HUKUM KALIMAT TALAQ DALAM BENTUK PERTANYAAN

 

HUKUM KALIMAT TALAQ DALAM BENTUK PERTANYAAN 

Sebagaimana yang diketahui bahwa talaq merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tetapi juga perbuatan yang tidak disukai Allah. talak mesti dipahami sebagai solusi terakhir ketika sudah tidak ditemukan solusi lain untuk menyelesaikan kemelut dalam kehidupan berumah tangga.

Jika terjadi pertengkaran dalam rumah tangga karena suatu masalah tertentu, kemudian kerena kesal, sang suami akhirnya bertanya kepada istri “Bagaimana kalau kita cerai saja?”. Apakah kalimat tersebut sudah termasuk jatuh talaq atau tidak ?

Bagaimana hukum kalimat cerai (talaq) dalam bentuk pertanyaan seperti kasus tersebut ?

A.     Tidak Jatuh Talaq

Tidak jatuh talaq dengan syarat : 1). Suami tidak berniat untuk mentalaq si istri. 2). Tidak ada jawaban dari istri atas pertanyaan yang diajukan suami.

"Bagaimana kalau kita cerai saja?" kalimat tersebut kalimat tanya bukan kalimat berita. Maka, hukumnya tidak terjadi talak karena yang membuat jatuh talak apabila diucapkan dalam kalimat berita seperti "Aku ceraikan kamu" atau "Kita bercerai".

B.     Jatuh Talaq

Apabila 1). Suami berniat menceraikan atau mentalaq istri, 2). Ada jawaban dari istri atas pertanyaan yang diajukan suami.

Dijelaskan dalam al Khatib as Syarbini dalam Mughni al Muhtaj Ila Makrifati al Fadz al Minhaj menyatakan: 

وَلَوْ قَالَ أَنْتِ طَالِقٌ أَوْ لَا أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ وَاحِدَةً أَوْ لَا بِإِسْكَانِ الْوَاوِ فِيهِمَا لَمْ يَقَعْ بِهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ اسْتِفْهَامٌ لَا إِيقَاعٌ فَكَانَ كَقَوْلِهِ هَلْ أَنْتِ طَالِقٌ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ بِقَوْلِهِ أَنْتِ طَالِقٌ إِنْشَاءَ الطَّلَاقِ فَتَطْلُقُ وَلَا يُؤَثِّرُ قَوْلُهُ بَعْدَهُ أَوْ لَا  (المغني المحتاج: ج ٣، ص ٣٠٢)

Apabila suami berkata pada istrinya: "Kamu tertalak atau tidak?" atau "Kamu tertalak satu atau tidak?" maka talak tidak terjadi karena itu kalimat tanya bukan penjatuhan talak. Kalimat tersebut sama dengan kalimat (suami pada istri): "Apakah kamu perempuan yang tertalak?" Namun demikian, apabila dengan kata-kata tersebut suami (yakni kalimat "Kamu tertalak atau tidak?") ada niat untuk mentalak istrinya, maka talak terjadi  (al Mughni al Muhtaj, juz 3, hal 302).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM KALIMAT TALAQ DALAM BENTUK PERTANYAAN "

Posting Komentar