HUKUM ISTRI BEKERJA

HUKUM ISTRI BEKERJA

Wanita yang bekerja bukanlah merupakan hal baru dalam masyarakat saat ini, sering kita jumpai wanita yang telah menjadi istri bahkan seorang ibu masih bekerja di luar rumah, padahal  mereka sudah dinafkahi oleh suaminya.

Bagaimana hukumnya istri bekerja yang sudah dinafkahi oleh suaminya?

A.     Boleh

Boleh bagi istri bekerja di luar rumah meskipun suami mampu menafkahi istri dengan cukup, dengan syarat aman dari fitnah dan mendapatkan izin suami. Begitu juga istri boleh bekerja di luar rumah jika suami dalam keadaan tidak mampu memberi kecukupan nafkah dan suami tidak boleh melarangnya.

B.     Tidak Boleh

Tidak Boleh, jika yakin adanya fitnah dan tidak mendapatkan izin dari suami.

قاَلَ فِى الزَّوَاجِرِ وَهُوَ مِنَ الْكَباَئِرِ لِصَرِيْحِ هَذِهِ اْلأَحَادِيْثِ وَيَنْبَغِيْ حَمْلُهُ لِيُوَافِقَ عَلَى قَوَاعِدِناَ عَلَى مَا إِذَا تَحَقَّقَتْ اَلْفِتْنَةُ. أَمَّا مُجَرَّدُ خَشْيَتِهاَ فَإِنَّمَا هُوَ مَكْرُوْهٌ وَمَعَ ظَنِّهَا حَرَامٌ غَيْرُ كَبِيْرٍ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَعُدَّ مِنْ الكَبائِرِ أَيْضًا خُروجُها بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِها وَرِضَاهُ لِغَيْرِ ضَرورَةٍ شَرْعيَّةٍ كَاسْتِفْتاءٍ لَمْ يَكْفِهَا إِيَّاهُ أَوْ خَشْيَةَ نَحْوِ فَجَرَةٍ أَوْ انْهِدامِ المَنْزِل (إسعاد الرفيق: ج 2 ،ص 136)

Dalam kitab az-Zawajir disebutkan bahwa sesuai dengan redaksi hadits di atas, maka (keluarnya wanita dari rumah) adalah termasuk dosa besar. Agar pernyataan ini sesuai dengan kaidah-kaidah kita, maka harus dipahami dalam keadaan jika memang benar-benar akan terjadi fitnah. Adapun jika hanya sekedar ada kekhawatiran terjadinya fitnah, maka hukumnya makruh. Sedangkan jika disertai dengan dugaan kuat adanya fitnah, maka hukumnya haram, namun bukan dosa besar. Termasuk dosa besar adalah keluarnya istri tanpa izin dan ridhonya suami kecuali udzur syar’i seperti meminta fatwa,  takut akan adanya bom, dan takut rumahnya runtuh (Is’ad al-Rofiq, 11:136)

(وَلَهَا ‌خُرُوجٌ ‌فِيهَا ‌لِتَحْصِيلِ ‌نَفَقَةٍ) مَثَلًا بِكَسْبٍ، أَوْ سُؤَالٍ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مِنْ ذَلِكَ لِانْتِفَاءِ الْإِنْفَاقِ الْمُقَابِلِ لِحَبْسِهَا (، وَعَلَيْهَا رُجُوعٌ) إلَى مَسْكَنِهَا (لَيْلًا) ؛ لِأَنَّهُ وَقْتُ الدِّعَةِ، وَلَيْسَ لَهَا مَنْعُهُ مِنْ التَّمَتُّعِ (حاشية البجيرمي على شرح المنهج: ج 4، ص 118)

Boleh istri keluar untuk mencari nafkah seperti bekerja atau yang lainnya dan bagi suami tidak boleh melarangnya untuk mencari nafkah demi kecukupan hidup. Namun, bagi istri wajib pulang ke rumahnya pada waktu malam karena waktu tersebut adalah waktu ketenangan. Tidak boleh bagi istri menolak ajakan suami untuk bersenang-senang(bersetubuh)” (Hasyiyah al-Jamal ‘Ala Syarh al-Manhaj, 4:509).

إِذَا أَعْسَرَ الزَّوْجُ بِالنَّفَقَةِ وَتَحَقَّقَ الإِعْسارُ فالْأَظْهَرُ إِمْهَالَهُ ثَلاثَةَ أَيّامٍ ، وَلَهَا الفَسْخُ صَبيحَةُ الرّابِعِ ، وَلِلزَّوْجَةِ وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةَ الخُروجِ زَمَنَ المُهْلَةِ نَهَارًا لِتَحْصِيلِ النَّفَقَةِ بِنَحْوِ كَسْبٍ ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُها لِأَنَّ المَنْعَ فِي مُقابِلِ النَّفَقَةِ (نهاية المحتاج : ج 7 ،ص 147)

Apabila suami sulit mencari nafkah sehingga menyebabkan miskin maka menurut Qaul al-Adzhar adalah mennggu sampai 3 hari kemudian bagi istri boleh merusak pernikahannya pada pagi hari di hari ke empat. Meskipun istri mampu untuk keluar mencari nafkah atau bekerja pada waktu menunggu di siang hari dan suami tidak boleh melarang istri untuk mencari nafkah. (Nihayah al-Muhtaj, 7:147). 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM ISTRI BEKERJA"

Posting Komentar