HUKUM KOTORAN KUKU KETIKA
WUDHU’
Sebagain dari kita mungkin mempunyai kuku yang panjang. Seringkali, terdapat kotoran yang menyempil di bawah kuku, yang berakibat ujung jari terlihat menghitam. Terkait dengan wudhu’, terdapat syarat yang harus di penuhi agar wudhu’nya sah. Salah satunya adalah tidak adanya kotoran yang menempel ditubuh. Bagaimana hukum kuku yang di bawah nya terdapat kotoran, apakah bisa membatalkan wudhu’?
A. Mencegah Keabsahan Wudhu’
menurut mayoritas ulama ketika berwudhu’
disyaratkan tidak adanya kotoran kuku yang dapat mencegah masuknya air pada
bagian di bawah kuku. Bila ada maka tidak sah wudhu’nya.
B.
Dima’fu
Menurut Imam al-Ghazali, Imam al-Zarkasyi dan
selain keduanya kotoran yang berada di bawah kuku hukumnya dima’fu
berdasarkan hadits nabi yang hanya memerintahkan untuk memotong kuku dan
membersihkan kotoran yang berada dibawahnya, namun tidak memerintahkan untuk
mengulangi sholatnya.
وَكَذَا يُشْتَرَطُ عَلَى مَا جَزَمَ بِهِ
كَثِيْرُوْنَ أَنْ لَا يَكُوْنَ وَسْخٌ تَحْتَ ظُفْرٍ يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ لِمَا
تَحْتَهُ خِلَافًا لِجَمْعٍ مِنْهُمُ الْغَزَالِي وَالزَرْكَشِيُ وَغَيْرُهُمَا وَأَطَالُوْا
فِي تَرْجِيْحِهِ وَصَرَّحُوْا بِالْمُسَامَحَةِ عَمَّا تَحْتَهَا مِنَ الْوَسْخِ دُوْنَ
نَحْوِ الْعَجِيْنِ وَأَشَارَ الأَذْرَعي وَغَيْرُهُ إِلَى ضَعْفِ مَقَالَتِهِمْ وَقَدْ
صَرَّحَ فِي التَتِمَّةِ وَغَيْرِهَا بِمَا فِي الرَوْضَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ عَدَمِ
الَمُسَامَحَةِ بِشَيْءٍ مِمَّا تَحْتَهَا حَيْثُ مَنَعَ وُصُوْلَ الْمَاءِ بِمَحَلِهِ
وَأَفْتَى الْبَغَوِيْ فِي وَسْخٍ حَصَلَ مِنْ غِبَارٍ بِأَنَّهُ يَمْنَعُ صِحَّةَ
الْوُضُوْءِ بِخِلَافِ مَا نَشَأَ مِنْ بَدَنِهِ وَهُوَ الْعِرْقُ الْمُتَجَمَّدُ وَجَزَمَ
بِهِ فِي الْأَنْوَارِ(فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين: ص 45)
Begitu pula disyaratkan menurut mayoritas ulama
tidak adanya kotoran kuku yang dapat mencegah masuknya air pada bagian di bawah
kuku tersebut. Sementara sekelompok ulama’ berpendapat lain, sebagian ulama tersebut adalah Imam
al-Ghazali, Imam al-Zarkasyi dan selain keduanya. Mereka bersikukuh memperkuat
pendapatnya dan menjelaskan bahwa sesuatu yang berada di bawah kuku yakni dari
kotoran bukan sejenis adonan roti merupakan dispensasi (kemurahan). Imam
al-Adzra’i dan selainnya memberi isyarat atas lemahnya pendapat mereka. Imam
Mutawali dalam kitab Tatimah dan selainnya menjelaskan dengan mengguna- kan
pendapat yang tertuang dalam Raudlah dan selainnya bahwa kotoran yang berada di
bawah kuku, jika dapat menghalangi masuknya air ke tempatnya tidaklah
mendapatkan dispensasi. Imam al-Baghawi berfatwa bahwa kotoran yang dihasilkan
dari debu itu dapat menghalangi sahnya wudlu, berbeda dengan keringat yang
mengeras yang muncul dari tubuhnya sendiri dan Imam Yusuf telah mengambil keputusan
dalam kitab al-Anwarnya sesuai dengan hal tersebut.(Fath al-Muin, 45)
(قَوْلُهُ: وَأَطَالُوْا فِي
تَرْجِيْحِهِ) أَيْ مُسْتَدْلِيْنَ بِأَنَّهُ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَأْمُرُ
بِتَقْلِيْمِ الْأَظْفَارِ وَرَمْيِ مَا تَحْتَهَا وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِإِعَادَةِ
الصَّلَاةِ. قَالَ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ: وَمَا فِي الْإِحْيَاءِ - مِمَّا نَقَلَهُ
الزَرْكَشِي عَنْ كَثِيْرِيْنَ، وَأَطَالَ هُوَ وَغَيْرُهُ فِي تَرْجِيْحِهِ، وَأَنَّهُ
الصَحِيْحُ الْمَعْرُوْفُ مِنَ الْمُسَامَحَةِ عَمَّا تَحْتَهَا مِنَ الْوَسْخِ دُوْنَ
نَحْوِ الْعَجِيْنِ - ضَعِيْفٌ، بَلْ غَرِيْبٌ كَمَا أَشَارَ إِلَيْهِ الْأَذْرَعِي
اهـ (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين: ج 1، ص 46)
Maksud dari perkataan mereka bersikukuh memperkuat
pendapatnya karena mereka mengambil dasar hukum adalah hadits dari nabi yang
hanya memerintahkan untuk memotong kuku dan membersihkan kotoran yang berada
dibawahnya, namun tidak memerintahkan untuk mengulangi sholatnya. Dikatakn
dalam syarah al-Ubab bahwa pendapat yang ada dalam kitab ihya’ itu berasal dari
nukilan al-Zarkasi dari banyak ulama. Sehingga beliau dan yang lainnya
bersikukuh memperkuat pendapatnya. pendapat yang benar mengenai keringanan kotoran yang berada di bawah kuku bukan dari
adonan roti adalah pendapat dhoif bahkan asing sebagaimana yang di isyarahkan
oleh al-Adzra’i.(I’anah al-Thalibin ala Halli Alfadzi Fath al-Muin, 1:46)
0 Response to "HUKUM KOTORAN KUKU KETIKA WUDHU’"
Posting Komentar