HUKUM TALAQ

 

HUKUM TALAQ

Adapun hukum-hukum Talaq sebagai berikut:

A.     Haram

Yaitu mentalaq istri pada waktu haid.

أوْ حَرَامٌ كَالْبِدْعِيِّ وَهُوَ طَلَاقُ مَدْخُوْلٍ بِهَا فِيْ نَحْوِ حَيْضٍ (فتح المعين، ص ،112)

Atau talak yang berhukum haram, seperti talaq bid’i, yaitu mentalaq istri pada waktu haid (Fath al-Muin, 112).

B.     Makruh

Yaitu seperti menjatuhkan Talaq kepada perempuan yang lurus tingkah lakunya (ahli ibadah dan taat kepada suami).

وَمَكْرُوْهٌ كَطَلَاقِ مُسْتَقْمِيَةِ الْحَالِ (فتح القريب :47)

Talaq makruh, seperti mentalaq istri yang istiqomah kepribadiannya (Fath al-Qarib, 47).

C.      Wajib

yaitu Talaqnya suami yang bersumpah Ila yang tidak ada maksud menggauli lagi.

وَهُوَ إِمَّا وَاجِبٌ: كَطَلاَقِ مُوَلٍّ لَمْ يَرِدْ الْوَطْءُ (فتح المعين، ص ،112)

Hukum talak adakalanya wajib sebagaimana talaknya suami yang bersumpah ila’ yang tidak akan menggauli istrinya lagi (Fath al-Muin, 112)

D.     Sunnah

yaitu seperti suami yang tidak mampu memenuhi hak istrinya walaupun karena tidak ada kecenderungan hati kepadanya atau istrinya tidak menjaga diri atau buruk akhlaknya .

أَوْ مَنْدُوْبٌ: كَأَنْ يَعْجَزَ عَنِ الْقِيَامِ بِحُقُوْقِهَا وَلَوْ لِعَدَمِ الْمَيْلِ إِلَيْهَا أَوْ تَكُوْنَ غَيْرَ عَفِيْفَةٍ ماَ لَمْ يَخْشَ الْفُجُوْرَ بِهَا أَوْ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ (فتح المعين، ص ،112)

Atau talak yang berhukum sunnah, sebagaimana suami yang tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya walaupun tidak ada kecenderungan hati kepada istri atau keadaan istri itu tidak menjaga diri, selama suami tidak khawatir berbuat keji kepada istri, atau keadaan istri itu buruk perilakunya (Fath al-Muin, 112).

E.      Mubah

Talaq yang diperbolehkan yaitu menalak istri yang tidak disenangi oleh suami.

أَشَارَ الْإِمَامُ لِلطَّلَاقِ الْمُبَاحِ بِطَلَاقِ مَنْ لَا يَهْوَاهَا الزَّوْجُ (فتح القريب ، ص 47)

Menurut Imam Haramain, talaq mubah adalah mentalaq istri yang tidak dicintai suami (Fath al-Qarib, 47).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM TALAQ"

Posting Komentar