HUKUM JUAL BELI CHIP (STUDI KASUS PADA DOMINO QIU QIU)

 

HUKUM JUAL BELI CHIP (STUDI KASUS PADA DOMINO QIU QIU)

Game online adalah hal yang marak dikalangan para pemuda. Dari game online pemuda bisa mendapat beberapa hal antara lain kesenangan, uang dan relasi. Uang yang mereka dapatkan adalah dengan cara menjual chip yang mereka kumpulkan hasil dari memenangkan permainan. Cara bermain domino qiu-qiu serupa dengan judi seperti biasanya, namun hal yang ditaruhkan bukan berupa uang, tapi berupa chip sehingga hasil taruhan berupa chip pula. Nah chip hasil inilah yang diperjual belikan. Pembeli menggunakan chip ini untuk bermain game tersebut.

Bagaimana hukum jual beli chip tersebut?

 Hukumnya Haram

Diharamkan dikarenakan game online ini memuat unsur taruhan yakni mendapat keuntungan atau kerugian baik secara financial maupun psikis, sehingga jual beli chip haram dan tidak sah karena hasil dari perjudian. Sesuatu yang didapat dari hasil yang haram maka haram diperjual belikan.

وَ امَّا مَسْأَلَةُ (مَسْأَلَةُ الْقُرْعَةِ) فَحُكْمُهَا عَلَى التَّفْضِيلِ الْآتِي : إِذَا كَانَتْ الْقُرْعَةُ مُعْتَدَّةً عَلَى غَنَمٍ اوْ غَرْمٍ فَحُكْمُهَا حَرَامٌ لِاَنَّهَا مِنْ الْقِمَارِ (احكام الفقهاء، ج ٣، ص ١٦-١٧)

Apabila undian itu didasarkan pada untung rugi, maka hukumnya adalah haram, karena undian tersebut termasuk qimar (judi). (Ahkam al Fuqaha, juz 3, hal 16-17).

(قَوْلُهُ: وَالْمَيْسِرُ) هُوَ الْقِمَارُ وَهُوَ مَا يَكُونُ فِعْلُهُ مُتَرَدِّدًا بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ صَغِيرَةً إِنْ لَمْ يُؤْخَذْ مَالٌ وَإِلَّا فَكَبِيرَةٌ (حاشية البجيرمي على شرح المنهج، ج ٤، ص ٣٧٦)

Al Maisir adalah Qimar, yakni permainan yang berkisar antara mendapatkan keuntungan dan kerugian, dan hukumnya dosa kecil jika tidak ada taruhan uang. Namun jika ada taruhan uang maka hukumnya dosa besar. (Hasyiyah al Bujairami ‘Ala Syarh al Manhaj, juz 4, hal 376).

Posting Komentar untuk "HUKUM JUAL BELI CHIP (STUDI KASUS PADA DOMINO QIU QIU)"