HUKUM KAMPANYE SAAT KHUTBAH

 

HUKUM KAMPANYE SAAT KHUTBAH

Banyak sekali strategi yang dilakukan politisi untuk menarik simpati masyarakat, mulai dari yang beradab sampai yang kurang baik, strategi yang sering dilakukan oleh politisi menggunakan pendekatan sosialisasi melalui kegiatan-kegiatan keagamaan, melalui majlis ta’lim, kegiatan rutinitas keagamaan bahkan sampai pada melakukan sosialisasi melalui media shalat jum’at.

Bagaimana hukum khotib melakukan kampanye lewat khutbah yang disampaikan?

Tetap sah jika rukun dan syarat khutbah terpenuhi tetapi lebih baik tidak dilakukan karena tidak ada manfa’at untuk masyarakat bahkan dapat menimbulkan fitnah karena pada hari jum’at umat muslim disunnahkan untuk meninggalkan perkara-perkara dunia dan memperbanyak amal akhirat seperti shalat, dzikir dan lain-lain seperti kebiasan ulama salaf (1-3 hijriyah).

(وَ) نُدِبَ أَنْ (‌يَخْطُبَ ‌خُطْبَةً ‌بَلِيغَةً) لَا مُبْتَذَلَةً رَكِيكَةً؛ لِأَنَّهَا لَا تُؤَثِّرُ فِي الْقُلُوبِ (قَرِيبَةً مِنْ الْأَفْهَامِ) لَا غَرِيبَةً وَحْشِيَّةً إذْ لَا يَنْتَفِعُ بِهَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَقَالَ عَلِيٌّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (مُتَوَسِّطَةً) بَيْنَ الطَّوِيلَةِ وَالْقَصِيرَةِ (أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ج 1، ص 260)

“(Seorang khotib) dianjurkan (menyampaikan khotbah dengan bahasa yang efektif) bukan bahasa klise, yaitu kata-kata dan makna yang rendah kualitasnya karena tidak membekas di hati. (bahasa yang mudah dipahami) bukan kata-kata asing yang tidak lazim karena tidak bermanfaat bagi kebanyakan hadirin. Sayyidina Ali RA berkata, ‘Bicaralah kepada orang lain dengan bahasa yang mereka pahami. Apakah kalian ingin Allah dan rasul-Nya didustakan (karena salah kalian dalam penyampaian)?’ HR Bukhari. (durasi pertengahan) antara lama dan sebentar” (Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib, 1:260)

(وَالْحَاصِلُ) يَنْبَغِي ‌أَنْ ‌يُجْعَلَ ‌يَوْمُ ‌‌الْجُمْعَةِ لِلْآخِرَةِ، فَكَيْفَ فِيْهِ عَنْ جَمِيْعِ أَشْغَالِ الدُّنْيَا، وَيُكَثَّرُ فِيْهِ الْأَوْرَادُ فِعْلَ الْخَيْرِ، كَمَا هُوَ عَادَةُ السَّلَفِ (اعانة الطالبين: ج 2، ص 105)

Kesimpulannya sebaiknya menjadikan sepenuhnya hari jum’at untuk amal akhirat dengan meninggalkan kesibukan-kesibukan amal dunia dan memperbanyak wirid-wirid seperti kebiasaan ulama salaf (1-3 hijriyah) (kitab I'anah al-Thalibin, 2:105).

Posting Komentar untuk "HUKUM KAMPANYE SAAT KHUTBAH"