HUKUM BERMAKMUM PADA ORANG YANG DIBENCI

 

HUKUM BERMAKMUM PADA ORANG YANG DIBENCI

Tak semua orang dicintai dan tak semua orang di benci, orang ahli agama tak selamanya dicintai masyarakat, yang membenci dan tak menyukai pun banyak. Kadangkala  orang-orang ahli agama tersebut dibenci dari berbagai aspek, entah dari gaya berdakwahnya yang terlalu kasar, ataupun dari perbedaan pilihan politik dengan jama’ahnya yang menimbulkan rasa benci pada masyarakat.

Bagaimana jika ahli agama tersebut menjadi imam? dan bagaimana hukum bermakmum pada orang yang dibenci tersebut?

Boleh dan tidak makruh bermakmum kepada seseorang yang tidak disukai di lingkungan sekitar,

Sedangkan hukum imam yang tidak disukai orang banyak maka makruh menjadi imam.

Salah satu dalil yang dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang shalatnya tidak diterima oleh Allah , salah satunya adalah seseorang yang menjadi imam shalat padahal jamaahnya tidak menyukainya.

قال المصنف رحمه الله وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللَّهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ فَذَكَرَ فِيهِ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ" فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِاَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُوْ مِمَنْ يَكْرَهُهُ................ وَكَذَا إذَا كَرِهَهُ نِصْفُهُمْ لَا يُكْرَهُ صَرَّحَ بِهِ صَاحِبُ الْإِبَانَةِ (المجموع شرح المهذب : ج 5 ص 268)

“Dimakruhkan seseorang shalat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan:“bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya,” Lain halnya apabila yang tidak menyukainya hanya sebagian kecil orang. maka ia tidak makruh menjadi imam, sebab tidak ada seorang pun yang sama sekali disukai semua orang............ begitu juga apabila yang tidak menyukai hanya setengah dari kaum tersebut maka ia tidak makruh menjadi imam sebagaimana yang dijelaskan oleh pengarang kitab al-Ibanah.” (al-Majmu' syarah al-Muhadzab, 5:268)

Jadi yang terkena hukum makruh adalah seseorang yang menjadi imam padahal ia tidak disukai oleh mayoritas jamaahnya. Sedangkan jamaah yang bermakmun kepadanya tidak terkena hukum makruh.

وَحَيْثُ قُلْنَا بِالْكَرَاهَةِ فَهِيَ مُخْتَصَّةٌ بِالْإِمَامِ أَمَّا الْمَأْمُومُونَ الَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا يُكْرَهُ لَهُمْ الصَّلَاةُ وَرَاءَهُ هَكَذَا جَزَمَ بِهِ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ وَنَقَلَهُ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِي (المجموع شرح المهذب : ج 5 ص 269)

Ketika aku mengatakan makruh maka hal itu khusus pada imam. Sedangan makmum yang tidak menyukainya tidak makruh shalat dibelakangnya. Demikian yang ditetapkan oleh Syaikh Abu Hamid dalam kitab Ta’liqnya dan dinuqil dari nashnya Imam Syafi’i” (al-Majmu' syarah al-Muhadzab, 5:269).

Posting Komentar untuk "HUKUM BERMAKMUM PADA ORANG YANG DIBENCI"