HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI
SUAMI DENGAN ALASAN SUAMI PUNYA ISTRI LAGI
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi
pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan
kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di
tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri
yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus
dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Ketika seorang suami menikah lagi (berpoligami),
dan dikemudian hari sang istri (pertama) meminta cerai (khulu’) kepada
suami dengan alasan karena suami mempunyai istri lagi.
Menurut pandangan fiqh, Bolehkah seorang istri
menggugat cerai suami dengan alasan karena suami sudah punya istri lagi?
Boleh, Apabila dengan
keadaan tersebut (poligami) membuat istri benci kepada suaminya sehingga
mempunyai kekhawatiran tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang
istri kepada suami, misalnya tidak patuh terhadap suami, dll.
Imam
Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan:
قَالَ الْإِمَامُ ابْنُ قُدَامَةَ: وَجُمْلَةُ
الْأَمْرِ أَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا لِخَلْقِهِ أَوْ خَلْقِهِ
أَوْ دِينِهِ أَوْ كِبَرَهِ أَوْ ضَعْفِهِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَخَشِيَتْ أَنْ لَا
تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهِ فِي طَاعَتِهِ جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ
تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ (المغني لابن قدامة: ج8، ص174)
0 Response to "HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI DENGAN ALASAN SUAMI PUNYA ISTRI LAGI"
Posting Komentar