BAGAIMANA HUKUM SERUMAH BAGI SUAMI YANG SUDAH DIKHULU’ ISTRINYA

 

BAGAIMANA HUKUM SERUMAH BAGI SUAMI YANG SUDAH DIKHULU’ ISTRINYA

Khulu’ secara bahasa adalah melepaskan atau menanggalkan. Disebut “menanggalkan” karena pasangan suami-istri diibaratkan sebagai pakaian antara satu dengan yang lain. Kemudian, secara terminologis, Khulu’ adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami disertai dengan kompensasi atau tebusan yang diberikan istri kepada suami. Ketika seorang suami menyetujui Khulu’ sang istri, maka terjadilah perceraian antara mereka. Mereka tidak lagi menjadi sepasang suami istri.

Bagaimana jika kedua mantan suami istri ini tetap tinggal serumah dengan alasan menunggu proses perceraian di peradilan agama selesai ?

A.     Tidak boleh

Tidak boleh bagi suami yang telah menyetujui khulu’ istri untuk masih tetap tinggal serumah dengan mantan istri jika tidak ada salah satu mahram dari keduanya, pembantu, atau perempuan lain yang dapat dipercaya dengan syarat berakal, baligh, murahiq (menjelang baligh), tamyiz atau sekiranya mantan suami istri tersebut sungkan atas keberadaanya di dalam rumah.

B.     Boleh

Jika keduanya tinggal dalam satu bangunan, maka harus berbeda tempat dan terpisah segala fasilitasnya, masing-masing mempunyai fasilitas sendiri-sendiri misalnya dapur, kamar mandi, tempat istirahat, dll. Contoh bangunan seperti ini adalah kost atau hotel.

Jika keduanya tinggal di dalam rumah atau bangunan yang fasilitasnya menjadi satu (seperti rumah tinggal pribadi), maka Wajib terdapat salah satu dari mahram dari laki-laki atau mahram dari perempuan, istri lain dari suami, pembantu, atau perempuan lain yang dapat dipercaya dan para mahram serta orang di atas disyaratkan berakal, baligh, murahiq, tamyiz atau sekiranya mantan suami istri tersebut sungkan atas keberadaanya di dalam rumah.

ﻣَﺴْﺄَﻟَﺔٌ: هَلْ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ ﻣُﺴَﺎﻛَﻨَﺔُ اﻟْﻤُﻌْﺘَﺪَّﺓِ ﻣِﻨْﻪُ؟ 

اﻟْﺠَﻮَاﺏُ: ﺇِﻥْ ﺳَﻜَﻦَ ﻛُﻞٌّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﻓِﻲ ﻣَﺴْﻜَﻦٍ ﻣِﻦ ﺩَاﺭٍ ﻣُﻨْﻔَﺮِﺩَﺓٍ ﺑِﻤَﺮَاﻓِﻘِﻪِ: ﻛَﺎﻟْﻤَﻄْﺒَﺦِ، ﻭَاﻟْﺒِﺌْﺮِ، ﻭَاﻟْﻤُﺴْﺘَﺮَاﺡِ، ﻭَاﻟْﻤَﺼْﻌَﺪِ ﺇِﻟَﻰ اﻟﺴَّﻄْﺢِ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ ﺟَﺎﺯَ ﻭَﺇِﻥِ اﺗَّﺤَﺪَﺕْ اﻟْﻤَﺮَاﻓِﻖُ ﻟَﻢْ ﻳَﺠُﺰْ؛ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ هُنَاﻙَ ﻣَﺤْﺮَﻡٌ ﻟَﻪُ ﺃَﻭْ ﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦَ اﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ، ﺃَﻭِ اﻟﻨِّﺴَﺎءِ، ﺃَﻭْ ﺯَﻭْﺟَﺔٍ ﺃَﻭْ ﺟَﺎﺭِﻳَﺔٍ، ﺃَﻭْ اِﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺃَﺟْﻨَﺒِﻴَّﺔٍ ﺛِﻘَﺔٍ، ﻭَﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻓِﻲ هَذَا اﻟْﻤَﺤْﺮَﻡِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﻋَﺎﻗِﻼً، ﺑَﺎﻟِﻐًﺎ، ﺃَﻭْ ﻣُﺮَاهِقًا، ﺃَﻭْ ﻣُﻤَﻴِّﺰًا،ﺑِﺤَﻴْﺚُ ﻳَﺴْﺘَﺤِﻰْ ﻣِﻨْﻪُ (فتاوى النووي: ج١، ص ١٢٠)

"Apakah boleh bagi suami bertempat tinggal yang sama dengan wanita yang sudah dalam status masa iddah?

Jawaban: Apabila tinggal serumah dengan ruangan yang bersebelahan dengan fasilitas sendiri-sendiri, misalnya dapur, kamar mandi, tempat istirahat, tangga untuk naik ke lantai atas semuanya tersendiri, maka hukumnya boleh. Namun apabila fasilitas tersebut masih menjadi satu maka hukumnya tidak boleh, kecuali jika di rumah tersebut ada Mahram perempuan dari suami, atau mahrom laki-laki dari istri, atau beberapa perempuan lainnya atau ada salah satu istri suami, atau ada pembantu, atau perempuan lain yang dapat dipercaya. Bagi para mahram atau orang yang tersebut di atas harus memenuhi syarat yaitu berakal dan baligh atau murahiq atau tamyiz, sekiranya suami / istri malu dengan adanya mereka"  (Fatawa an Nawawi, 1:20).

ﻓَﺼْﻞٌ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻋَﻠَﻰ اﻟﺰَّﻭْﺝِ ﻣُﺴَﺎﻛَﻨَﺔُ اﻟْﻤُﻌْﺘَﺪَّﺓِ ﺇِﻻَّ ﻓِﻲ ﺩَاﺭِ ﻭَاﺳِﻌَﺔٍ ﻣَﻊَ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ ﻟَﻬَﺎ. (حاشية الجمل: ج٤، ص٤٦٤)

Haram bagi suami tinggal satu rumah dengan istri yang sedang menjalani masa iddah, kecuali jika rumah nya itu luas, serta si istri bersama mahramnya. (Hasyiyah al Jamal, 4:464)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BAGAIMANA HUKUM SERUMAH BAGI SUAMI YANG SUDAH DIKHULU’ ISTRINYA"

Posting Komentar