HUKUM TALAK TIGA DARI SUAMI SAAT DIRINYA SEDANG MABUK

 

Sumber Gambar: healt.kompas.com

HUKUM TALAK TIGA DARI SUAMI SAAT DIRINYA SEDANG MABUK

Talak adalah istilah dalam islam pada pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri. maksudnya talak merupakan perceraian dalam islam. Terdapat kasuistik suami istri yang suaminya adalah seorang pemabuk, pada suatu malam ketika suaminya dalam kondisi mabuk dia memberikan talak tiga kepada istrinya yang dalam hukum islam talak satu masih memungkinkan untuk bisa kembali (rujuk) begitupun dengan talak dua, akan tetapi talak tiga/talak bain tidak bisa rujuk atau kembali lagi adapun diantara syarat sahnya talak salah satunya adalah suami yang menjatuhkan talak harus berakal (sadar). Lantas bagaimana hukum talak tiga dari suami saat sedang mabuk/tidak sadar?


  1. SAH (Jatuh Talak)

Hukum talak tiga dari suami yang sedang mabuk dapat menjadi sah jika sebab tidak adanya udzur, seperti hilangnya akal sebab minum khomr sampai mabuk ataupun minum narkoba tanpa ada kebutuhan.

  1. TIDAK SAH (Tidak Jatuh Talak)

Hukum talak tiga saat suami sedang mabuk adalah tidak sah jika sebab udzur syar’i seperti hilang kesadaran akalnya karena dipaksa minum khomr sampai mabuk.

فَأَمَّا مَنْ لَا يَعْقِلُ فَإِنَّهُ لَمْ يَعْقِلْ بِسَبَبٍ يُعْذَرُ فِيهِ كَالنَّائِمِ وَالْمَجْنُونِ وَالْمَرِيضِ وَمَنْ شَرِبَ دَوَاءً لِلتَّدَاوِيْ فَزَالَ عَقْلُهُ أَوْ أُكْرِهَ عَلَى شُرْبِ الْخَمْرِ حَتَّى سَكَرَ لَمْ يَقَعْ طَلَاقُهُ لِأَنَّهُ نَصَّ فِي الْخَبَرِ عَلَى النَّائِمِ وَالْمَجْنُونِ وَقِسْنَا عَلَيْهِمَا الْبَاقَيْنِ، وَإِنْ لَمْ يَعْقِلْ بِسَبَبٍ لَا يُعْذَرُ فِيْهِ كَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لِغَيْرِ عُذْرٍ فَسَكَرَ أَوْ شَرِبَ دَوَاءً لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَزَالَ عَقْلُهُ فَالْمَنْصُوْصُ فِي السَّكْرَانِ أَنَّهُ يَصِحُّ طَلَاقُهُ ( المهذب في فقه الإمام الشافعي: ج ٣، ص ٣)

"Adapun orang yang tidak berakal karena  sebab udzur, seperti orang tidur, gila, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khomer sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang gila. Maka kita umpamakan keduanya dengan yang terakhir (tidur dan gila). Jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena tidak ada udzur, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.” (al-Muhadzab fi fiqh al-imam .al-Syafi'i, 3:3)


Penulis : Alifatuz Zakiya

Perumus : Ustadz M. Khafid Ainul Yaqin, M.AP

Mushohih : Ustadz Durrotun Nasikhin, M.Pd


Daftar Pustaka

al-Syairozi, Abi Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf (W. 476 H), al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i : Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon : (1416 H, 1995 M) sebanyak 4 jilid 

==================================================================




Posting Komentar untuk "HUKUM TALAK TIGA DARI SUAMI SAAT DIRINYA SEDANG MABUK"