Hukum Mahar Nikah Berupa Saham

 Sumber Gambar: riauonline.co.id


HUKUM MAHAR NIKAH BERUPA SAHAM

Saham adalah surat yang menunjukkan kepemilikan seseorang terhadap sebagian dari sebuah perusahaan, yang diperoleh dengan cara menginvestasikan uang. Pemilik saham berhak atas sebagian aset dan pendapatan perusahaan. Dalam kasus ini Abdul akan menikahi Zainab dan beberapa minggu sebelum pernikahan, ia menawarkan mahar berupa saham Bank BCD (nama samaran) sebanyak 200 lembar yang bernilai 2.000.000 rupiah. Zainab setuju tanpa bertanya lebih lanjut karena jumlah tersebut sesuai dengan yang diinginkannya. Namun saat akad nikah, mahar hanya disebutkan sebagai  “200 lembar saham” tanpa menyebutkan nilai nominalnya dan ternyata nilai saham tersebut turun menjadi hanya 1.000.000 rupiah.

Bagaimanakah hukum menggunakan saham sebagai mahar nikah seperti kasus diatas? Apakah suami wajib menambah nominal yang tidak diterima oleh istri?  

Boleh, karena sesuatu yang sah dijadikan harga dalam jual beli (seperti uang atau barang) juga sah dijadikan mahar dalam pernikahan, selama memenuhi syarat-syarat tertentu (seperti kebersihan, bermanfaat, dapat dimanfaatkan, dan kepemilikan yang sah oleh pihak yang melakukan akad.

(قَوْلُهُ وَمَا صَحَّ كَوْنُهُ ثَمَنًا الْخ ) هَذِهِ فِي الْمَعْنَى قَضِيَّةٌ شَرْطِيَّةٌ صُورَتُهَا: وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَاَلَّذِي يَصِحُّ  جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيهِ الشُّرُوطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفِعًا بِهِ مَقْدُورًا على تَسْلِمِهِ مَمْلُوكًا لَّذِي الْعَقَدَ. (إعانة الطالبين : ج٤، ص٢٣٨٣)

“Ucapannya: dan sesuatu yang sah sebagai harga dst, hal ini dalam artian “ghadiyah syartiyyah (kasus bersyarat). Segala sesuatu yang sah untuk dijadikan harga maka sesuatu tersebut juga sah untuk dijadikan maskawin. Sesuatu yang sah untuk dijadikan harga adalah sesuatu barang dimana sesuatu tersebut memenuhi syarat kebutuhan dalam hal jual beli yang mana sesuatu tersebut harus bersih (thahir), bermanfaat (muntafa'), dapat dimanfaatkan (maqdur), diterima sebagai kepemilikan (tassallamahu mamlukan), memenuhi syarat-syaratnya akad jual beli.” (I’anah at-Thalibin, 4:2383)

Mengenai jawaban dari “apakah suami wajib menambah nominal yang tidak diterima oleh istri?” jawabannya yakni : 

Tafshil :

  1. Wajib, apabila istri memilih mengembalikannya kepada suami dan menuntut penggantinnya dari suami karena ada kekurangan dari jumlah mahar yang telah ditentukan. 

  2. Tidak wajib, apabila istri memilih menerimanya maka dia boleh menerima maskawin yang telah berkurang. 

وَاِنْ نَقَصَ بِفِعْلٍ أَجْنَبِيٍّ فَاخْتَارَتْ رَدَّهُ عَلَى الزَّوْجِ وَأَخْذَ بَدَلِهِ مِنْهُ كَانَ لَهَا ذَلِكَ لِاجْلِ النَّقْصِ وَرَجَعَ الزَّوْجُ عَلَى الْأَجْنَبِيِّ بِالِارْشِ، فَانْ اخْتَارَتْ أَخْذَهُ أَخَذَتْهُ، فَانْ كَانَ الِارْشُ غَيْرَ مُقَدَّرٍ- فَانْ كَانَ مِثْلَ أَرْشِ النَّقْصِ أَوْ أَكْثَرَ مِنْ أَرْشِ النَّقْصِ - رَجَعَتْ بِهِ عَلَى مَنْ شَاءَتْ مِنْهُمَا، وَانْ كَانَ الِارْشُ الْمُقَدَّرُ أَقَلَّ مِنْ أَرْشِ النَّقْصِ كَانَتْ بِالْخِيَارِ بَيْنَ انْ تَرْجِعَ بِأَرْشِ النَّقْصِ عَلَى الزَّوْجِ وَبَيْنَ انْ تَرْجِعَ عَلَى الْأَجْنَبِيِّ بِالِارْشِ الْمُقَدَّرِ وَتَرْجِعَ عَلَى الزَّوْجِ بِتَمَامِ أَرْشِ النَّقْصِ. (المجموع شرح المهذب : ج ٢٠، ص٣١-٣٢)

"Dan jika terjadi pengurangan akibat tindakan orang lain (ajnabi), maka istri berhak memilih untuk mengembalikan barang tersebut kepada suaminya dan meminta penggantinya dari suami. Ini adalah haknya karena adanya pengurangan tersebut, dan suami bisa menuntut ganti rugi dari orang yang melakukan pengurangan tersebut. Jika istri memilih untuk menerima ganti rugi, maka ia bisa menerima ganti rugi tersebut. Jika ganti rugi (al-‘irsh) tidak ditentukan jumlahnya – misalnya jika ganti rugi tersebut lebih besar atau sama dengan jumlah pengurangan (arsh al-naqṣ), maka ia bisa menuntut ganti rugi tersebut dari salah satu pihak (suami atau orang lain). Namun jika ganti rugi yang ditentukan lebih kecil dari jumlah pengurangan, maka istri diberi pilihan antara mengambil ganti rugi atas pengurangan dari suami atau mengambil ganti rugi yang lebih kecil dari orang lain dan kemudian menuntut sisanya dari suami." (Majmu’ Syarah Muhadzab, 20:31-32) 

Catatan : 

Apabila jumlah penggantinya masih kurang, maka dalam hal ini istri berhak memilih mengganti kekurangan dengan menuntut suami secara penuh atau meminta sebagian dari pihak ketiga kemudian suami menggenapi sisanya. 


Penulis : Aida Fitriyah Bisri, S.Psi

Perumus : Ust.Alfandi Jaelani, MT

Mushohih : KH. Afif Dimyati, S.Pd


Daftar Pustaka

al-Bakri, Abi Bakar Utsman bin Muhammad Syatha al-Dimyathi (W. 1310 H), I’anah at-Thalibin, Daar as-Salam, Mesir: 2021, sebanyak 5 jilid.

al-Muthi’i, Muhammad Najib (W. 1407 H), Majmu’ Syarah Muhadzab: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 2007, Sebanyak 23 jilid.

================================

=========================================








Posting Komentar untuk "Hukum Mahar Nikah Berupa Saham"