HUKUM MEMINJAM UANG KAS MASJID
Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang
kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan
maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang masuk
sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya.
Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas?
A. Tidak boleh
Tidak boleh bagi Nadhir (pengelola masjid) meminjam dan meminjamkan uang masjid untuk kepentingan pribadi.
B. Boleh
Boleh meminjamkan uang masjid jika mendapatkan
izin dari orang yang berwaqaf atau hakim
(مسألة:
ب): لَيْسَ لِنَاظِرِ الْوَقْفِ وَوَلِيِّ الْمَحْجُورِ الِاقْتِرَاضُ لَهُ
لِنَحْوِ نَفَقَةٍ وَعِمَارَةٍ كَإِقْرَاضِ مَالِهِ إِلَّا بِإِذْنِ الْوَاقِفِ
أَوِ الْحَاكِمِ (بغية
المسترشدين : ص١74)
Nadzir (pengelola) barang wakaf dan wali dari
orang yang dicegah mengelola harta (seperti karena anak-anak atau gila)
dilarang meminjam harta yang dikelolanya seperti untuk kepentingan memberi
nafkah dan membangun. Seperti halnya tidak diperkenankan meminjam uang tersebut
(pada orang lain) kecuali telah diizinkan oleh orang yang mewakafkan barang
atau mendapat izin dari hakim. (Bughyat
al-Mustarsyidin: 175)
Catatan :
Uang Makmura adalah uang yang digunakan
hanya untuk kepentingan masjid yang berasal dari kotak amal dan kembali ke
masjid, uang ini tidak boleh dipinjamkan maupun dipergunakan untuk acara
tertentu.
Uang Maslahah adalah dari penghasilan
masjid, semisal masjid mempunyai ladang atau sawah yang dikelola, uang dari
hasil tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan lain seperti ketika masjid
mengadakan sebuah acara ataupun dipinjamkan kepada warga.
Posting Komentar untuk "HUKUM MEMINJAM UANG KAS MASJID"