HUKUM TALAQ
Adapun hukum-hukum Talaq sebagai berikut:
A.
Haram
Yaitu mentalaq istri pada waktu haid.
أوْ حَرَامٌ كَالْبِدْعِيِّ وَهُوَ طَلَاقُ
مَدْخُوْلٍ بِهَا فِيْ نَحْوِ حَيْضٍ (فتح المعين، ص ،112)
Atau talak yang berhukum haram, seperti talaq
bid’i, yaitu mentalaq istri pada waktu haid (Fath al-Muin, 112).
B.
Makruh
Yaitu seperti menjatuhkan Talaq kepada perempuan
yang lurus tingkah lakunya (ahli ibadah dan taat kepada suami).
وَمَكْرُوْهٌ كَطَلَاقِ مُسْتَقْمِيَةِ الْحَالِ
(فتح القريب :47)
Talaq makruh, seperti mentalaq istri yang
istiqomah kepribadiannya (Fath al-Qarib, 47).
C.
Wajib
yaitu Talaqnya suami yang bersumpah Ila’ yang tidak
ada maksud menggauli lagi.
وَهُوَ إِمَّا وَاجِبٌ: كَطَلاَقِ مُوَلٍّ
لَمْ يَرِدْ الْوَطْءُ (فتح المعين، ص ،112)
Hukum talak adakalanya wajib sebagaimana talaknya
suami yang bersumpah ila’ yang tidak akan menggauli istrinya lagi (Fath
al-Muin, 112)
D.
Sunnah
yaitu seperti suami yang tidak mampu memenuhi hak
istrinya walaupun karena tidak ada kecenderungan hati kepadanya atau istrinya
tidak menjaga diri atau buruk akhlaknya .
أَوْ مَنْدُوْبٌ: كَأَنْ يَعْجَزَ عَنِ الْقِيَامِ
بِحُقُوْقِهَا وَلَوْ لِعَدَمِ الْمَيْلِ إِلَيْهَا أَوْ تَكُوْنَ غَيْرَ عَفِيْفَةٍ
ماَ لَمْ يَخْشَ الْفُجُوْرَ بِهَا أَوْ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ (فتح المعين، ص ،112)
Atau talak yang berhukum sunnah, sebagaimana suami
yang tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya walaupun tidak ada kecenderungan
hati kepada istri atau keadaan istri itu tidak menjaga diri, selama suami tidak
khawatir berbuat keji kepada istri, atau keadaan istri itu buruk perilakunya
(Fath al-Muin, 112).
E.
Mubah
Talaq yang diperbolehkan yaitu menalak istri yang
tidak disenangi oleh suami.
أَشَارَ الْإِمَامُ لِلطَّلَاقِ الْمُبَاحِ بِطَلَاقِ مَنْ
لَا يَهْوَاهَا الزَّوْجُ (فتح القريب ، ص 47)
Menurut Imam Haramain, talaq mubah adalah mentalaq
istri yang tidak dicintai suami (Fath al-Qarib, 47).
0 Response to "HUKUM TALAQ"
Posting Komentar