HUKUM JUAL BELI UANG KUNO
Di era modern ini banyak dari kalangan masyarakat
menengah atas mempunyai hobi sebagai kolektor barang antik. Seperti contoh
sebut saja Pak bambang, ia adalah seorang kolektor barang kuno. Dia sering
mengumpulkan barang kuno bahkan membelinya dengan harga yang mahal. Dari sekian
banyak barang kuno, Pak bambang juga mengoleksi barang berupa uang kuno yang di
dapat dengan membeli dari temannya.
Lantas Bagaimanakah hukum jual beli uang kuno
tersebut?
Boleh Jual beli uang kuno karena tidak termasuk
praktik riba sebab alasan terjadi riba pada mata uang adalah Muthlaq al-Tsamaniyyah
(semua benda yang dijadikan mata uang) atau Ghalabah Tsamaniyyah (benda
yang umum dijadikan mata uang seperti emas dan perak), dan uang kuno itu sudah
tidak berfungsi lagi sebagai uang (alat tukar), tetapi hanya sebagai barang
antik saja.
(خَاتِمَةٌ)
وَقَعَ خِلَافٌ فِي عِلَّةِ الرِّبَا فِي النُّقُودِ فَقِيلَ غَلَبَةُ
الثَّمَنِيَّةِ وَقِيلَ مُطْلَقُ الثَّمَنِيَّةِ وَعَلَى الْأَوَّلِ تَخْرُجُ
الْفُلُوسُ الْجُدُدُ فَلَا يَدْخُلُهَا الرِّبَا وَيَدْخُلُهَا عَلَى الثَّانِي (الفواكه
الدواني: ج٥، ص ٤٠٣)
Terdapat khilaf tentang illat/alasan riba di
beberapa uang, dikatakan umumnya yang digunakan menjadi mata uang (patokan) dan
dikatakan pula mutlaknya harga (semua benda yang dijadikan mata uang). Atas
pendapat yang awal ini dikeluarkanlah uang-uang receh yang baru maka tidak
termasuk hukum riba, namun dapat termasuk hukum riba atas pendapat kedua.”
(al-Fawakih al-Dawani, 5:403)
Posting Komentar untuk "HUKUM JUAL BELI UANG KUNO"