HUKUM MENCERAIKAN ISTRI ATAS PERINTAH ORANG TUA

 

HUKUM MENCERAIKAN ISTRI ATAS PERINTAH ORANG TUA

Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah thalaq (cerai). Namun dalam sebuah rumah tangga pastilah terjadi konflik antara suami istri, yang mana banyak memicu terjadinya pertengkaran bahkan sampai kepada perceraian. Perceraian bisa terjadi atas kehendak suami maupun istri. Penyebabnya tentu sangat banyak, salah satunya yaitu atas perintah orang tua.

Bagaimanakah hukum menceraikan istri atas perintah orang tua?

Hukum Talaknya Sah

Jika orang tuanya Ahluddin (orang yang benar-benar paham agama, yang melakukan sesuatu bukan atas dasar hawa nafsu tapi atas dasar agama) maka talaknya wajib.

Jika orang tua bukan Ahluddin, maka hukum talak nya adalah sunnah dan tidak wajib taat.

وَلَوْ اَمَرَ بِطَلَاقِ زَوْجَتِهِ قَالَ جَمْعٌ: اِمْتَثِلْ لِخَبَرِ التِّرْمِذِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ تَحْتِي امْرَأَةٌ اُحِبُّهَا وَكَانَ اَبْي يَكْرَهُهَا فَامَرَنِي بِطَلَاقِهَا فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ: طَلِّقْهَا. قَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ فِي شَرْحِهِ: صَحَّ وَثَبَتَ، وَاَوَّلُ مَنْ اَمَرَ ابْنَهُ بِطَلَاقِ امْرَأَتِهِ الْخَلِيلُ وَكُفِيَ بِهِ أُسْوَةٌ وَقُدْوَةٌ. وَمِنْ بِرِّ الِابْنِ بِأَبِيْهِ أَنْ يَكْرِهَ مَنْ كَرِهَهُ وَانْ كَانَ لَهُ مُحِبًّا، بِيَدٍ عَنْ ذَلِكَ اِذَا كَانَ الْأَبُ مِنْ اهْلِ الدِّينِ وَالصَّلَاحِ يُحِبُّ فِي اللَّهِ وَيَبْغَضُ فِيهِ، وَلَمْ يَكُنْ ذَا هَوًى، قَالَ: فَانَ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ اُسْتُحِبَّ لَهُ فِرَاقُهَا لِإِرْضَائِهِ وَلَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ كَمَا يَجِبُ فِي الْحَالَةِ الْأُولَى، فَإِنَّ طَاعَةَ الْاَبِ فِي الْحَقِّ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ، وَبِرَّهُ مِنْ بِرِّهِ (فيض القدير، ج ٤، ص٢٦٢)

Seandainya orang tua memerintahkan anaknya untuk mentalaq istrinya maka semua ulama mengataka: taatlah, karena ada hadits al-Tirmidzi dari Ibnu Umar beliau bersabda: “Aku beristri seorang perempuan yang kucintai. Tetapi Umar ayahku tidak menyukainya. Ia berkata, ‘Ceraikanlah perempuan itu!’ tetapi aku enggan melakukannya. Ayahku kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan masalah kami. Rasulullah SAW kemudian berkata, ‘Ceraikanlah istrimu wahai Ibnu Umar’’. Ibnu al-‘Araby berkata dalam syarhnya: hal itu benar dan orang pertama yang memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya adalah nabi Ibrahim  sehingga dengan teladan dan uswah tersebut telah cukup dijadikan hujjah. Termasuk kebaikan anak kepada orang tuanya adalah tidak menyukai orang yang tidak disukai oleh orang tuanya meskipun dia menyukainya. Hal tersebut dijadikan pegangan ketika bapaknya adalah orang yang ahli agama dan shalih karena ia mencintai karena Allah dan marah karena Allah sehingga orang tua seperti itu tidak pernah mengikuti hawa nafsunya. Jika orang tuanya bukan ahli agama maka disunnahkan menceraikannya  untuk mendapatkan ridhanya tetapi tidak wajib sebagai mana wajibnya taat dalam kondisi yang pertama  karena taat kepada ayah termasuk taat kepada Allah dan berbuat baik kepada ayah juga termasuk berbuat baik kepada Allah (Faidh al-Qadhir, 4:262)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENCERAIKAN ISTRI ATAS PERINTAH ORANG TUA"

Posting Komentar