HUKUM ISTRI BEKERJA
Wanita
yang bekerja bukanlah merupakan hal baru dalam masyarakat saat ini, sering kita
jumpai wanita yang telah menjadi istri bahkan seorang ibu masih bekerja di luar
rumah, padahal mereka sudah dinafkahi
oleh suaminya.
Bagaimana hukumnya istri bekerja yang sudah dinafkahi
oleh suaminya?
A. Boleh
Boleh bagi istri bekerja di luar rumah meskipun suami
mampu menafkahi istri dengan cukup, dengan syarat aman dari fitnah dan
mendapatkan izin suami. Begitu juga istri boleh bekerja di luar rumah jika
suami dalam keadaan tidak mampu memberi kecukupan nafkah dan suami tidak boleh
melarangnya.
B. Tidak
Boleh
Tidak
Boleh, jika yakin adanya fitnah dan tidak mendapatkan izin dari suami.
قاَلَ فِى الزَّوَاجِرِ وَهُوَ مِنَ
الْكَباَئِرِ لِصَرِيْحِ هَذِهِ اْلأَحَادِيْثِ وَيَنْبَغِيْ حَمْلُهُ لِيُوَافِقَ
عَلَى قَوَاعِدِناَ عَلَى مَا إِذَا تَحَقَّقَتْ اَلْفِتْنَةُ. أَمَّا مُجَرَّدُ
خَشْيَتِهاَ فَإِنَّمَا هُوَ مَكْرُوْهٌ وَمَعَ ظَنِّهَا حَرَامٌ غَيْرُ كَبِيْرٍ
كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَعُدَّ مِنْ الكَبائِرِ أَيْضًا خُروجُها بِغَيْرِ إِذْنِ
زَوْجِها وَرِضَاهُ لِغَيْرِ ضَرورَةٍ شَرْعيَّةٍ كَاسْتِفْتاءٍ لَمْ يَكْفِهَا
إِيَّاهُ أَوْ خَشْيَةَ نَحْوِ فَجَرَةٍ أَوْ انْهِدامِ المَنْزِل (إسعاد الرفيق:
ج 2 ،ص 136)
Dalam kitab az-Zawajir disebutkan bahwa sesuai
dengan redaksi hadits di atas, maka (keluarnya wanita dari rumah) adalah termasuk
dosa besar. Agar pernyataan ini sesuai dengan kaidah-kaidah kita, maka harus
dipahami dalam keadaan jika memang benar-benar akan terjadi fitnah. Adapun jika
hanya sekedar ada kekhawatiran terjadinya fitnah, maka hukumnya makruh.
Sedangkan jika disertai dengan dugaan kuat adanya fitnah, maka hukumnya haram,
namun bukan dosa besar. Termasuk dosa besar adalah keluarnya istri tanpa izin
dan ridhonya suami kecuali udzur syar’i seperti meminta fatwa, takut akan adanya bom, dan takut rumahnya
runtuh (Is’ad al-Rofiq, 11:136)
(وَلَهَا خُرُوجٌ فِيهَا لِتَحْصِيلِ
نَفَقَةٍ) مَثَلًا بِكَسْبٍ، أَوْ سُؤَالٍ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مِنْ ذَلِكَ
لِانْتِفَاءِ الْإِنْفَاقِ الْمُقَابِلِ لِحَبْسِهَا (، وَعَلَيْهَا رُجُوعٌ) إلَى
مَسْكَنِهَا (لَيْلًا) ؛ لِأَنَّهُ وَقْتُ الدِّعَةِ، وَلَيْسَ لَهَا مَنْعُهُ
مِنْ التَّمَتُّعِ (حاشية البجيرمي على شرح المنهج: ج 4، ص 118)
Boleh
istri keluar untuk mencari nafkah seperti bekerja atau yang lainnya dan bagi
suami tidak boleh melarangnya untuk mencari nafkah demi kecukupan hidup. Namun,
bagi istri wajib pulang ke rumahnya pada waktu malam karena waktu tersebut
adalah waktu ketenangan. Tidak boleh bagi istri menolak ajakan suami untuk
bersenang-senang(bersetubuh)” (Hasyiyah al-Jamal ‘Ala
Syarh al-Manhaj, 4:509).
إِذَا أَعْسَرَ الزَّوْجُ بِالنَّفَقَةِ
وَتَحَقَّقَ الإِعْسارُ فالْأَظْهَرُ إِمْهَالَهُ ثَلاثَةَ أَيّامٍ ، وَلَهَا
الفَسْخُ صَبيحَةُ الرّابِعِ ، وَلِلزَّوْجَةِ وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةَ الخُروجِ
زَمَنَ المُهْلَةِ نَهَارًا لِتَحْصِيلِ النَّفَقَةِ بِنَحْوِ كَسْبٍ ، وَلَيْسَ لَهُ
مَنْعُها لِأَنَّ المَنْعَ فِي مُقابِلِ النَّفَقَةِ (نهاية المحتاج : ج 7 ،ص 147)
Apabila suami sulit mencari nafkah sehingga menyebabkan miskin maka menurut Qaul al-Adzhar adalah mennggu sampai 3 hari kemudian bagi istri boleh merusak pernikahannya pada pagi hari di hari ke empat. Meskipun istri mampu untuk keluar mencari nafkah atau bekerja pada waktu menunggu di siang hari dan suami tidak boleh melarang istri untuk mencari nafkah. (Nihayah al-Muhtaj, 7:147).
0 Response to "HUKUM ISTRI BEKERJA"
Posting Komentar