HUKUM
KAMPANYE SAAT KHUTBAH
Banyak
sekali strategi yang dilakukan politisi untuk menarik simpati masyarakat, mulai
dari yang beradab sampai yang kurang baik, strategi yang sering dilakukan oleh
politisi menggunakan pendekatan sosialisasi melalui kegiatan-kegiatan
keagamaan, melalui majlis ta’lim, kegiatan rutinitas keagamaan bahkan sampai
pada melakukan sosialisasi melalui media shalat jum’at.
Bagaimana
hukum khotib melakukan kampanye lewat khutbah yang disampaikan?
Tetap sah jika rukun dan syarat khutbah terpenuhi tetapi lebih baik
tidak dilakukan karena tidak ada manfa’at untuk masyarakat bahkan dapat
menimbulkan fitnah karena pada hari jum’at umat muslim disunnahkan untuk meninggalkan
perkara-perkara dunia dan memperbanyak amal akhirat seperti shalat, dzikir dan
lain-lain seperti kebiasan ulama salaf (1-3 hijriyah).
(وَ) نُدِبَ أَنْ (يَخْطُبَ
خُطْبَةً بَلِيغَةً) لَا مُبْتَذَلَةً رَكِيكَةً؛ لِأَنَّهَا لَا تُؤَثِّرُ فِي
الْقُلُوبِ (قَرِيبَةً مِنْ الْأَفْهَامِ) لَا غَرِيبَةً وَحْشِيَّةً إذْ لَا
يَنْتَفِعُ بِهَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَقَالَ عَلِيٌّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -
حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ
وَرَسُولُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (مُتَوَسِّطَةً) بَيْنَ الطَّوِيلَةِ
وَالْقَصِيرَةِ (أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ج 1، ص 260)
“(Seorang
khotib) dianjurkan (menyampaikan khotbah dengan bahasa yang efektif) bukan
bahasa klise, yaitu kata-kata dan makna yang rendah kualitasnya karena tidak
membekas di hati. (bahasa yang mudah dipahami) bukan kata-kata asing yang tidak
lazim karena tidak bermanfaat bagi kebanyakan hadirin. Sayyidina Ali RA
berkata, ‘Bicaralah kepada orang lain dengan bahasa yang mereka pahami. Apakah
kalian ingin Allah dan rasul-Nya didustakan (karena salah kalian dalam
penyampaian)?’ HR Bukhari. (durasi pertengahan) antara lama dan sebentar” (Asna
al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib, 1:260)
(وَالْحَاصِلُ) يَنْبَغِي أَنْ
يُجْعَلَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لِلْآخِرَةِ، فَكَيْفَ فِيْهِ عَنْ جَمِيْعِ
أَشْغَالِ الدُّنْيَا، وَيُكَثَّرُ فِيْهِ الْأَوْرَادُ فِعْلَ الْخَيْرِ، كَمَا
هُوَ عَادَةُ السَّلَفِ (اعانة الطالبين: ج 2، ص 105)
Posting Komentar untuk "HUKUM KAMPANYE SAAT KHUTBAH"