HUKUM AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL

 

HUKUM AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL

Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, ada fenomena yang unik di masyarakat yakni pernikahan lewat video call. Hal ini dapat terjadi karena keterbatasan berkumpulnya orang yang melakukan akad nikah dalam satu tempat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu seperti masih dalam perantauan yang tidak bisa ditinggalkan, ataupun karena larangan untuk berkumpul (pandemi).

Bagaimana hukum akad nikah melalui video call?

Tidak Sah, jika dalam majelis ijab qabul tidak dihadiri oleh salah satu dari empat orang yakni calon suami, wali dari pihak perempuan dan dua saksi yang adil.

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ (كفاية الاخيار: 51)

“Disyaratkan hadirnya empat orang dalam rangka mengesahkan akad nikah, yakni wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil” (Kifayah al Akhyar: 51).

Catatan dan Solusi:

Akad nikah via video call hukumnya tidak sah. Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk wakil untuk menerima akad nikahnya.

Hukum tawkil untuk akad nikah lewat via call / telepon adalah sah, selama tawkil tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah. 

 (قَوْلُهُ وَصِيغَةُ) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا اوْ فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مُشَافَهَةً اَوْ كِتَابَةً اَوْ مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلَا يُشْتَرَطُ الْعِلْمُ بِهَا. فَلَوْ وَكَّلَهُ وَهُوَ لَايَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبِيهِ يَظُنُّ حَيَاتَهُ. (بجيرمي على الإقناع: ج3، ص10)

“(Ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah. Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf (distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup” (Bujairimi al Aiqna’, 3:10)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL"

Posting Komentar