HUKUM
MENCERAIKAN ISTRI ATAS PERINTAH ORANG TUA
Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah
adalah thalaq (cerai). Namun dalam sebuah rumah tangga pastilah terjadi konflik
antara suami istri, yang mana banyak memicu terjadinya pertengkaran bahkan
sampai kepada perceraian. Perceraian bisa terjadi atas kehendak suami maupun
istri. Penyebabnya tentu sangat banyak, salah satunya yaitu atas perintah orang
tua.
Bagaimanakah hukum menceraikan istri atas perintah
orang tua?
Hukum Talaknya Sah
Jika orang tuanya Ahluddin (orang yang benar-benar
paham agama, yang melakukan sesuatu bukan atas dasar hawa nafsu tapi atas dasar
agama) maka talaknya wajib.
Jika orang tua bukan Ahluddin, maka hukum talak
nya adalah sunnah dan tidak wajib taat.
وَلَوْ اَمَرَ بِطَلَاقِ زَوْجَتِهِ قَالَ
جَمْعٌ: اِمْتَثِلْ لِخَبَرِ التِّرْمِذِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ تَحْتِي
امْرَأَةٌ اُحِبُّهَا وَكَانَ اَبْي يَكْرَهُهَا فَامَرَنِي بِطَلَاقِهَا فَأَتَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ:
طَلِّقْهَا. قَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ فِي شَرْحِهِ: صَحَّ وَثَبَتَ، وَاَوَّلُ مَنْ
اَمَرَ ابْنَهُ بِطَلَاقِ امْرَأَتِهِ الْخَلِيلُ وَكُفِيَ بِهِ أُسْوَةٌ وَقُدْوَةٌ.
وَمِنْ بِرِّ الِابْنِ بِأَبِيْهِ أَنْ يَكْرِهَ مَنْ كَرِهَهُ وَانْ كَانَ لَهُ مُحِبًّا،
بِيَدٍ عَنْ ذَلِكَ اِذَا كَانَ الْأَبُ مِنْ اهْلِ الدِّينِ وَالصَّلَاحِ يُحِبُّ
فِي اللَّهِ وَيَبْغَضُ فِيهِ، وَلَمْ يَكُنْ ذَا هَوًى، قَالَ: فَانَ لَمْ يَكُنْ
كَذَلِكَ اُسْتُحِبَّ لَهُ فِرَاقُهَا لِإِرْضَائِهِ وَلَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ كَمَا
يَجِبُ فِي الْحَالَةِ الْأُولَى، فَإِنَّ طَاعَةَ الْاَبِ فِي الْحَقِّ مِنْ طَاعَةِ
اللَّهِ، وَبِرَّهُ مِنْ بِرِّهِ (فيض القدير، ج ٤، ص٢٦٢)
Seandainya orang tua memerintahkan anaknya untuk
mentalaq istrinya maka semua ulama mengataka: taatlah, karena ada hadits
al-Tirmidzi dari Ibnu Umar beliau bersabda: “Aku beristri seorang perempuan
yang kucintai. Tetapi Umar ayahku tidak menyukainya. Ia berkata, ‘Ceraikanlah
perempuan itu!’ tetapi aku enggan melakukannya. Ayahku kemudian mendatangi
Rasulullah SAW dan menceritakan masalah kami. Rasulullah SAW kemudian berkata,
‘Ceraikanlah istrimu wahai Ibnu Umar’’. Ibnu al-‘Araby berkata dalam syarhnya:
hal itu benar dan orang pertama yang memerintahkan anaknya untuk menceraikan
istrinya adalah nabi Ibrahim
sehingga dengan teladan
dan uswah tersebut telah cukup dijadikan hujjah. Termasuk kebaikan anak kepada
orang tuanya adalah tidak menyukai orang yang tidak disukai oleh orang tuanya
meskipun dia menyukainya. Hal tersebut dijadikan pegangan ketika bapaknya adalah
orang yang ahli agama dan shalih karena ia mencintai karena Allah dan marah
karena Allah sehingga orang tua seperti itu tidak pernah mengikuti hawa
nafsunya. Jika orang tuanya bukan ahli agama maka disunnahkan menceraikannya untuk mendapatkan ridhanya tetapi tidak wajib
sebagai mana wajibnya taat dalam kondisi yang pertama karena taat kepada ayah termasuk taat kepada Allah
dan berbuat baik kepada ayah juga termasuk berbuat baik kepada Allah (Faidh
al-Qadhir, 4:262)
0 Response to "HUKUM MENCERAIKAN ISTRI ATAS PERINTAH ORANG TUA"
Posting Komentar