HUKUM JUM’ATAN YANG MENJAGA DI RUMAH SAKIT

 

HUKUM JUM’ATAN YANG MENJAGA DI RUMAH SAKIT

Kadang kita harus menjaga keluarga ataupun kerabat yang sedang ada di rumah sakit atau di rumah. Namun dalam hal kondisi tertentu, kita tidak bisa meninggalkan keluarga atau kerabat yang sedang sakit tersebut. Bahkan pada saat hari jum’at, dimana seorang laki-laki diharuskan melaksanakan shalat jum’at. Tetapi dalam hal ini orang yang sakit tersebut dalam kondisi yang sedang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.

Bagaimana hukum shalat jum’at bagi seorang laki-laki yang sedang menjaga orang sakit? 

A.     Wajib shalat Jum’at

Tetap wajib shalat jum’at apabila masih ada kerabat lain yang merawat semisal istri atau saudara perempuan dan orang yang sakit rela untuk ditinggal.

B.     Tidak wajib shalat Jum’at tapi tetap wajib melaksanakan shalat dzuhur

Dengan syarat tidak ada orang lain yang merawat, atau ada yang merawat, namun orang yang ditemani bisa terhibur dengan kehadirannya atau yang ditemani dalam keadaan kritis.

وَقَال ‌الشَّافِعِيَّةُ: ‌يَجُوزُ ‌التَّخَلُّفُ ‌عَنِ ‌الْجُمُعَةِ ‌وَالْجَمَاعَةِ ‌لِمُمَرِّضِ مَرِيضٍ قَرِيبٍ بِلَا مُتَعَهِّدٍ، أَوْ لَهُ مُتَعَهِّدٌ، لَكِنَّ الْمَرِيضَ يَأْنَسُ بِهِ لِتَضَرُّرِ الْمَرِيضِ بِغَيْبَتِهِ، فَحِفْظُهُ أَوْ تَأْنِيسُهُ أَفْضَل مِنْ حِفْظِ الْجَمَاعَةِ، وَالْمَمْلُوكُ وَالزَّوْجَةُ وَكُل مَنْ لَهُ مُصَاهَرَةٌ، وَالصَّدِيقُ، وَالأُسْتَاذُ كَالْقَرِيبِ، بِخِلَافِ الأَجْنَبِيِّ الَّذِي لَهُ مُتَعَهِّدٌ، أَمَّا الأَجْنَبِيُّ الَّذِي لَا مُتَعَهِّدَ لَهُ، فَالْحُضُورُ عِنْدَهُ عُذْرٌ لِجَوَازِ التَّخَلُّفِ عَنِ الْجَمَاعَةِ، وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَ الْمُتَعَهِّدُ مَشْغُولاً بِشِرَاءِ الأَدْوِيَةِ - مَثَلاً - عَنِ الْخِدْمَةِ فَوُجُودُهُ كَالْعَدِمِ. (الموسوعة الفقهية الكويتية ج 36 ص 359(

“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Boleh meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah bagi orang yang merawat orang sakit yang masih memiliki hubungan kerabat dan tidak ada orang lain yang merawatnya. Atau ada orang lain yang merawatnya, namun orang yang sakit terhibur dengan kehadirannya dan menyebabkan bahaya bagi si sakit jika dia tidak ada. Maka menjaga dan menghiburnya lebih utama dibanding menjaga berjemaah. Adapun budak, istri, setiap orang yang memiliki kerabat melalui pernikahan, teman dekat dan guru hukumnya seperti kerabat berbeda dengan orang lain yang merawat ketika ada yang mengurus. Adapun orang yang bukan kerabat merawat ketika tidak ada yang mengurus maka kehadirannya disamping orang sakit menjadi udzur diperbolehkan meninggalkan shalat jama’ah. Begitu juga ketika orang yang mengurus orang sakit sedang sibuk membeli obat-obatan maka adanya dihukumi tidak ada” (al-Mausyu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 36:359).

Posting Komentar untuk "HUKUM JUM’ATAN YANG MENJAGA DI RUMAH SAKIT"