalat maka itu diharamkan pula dilakukan ketika khutbah, seperti makan, minum, bicara meskipun membaca tasbih, menjawab salam, atau mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 4, hal 89).
B. Makruh
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ
الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى
وَالْإِمَامَ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصَتَ)
وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا . (شرح معانى الاثار ، ج 1، ص 366 )
Ulama
sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh,
memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan
berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah
makruh. (Syarh Ma’ani al Atsar, juz 1, hal 366).
Posting Komentar untuk "HUKUM BERMAIN HANDPHONE KETIKA KHUTBAH JUM’AT"