HUKUM PERNIKAHAN ANAK SMP (DIBAWAH UMUR)

 

HUKUM PERNIKAHAN ANAK SMP (DIBAWAH UMUR)

Di Indonesia ada beberapa daerah yang masih mempertahankan budaya pernikahan dini. Berbagai faktor yang menyebabkan adanya sebuah pernikahan dini itu dilaksanakan. Baru-baru ini juga beredar kabar tentang pernikahan anak SMP yang usia keduanya masih di bawah umur. Bagaimana hukum pernikahan anak SMP tersebut?

A.     Tidak Boleh

Tidak boleh jika Keduanya Belum Baligh.

يَرَى ابْنُ شُبْرُمَةَ وَأَبُو بَكْرٍ الْأَصَمُّ - رَحِمَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى - أَنَّهُ ‌لَا ‌يُزَوَّجُ ‌الصَّغِيرُ ‌وَالصَّغِيرَةُ ‌حَتَّى ‌يَبْلُغَا لِقَوْلِهِ {حَتَّى إذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ} [النساء: 6] فَلَوْ جَازَ التَّزْوِيجُ قَبْلَ الْبُلُوغِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا فَائِدَةٌ ، وَلِأَنَّهُ لَاحَاجَةَ بِهِمَا إِلَى النِّكَاحِ. (الفقه الإسلامي وأدلته : ج 9 ص 171)

Ibnu Shubrumah dan Abu Bakar al-ashom dan Usman al-batiy meriwayatkan bahwasannya seorang wali tidak boleh menikahkan anak baik laki-laki maupun perempuan kecil sampai keduanya baligh karena ada firman Allah pada surat An-Nisa ayat 6 juz 4 menjelaskan tentang syarat kapan diperbolehkannya seorang anak untuk menikah. Jika diperbolehkan menikah sebelum baligh maka tidak ada faedahnya, karena keduanya tidak ada kebutuhan untuk menikah  (al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, 9:171).

B.     Boleh

Boleh jika yang menikahkan ayahnya sendiri.

قال: وَبَلَغَنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَهِيَ صَغِيرَةٌ بِنْتُ سِتَّةِ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَكَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا فَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ نِكَاحِ الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ بِتَزْوِيجِ الْآبَاءِ. (المبسوط للسرخسي: ج 4 ص 387)

Sesungguhnya Rosulullah SAW menikahi Aisyah yang masih kecil yang berumur 7 tahun, dan Rosulullah menggauli Aisyah ketika Aisyah berumur 9 tahun. Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang membolehkan menikahi anak laki-laki kecil dan anak perempuan kecil asalkan yang menikahkan adalah ayahnya sendiri  (al-Mabsuth Li Sarkhasi, juz 4, hal 387).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM PERNIKAHAN ANAK SMP (DIBAWAH UMUR)"

Posting Komentar