UANG DIGITAL
Perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran
telah menggantikan peranan uang tunai yang dikenal masyarakat sebagai alat
pembayaran pada umumnya ke dalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif
dan efisien. Sistem pembayaran non tunai yang saat ini sudah cukup banyak dalam
keseharian masyarakat adalah uang elektronik (e-money), yang pada
hakikatnya merupakan uang tunai tanpa fisik yang nilai uangnya berasal dari
nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu kepada penerbitnya, kemudian
disimpan secara elektronik dalam suatu media elektronik berupa server atau
kartu chip.
Apakah uang digital dihukumi dengan nuqud
dan bagaimana hukum jual beli saldo digital?
Hukumnya Boleh. Uang digital secara hukum
dikategorikan nuqud. Dan hukum jual beli uang saldo digital sah karena terdapat
akad perjanjian.
الثَّالِثُ: أَنَّهُ اسْمٌ لِكُلِّ مَا يُسْتَعْمَلُ
وَسِيطًا لِلتَّبَادُلِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ نُحَاسٍ أَوْ
جُلُودٍ أَوْ وَرِقٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَلْقَى قَبُولًا عَامًّا. وَمِنْهُ
مَا قَالَ الرَّافِعِيُّ وَالنَّوَوِيُّ: إِنْ كَانَ فِي الْبَلَدِ نَقْدٌ وَاحِدٌ
أَوْ نُقُودٌ يَغْلِبُ التَّعَامُلُ بِوَاحِدٍ مِنْهَا انْصَرَفَ الْعَقْدُ إِلَى الْمَعْهُودِ
وَإِنْ كَانَ فُلُوسًا (الموسوعة الفقهية، ج 41، ص 173)
Yang ketiga : makna nuqud adalah nama bagi sesuatu
alat untuk melakukan transaksi baik itu emas, perak, logam, kulit, kertas atau
yang lainnya, jika bisa diterima secara umum. Menurut imam al-Rafi’I dan
al-Nawawi adalah jika di dalam suatu Negara terdapat satu mata uang atau
beberapa mata uang yang digunakan untuk transaksi maka transaksi itu bisa
terjadi meskipun menggunakan fulus. (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah, juz 41, hal 173).
Posting Komentar untuk "UANG DIGITAL"