Sumber Gambar: hechildrenstheatre.com
HUKUM ORANG YANG MELAKUKAN CEK KHODAM
Khodam sering dikaitkan dengan kepercayaan pada makhluk halus yang diperintah oleh manusia untuk melakukan berbagai hal seperti mendatangkan kekayaan, kekuasaan atau perlindungan dan sebagian orang percaya bahwa khodam dapat membantu menyelesaikan masalah yang sulit dijelaskan secara logika, pemikiran ini yang memungkinkan seseorang untuk menghubungkan pengalamannya dengan kekuatan supranatural seperti cek khodam di sosial media.
Antusiasme sebagian masyarakat terhadap kepercayaan adanya khodam dapat mendorong berbagai macam praktik ataupun konsultasi dengan paranormal untuk mengetahui adanya khodam yang diyakini dapat memberikan harapan dan alternatif solusi terhadap permasalahan hidup, lalu bagaimana dengan hukum orang yang melakukan cek khodam?
HARAM
Para ulama’ mengatakan bahwa mendatangi dukun dalam rangka apapun itu dilarang, termasuk cek khodam adalah dilarang. Kegiatan ini dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama, dan segala bentuk transaksi atau imbalan terkait dengan ramalan juga dilarang.
قَالَ الْعُلَمَاءُ : إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ إِتْيَانِ الْكَهَانِ ، لِأَنَّهُمْ يَتَكَلَّمُوْنَ فِي مُغِيْبَاتٍ قَدْ يُصَادِفُ بَعْضُهَا الْإِصَابَةَ ، فَيُخَافُ الْفِتْنَةُ عَلَى الْإِنْسَانِ بِسَبَبِ ذَلِكَ ، لِأَنَّهُمْ يَلْبَسُوْنَ عَلَى النَّاسِ كَثِيرًا مِنْ أَمْرِ الشَّرَائِعِ (المنهاج شرح صحيح مسلم : ج ٥، ص٢٢)
"Ulama mengatakan: sesungguhnya dilarang mendatangi peramal kerana mereka berbicara tentang perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia, karena mereka (orang-orang yang melakukan sihir) banyak membingungkan dalam urusan syariat" (al-Minhaj Syarh Shohih Muslim, 5:22)
Sedangkan percaya pada kemampuan peramal untuk mengetahui hal gaib secara langsung adalah bentuk kekufuran. Sementara itu, meyakini bahwa kemampuan peramal berasal dari bantuan jin hanya dianggap haram dan tidak sampai pada tingkat kufur.
الْمُرَادُ إِنَّ مُصَدِّقَ الْكَاهِنِ إِنْ اعْتَقَدَ أَنَّهُ يَعْلَمُ الْغَيْبَ كَفَرَ وَإِنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْجِنَّ تُلَقِّي إِلَيْهِ مَا سَمِعَتْهُ مِنَ الْمَلَائِكَةِ وَأَنَّهُ بِإِلْهَامٍ فَصَدَّقَهُ مِنْ هَذِهِ الْجِهَّةِ لَا يَكْفُرُ (فيض القدير شرح الجامع الصغير: ج ٦، ص ٢٣)
"Yang dimaksud orang yang membenarkan peramal adalah seseorang yang meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib, maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin tersebut menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat dan ia membenarkannya, maka dalam hal ini orang tersebut tidaklah kufur." (Faidh al-Qodir Syarh al-Jami’ al-Shoghir, 6:23)
Penulis : Alifatuz Zakiya
Perumus : Ustadz M. Khafid Ainul Yaqin, M.AP
Mushohih : Ustadz Durrotun Nasikhin, M.Pd
Daftar Pustaka
al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf (W. 676 H), al-Minhaj Syarh Shohih Muslim : Dar Ihya’ Turats ‘Arabi, Kairo : (1349 H, 1930 M) sebanyak 10 jilid
al-Munawi, Abdurrauf (W. 1031 H), Faidh al-Qodir Syarh al-Jami’ al-Shoghir, Dar Al-Ma’rifah, Beirut, Lebanon : (1972 M) sebanyak 3 jilid
===================================================================
====================================================================
Posting Komentar untuk "HUKUM ORANG YANG MELAKUKAN CEK KHODAM"