HUKUM KALIMAT TALAQ DALAM
BENTUK PERTANYAAN
Sebagaimana yang diketahui bahwa talaq merupakan
perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tetapi juga perbuatan yang tidak
disukai Allah. talak mesti dipahami sebagai solusi terakhir ketika sudah tidak
ditemukan solusi lain untuk menyelesaikan kemelut dalam kehidupan berumah
tangga.
Jika terjadi pertengkaran dalam rumah tangga
karena suatu masalah tertentu, kemudian kerena kesal, sang suami akhirnya
bertanya kepada istri “Bagaimana kalau kita cerai saja?”. Apakah kalimat
tersebut sudah termasuk jatuh talaq atau tidak ?
Bagaimana hukum kalimat cerai (talaq) dalam bentuk pertanyaan seperti kasus tersebut ?
A. Tidak Jatuh Talaq
Tidak jatuh talaq dengan syarat : 1). Suami tidak
berniat untuk mentalaq si istri. 2). Tidak ada jawaban dari istri atas
pertanyaan yang diajukan suami.
"Bagaimana kalau kita cerai saja?" kalimat tersebut kalimat tanya bukan kalimat berita. Maka, hukumnya tidak terjadi talak karena yang membuat jatuh talak apabila diucapkan dalam kalimat berita seperti "Aku ceraikan kamu" atau "Kita bercerai".
B. Jatuh Talaq
Apabila 1). Suami berniat menceraikan atau
mentalaq istri, 2). Ada jawaban dari istri atas pertanyaan yang diajukan suami.
Dijelaskan dalam al Khatib as Syarbini dalam
Mughni al Muhtaj Ila Makrifati al Fadz al Minhaj menyatakan:
وَلَوْ قَالَ أَنْتِ طَالِقٌ أَوْ لَا
أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ وَاحِدَةً أَوْ لَا بِإِسْكَانِ الْوَاوِ فِيهِمَا لَمْ
يَقَعْ بِهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ اسْتِفْهَامٌ لَا إِيقَاعٌ فَكَانَ كَقَوْلِهِ هَلْ
أَنْتِ طَالِقٌ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ بِقَوْلِهِ أَنْتِ طَالِقٌ إِنْشَاءَ
الطَّلَاقِ فَتَطْلُقُ وَلَا يُؤَثِّرُ قَوْلُهُ بَعْدَهُ أَوْ لَا (المغني
المحتاج: ج ٣، ص ٣٠٢)
Apabila suami berkata pada istrinya: "Kamu
tertalak atau tidak?" atau "Kamu tertalak satu atau tidak?" maka
talak tidak terjadi karena itu kalimat tanya bukan penjatuhan talak. Kalimat
tersebut sama dengan kalimat (suami pada istri): "Apakah kamu perempuan
yang tertalak?" Namun demikian, apabila dengan kata-kata tersebut suami
(yakni kalimat "Kamu tertalak atau tidak?") ada niat untuk mentalak
istrinya, maka talak terjadi (al Mughni
al Muhtaj, juz 3, hal 302).
0 Response to "HUKUM KALIMAT TALAQ DALAM BENTUK PERTANYAAN "
Posting Komentar