HUKUM AKAD NIKAH MELALUI VIDEO
CALL
Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju,
ada fenomena yang unik di masyarakat yakni pernikahan lewat video call. Hal ini
dapat terjadi karena keterbatasan berkumpulnya orang yang melakukan akad nikah
dalam satu tempat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu seperti masih dalam perantauan
yang tidak bisa ditinggalkan, ataupun karena larangan untuk berkumpul
(pandemi).
Bagaimana hukum akad nikah melalui video call?
Tidak Sah, jika dalam
majelis ijab qabul tidak dihadiri oleh salah satu dari empat orang yakni calon
suami, wali dari pihak perempuan dan dua saksi yang adil.
يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ
النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ (كفاية الاخيار: 51)
“Disyaratkan hadirnya empat orang dalam rangka
mengesahkan akad nikah, yakni wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang
adil” (Kifayah al Akhyar: 51).
Catatan dan Solusi:
Akad nikah via video call hukumnya tidak sah.
Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk wakil untuk menerima akad
nikahnya.
Hukum tawkil untuk akad nikah lewat via
call / telepon adalah sah, selama tawkil tersebut dapat dipahami dan
tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.
(قَوْلُهُ وَصِيغَةُ) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا
اوْ فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مُشَافَهَةً اَوْ كِتَابَةً
اَوْ مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلَا يُشْتَرَطُ
الْعِلْمُ بِهَا. فَلَوْ وَكَّلَهُ وَهُوَ لَايَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ
تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبِيهِ يَظُنُّ حَيَاتَهُ. (بجيرمي
على الإقناع: ج3، ص10)
“(Ucapan
mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah
demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara
lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada
penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang
akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah. Andaikata seseorang
mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga
andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf (distribusi)-nya
sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup”
(Bujairimi al Aiqna’, 3:10)
0 Response to "HUKUM AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL"
Posting Komentar