HUKUM MENGOPERASI PAYUDARA DEMI KESENANGAN SUAMI

 

Sumber Gambar:  halodoc.com

HUKUM MENGOPERASI PAYUDARA DEMI KESENANGAN SUAMI 

Operasi payudara adalah prosedur bedah yang dilakukan pada payudara, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengubah bentuk ataupun memperbaiki tampilan payudara dengan memberi implant dan sejenisnya, kasuistiknya wanita yang sudah menikah karena faktor atau sebab tertentu seperti halnya menyenangkan suami, lalu bagaimana hukum perempuan yang mengoperasi payudaranya demi kepentingan tersebut?

Dalam kasus ini jawabannya ditafsil

  1. jika bertujuan untuk mempercantik itu haram karena bertujuan untuk mengubah ciptaan Allah.

  2. jika untuk pengobatan atau menghilangkan kecacatan maka diperbolehkan karena dhorurot.

فَاذَا عَجَزَتْ الْمَرْأَةُ كَبُرَتْ سِنُّهَا وَ تَوَحَّشَتْ فَتَبْرُدَهَا بِالْمِبْرَدِ التَّصَيُّرِ لَطِيْفَةً حَسَنَةَ الْمَنْظَرِ وَتُوْهَمَ كَوْنَهَا صَغِيْرَةً وَيُقَالُ لَهُ أَيْضًا الْوَشْرُ وَمِنْهُ لَعْنُ الْوَاشِرَةِ وَالْمُسْتَوْشِرَةِ وَهَذَا الْفِعْلُ حَرَامٌ عَلَى الْفَاعِلَةِ وَالْمَفْعُولِ بِهَا لِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَلِأَنَّهُ تَغْيِيرُ لِخَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى وَلِأَنَّهُ تَزْوِيرٌ وَلِأَنَّهُ تَدْلِيسٌ وَأَمَّا قَوْلُهُ الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ فَمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ ، وَفِيْهِ إِشَارَةُ إِلَى أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لِطَلَبِ الْحُسْنِ، أَمَّا لَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحْوِهِ فَلَا بَأْسَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ (صحيح مسلم بشرح النووى:  ج  ١٤، ص ۱۰۷) 

“Jika seorang wanita sudah tua dan celah giginya menghilang, maka dia akan mengikir giginya menggunakan kikir agar terlihat halus dan cantik serta memberikan kesan muda. Tindakan ini disebut al-wasyr. Oleh karena itu, orang yang melakukan (al-wasyiroh) atau meminta dilakukan perbuatan ini (al-mustawsyirah) dilaknat, perbuatan ini haram bagi pelaku maupun yang diperbuat kepadanya karena hadits-hadits yang melarangnya dan karena merupakan perubahan pada ciptaan Allah, serta karena merupakan bentuk pemalsuan dan penipuan. Adapun perkataan (jarir dari mansur dari dari ibrahim dari alqamah dari abdillah) ‘yang mengubah diri untuk kecantikan’ Maka, maknanya adalah mereka melakukan dengan tujuan kecantikan, Hal ini sebagai isyarat kepada keharaman perbuatan ini dengan tujuan memperoleh kecantikan (kebagusan). Seandainya ia membutuhkan hal tersebut dengan alasan pengobatan atau menghilangkan cacat pada gigi atau sesamanya maka diperbolehkan.” (Shohih Muslim bi Syarhi al-Nawawi juz 14 hal. 106-107) 


Penulis : Alifatuz Zakiya

Perumus : Ustadz M. Khafid Ainul Yaqin, M.AP

Mushohih : Ustadz Durrotun Nasikhin, M.Pd


Daftar Pustaka

Al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibn Syarif (W. 676 H), Shohih Muslim bi Sarhi al-Nawawi : Dar Ihya’ Turats Arabi, Kairo : (1349 H, 1930 M) sebanyak 10 jilid

===================================================================

==============================================================





Posting Komentar untuk "HUKUM MENGOPERASI PAYUDARA DEMI KESENANGAN SUAMI "