STATUS NIKAH DI DEPAN JENAZAH

 

STATUS NIKAH DI DEPAN JENAZAH 

Budaya di tanah Jawa ketika ada pasangan belum melaksanakan aqad nikah, kemudian orang tua dari salah satu pihak mempelai meninggal dunia maka mereka melangsungkan pernikahan di depan jenazah orang tua yang telah dimandikan. Nikah di depan jenazah ini dilaksanakan karena mitos yang berkembang di masyarakat secara turun menurun, jika pernikahan tidak dilakukan saat itu juga, maka sepasang calon pengantin tidak boleh melakukan pernikahan dalam waktu dekat. Ada yang menyebutkan harus menunggu satu tahun setelah kematian orang tua, ada pula yang menyebutkan usai acara 1000 harinya.

Bagaimana hukum pernikahan tersebut? Dan bagaimana hukum meyakini mitos yang telah disebutkan di atas? 

Pernikahan yang dilangsungkan tetap sah, selagi terpenuhi rukun dan syarat nikah.

Terkait meyakini mitos tersebut di atas:

A.     Boleh

Jika seseorang tersebut meyakini bahwa segala sesuatu hanya Allah saja yang menjadikannya baik dalam hal sebab akibat dalam kebiasaannya.

B.     Tidak Boleh

Jika seseorang tersebut meyakini bahwa suatu hal yang terjadi dikarenakan hal itu sendiri, bukan karena Allah SWT.

(مَسْأَلَةٌ) إِذَا سَأَلَ رَجُلٌ اُخْرَى هَلْ لَيْلَةَ كَذَا اَوْ يَوْمَ كَذَا يَصْلُحُ لِلْعَقْدِ اَوِ النَّقْلَةِ فَلَا يَحْتَاجُ إِلَى جَوَابٍ لِاَنَّ الشَّارِعَ نَهَى عَنِ اعْتِقَادِ ذَلِكَ وَزَجَرَ عَنْهُ زَجْرًا بَلِيغًا فَلَا عِبْرَةَ بِمَنْ يَفْعَلُهُ. وَذَكَرَ ابْنُ الْفَرْكَاحِ عَنِ الشَّافِعِيِّ اَنَّهُ اِنْ كَانَ الْمُنَجِّمُ يَقُولُ وَيَعْتَقِدُ انَّهُ لَا يُؤْثِّرُ اِلَّا اللَّهُ وَلَكِنْ أَجْرَى اللَّهُ الْعَادَةَ بِأَنَّهُ يَقَعُ كَذَا عِنْدَ كَذَا. وَالْمُؤَثِّرُ هُوَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ. فَهَذِهِ عِنْدِي لَا بَأْسَ فِيهِ وَحَيْثُ جَاءَ الذَّمُّ يُحْمَلُ عَلَى مَنْ يَعْتَقِدُ تَأْثِيرَ النُّجُومِ وَغَيْرِهَا مِنْ الْمَخْلُوقَاتِ. وَافْتَى الزَّمْلَكَانِيُّ بِالتَّحْرِيمِ مُطْلَقًا. (بغية المسترشدين وبالهامش غاية تلخيص المراد من فتاوي ابن زياد ١: ٣٣٧)

Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk digunakan akad nikah atau pindah rumah maka pertanyaan seperti ini tidak perlu dijawab, karena nabi melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan tegas, maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih mengerjakannya. Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan mengambil pendapat Imam Syafi’i bahwa apabila ahli nujum tersebut meyakini sesungguhnya yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah, dan juga yang menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan, maka menurutku keyakinan seperti ini tidak apa-apa. Justru yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa yang menyebabkan terjadinya sesuatu adalah pengaruh perbintangan dan makhluk lainnya (bukan Allah). Menurut imam Zamlakaniy percaya pada hal tersebut diatas hukumnya adalah haram mutlak (Bughyah al Mustarsyidin Wa Bi al Hamisy Ghayah Talkhish al Murad Min Fatawi Ibnu Ziyad, 1:337). 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "STATUS NIKAH DI DEPAN JENAZAH "

Posting Komentar