HUKUM JUAL BELI UANG KUNO

 

HUKUM JUAL BELI UANG KUNO

Di era modern ini banyak dari kalangan masyarakat menengah atas mempunyai hobi sebagai kolektor barang antik. Seperti contoh sebut saja Pak bambang, ia adalah seorang kolektor barang kuno. Dia sering mengumpulkan barang kuno bahkan membelinya dengan harga yang mahal. Dari sekian banyak barang kuno, Pak bambang juga mengoleksi barang berupa uang kuno yang di dapat dengan membeli dari temannya.

Lantas Bagaimanakah hukum jual beli uang kuno tersebut?

Boleh Jual beli uang kuno karena tidak termasuk praktik riba sebab alasan terjadi riba pada mata uang adalah Muthlaq al-Tsamaniyyah (semua benda yang dijadikan mata uang) atau Ghalabah Tsamaniyyah (benda yang umum dijadikan mata uang seperti emas dan perak), dan uang kuno itu sudah tidak berfungsi lagi sebagai uang (alat tukar), tetapi hanya sebagai barang antik saja.

 (خَاتِمَةٌ) وَقَعَ خِلَافٌ فِي عِلَّةِ الرِّبَا فِي النُّقُودِ فَقِيلَ غَلَبَةُ الثَّمَنِيَّةِ وَقِيلَ مُطْلَقُ الثَّمَنِيَّةِ وَعَلَى الْأَوَّلِ تَخْرُجُ الْفُلُوسُ الْجُدُدُ فَلَا يَدْخُلُهَا الرِّبَا وَيَدْخُلُهَا عَلَى الثَّانِي (الفواكه الدواني: ج٥، ص ٤٠٣)

Terdapat khilaf tentang illat/alasan riba di beberapa uang, dikatakan umumnya yang digunakan menjadi mata uang (patokan) dan dikatakan pula mutlaknya harga (semua benda yang dijadikan mata uang). Atas pendapat yang awal ini dikeluarkanlah uang-uang receh yang baru maka tidak termasuk hukum riba, namun dapat termasuk hukum riba atas pendapat kedua.” (al-Fawakih al-Dawani, 5:403)

Posting Komentar untuk "HUKUM JUAL BELI UANG KUNO"