HUKUM SEORANG LAKI-LAKI MENGAKU
BUJANGAN PADAHAL DIA TELAH BERISTRI APAKAH JATUH TALAK
Royhan merupakan seorang pekerja keras.
Pekerjaannya menuntut untuk berpindah-pindah tugas hingga ke luar kota.
Sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk berkumpul dengan istri dan anaknya.
Waktunya dihabiskan hanya untuk pekerjaannya. Kebetulan rekan kerja Royhan adalah
seorang wanita yang cantik sehingga Royhan pun tertarik untuk menikahinya.
Namun Ketika ditanya oleh rekan kerjanya tersebut, Royhan mengaku masih
bujangan (belum menikah). Royhan mengaku bahwa masih bujangan agar rekan kerja
tersebut mau dinikahi olehnya.
Hukum seorang laki-laki mengaku bujangan padahal dia telah beristri apakah jatuh talak ?
A. Jatuh Talak
Menurut
Qadhi Husain jatuh talaq secara mutlaq.
وَلَوْ قِيلَ: أَلَكَ زَوْجَةٌ؟
فَقَالَ: لَا. قَالَ أَصْحَابُنَا: هَذَا كَذِبٌ صَرِيحٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِهِ
حُكْمٌ، وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ: هَذَا كِنَايَةٌ فِي الْإِقْرَارِ، قَالَ
الْقَاضِي: عِنْدِي أَنَّ هَذَا صَرِيحٌ فِي الْإِقْرَارِ بِنَفْيِ الزَّوْجِيَّةِ،
وَقَالَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِذَا أَشَارَ الْمُشِيرُ إِلَى امْرَأَةٍ،
فَقَالَ لِبَعْلِهَا: هَذِهِ زَوْجَتُك، فَقَالَ: لَا، كَانَ ذَلِكَ تَصْرِيحًا
بِالْإِقْرَارِ بِنَفْيِ الزَّوْجِيَّةِ (نهاية المطلب في دراية المذهب : ج 14 ، ص
315(
“Jika seseorang ditanya, "Apakah kamu punya istri?" Dia berkata, "Tidak." Ashabku berkata: Ini adalah kebohongan yang jelas yang tidak terkait dengan hukum. Ulama Muhaqqiq berkata: Ini adalah kinayah dalam pengakuan. Al-Qadhi (Husain bin Muhammad al-Marwazi) berkata: menurutku bahwa ini adalah ucapan yang jelas dalam pengakuan meniadakan istri, dan beliau juga berkata : Jika ada orang menunjuk seorang wanita kemudian dia bertanya kepada suaminya: “apakah wanita ini istrimu” kemudian suaminya menjawab: “tidak” maka hal tersebut termasuk jelas pengakuan meniadakan istrinya” (Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 14:315).
B. Tidak Jatuh Talak
Menurut madzhab Syafi’i tidak terjadi talaq
apabila tidak ada niat talaq. Jika ada niat talaq maka jatuh talaq.
وَإِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ
فَقَالَ لَا فَإِنْ لَمْ يَنْوِ بِهِ الطَّلَاقَ لَمْ تُطْلَقْ لِأَنَّهُ لَيْسَ
بِصَرِيحٍ وَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلَاقَ وَقَعَ لِأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ
(المهذب في فقة الإمام الشافعي للشيرازي : ج 3 ، ص 11)
Jika seorang pria bertanya kepadanya "Apakah
Kamu punya istri," kemudian dia berkata, "Tidak, maka jika dia tidak
berniat mentalaq istrinya maka tidak jatuh talaq. Karena perkataan tersebut
bukan termasuk Sharih
(jelas). Namun, jika suami berniat talaq maka jatuhlah talaq
pada istrinya, karena perkataan tersebut mengandung talaq” (al-Muhadzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi'I,
3:11)
0 Response to "HUKUM SEORANG LAKI-LAKI MENGAKU BUJANGAN PADAHAL DIA TELAH BERISTRI APAKAH JATUH TALAK"
Posting Komentar