HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI DENGAN ALASAN SUAMI PUNYA ISTRI LAGI

 

HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI DENGAN ALASAN SUAMI PUNYA ISTRI LAGI

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Ketika seorang suami menikah lagi (berpoligami), dan dikemudian hari sang istri (pertama) meminta cerai (khulu’) kepada suami dengan alasan karena suami mempunyai istri lagi.

Menurut pandangan fiqh, Bolehkah seorang istri menggugat cerai suami dengan alasan karena suami sudah punya istri lagi? 

Boleh, Apabila dengan keadaan tersebut (poligami) membuat istri benci kepada suaminya sehingga mempunyai kekhawatiran tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri kepada suami, misalnya tidak patuh terhadap suami, dll.

Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan:

قَالَ الْإِمَامُ ابْنُ قُدَامَةَ: وَجُمْلَةُ الْأَمْرِ أَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا لِخَلْقِهِ أَوْ خَلْقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ كِبَرَهِ أَوْ ضَعْفِهِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهِ فِي طَاعَتِهِ جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ (المغني لابن قدامة: ج8، ص174)

Menurut imam ibnu qudamah, Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam menaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.  (al-Mughni li ibn Qudamah, 8:174). 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI DENGAN ALASAN SUAMI PUNYA ISTRI LAGI"

Posting Komentar