HUKUM MEMINJAM UANG KAS MASJID

 

HUKUM MEMINJAM UANG KAS MASJID

Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang masuk sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya.

Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas? 

A.     Tidak boleh

Tidak boleh bagi Nadhir (pengelola masjid) meminjam dan meminjamkan uang masjid untuk kepentingan pribadi.

B.     Boleh

Boleh meminjamkan uang masjid jika mendapatkan izin dari orang yang berwaqaf atau hakim

 (مسألة: ب): لَيْسَ لِنَاظِرِ الْوَقْفِ وَوَلِيِّ الْمَحْجُورِ الِاقْتِرَاضُ لَهُ لِنَحْوِ نَفَقَةٍ وَعِمَارَةٍ كَإِقْرَاضِ مَالِهِ إِلَّا بِإِذْنِ الْوَاقِفِ أَوِ الْحَاكِمِ (بغية المسترشدين : ص١74)

Nadzir (pengelola) barang wakaf dan wali dari orang yang dicegah mengelola harta (seperti karena anak-anak atau gila) dilarang meminjam harta yang dikelolanya seperti untuk kepentingan memberi nafkah dan membangun. Seperti halnya tidak diperkenankan meminjam uang tersebut (pada orang lain) kecuali telah diizinkan oleh orang yang mewakafkan barang atau mendapat izin dari hakim.  (Bughyat al-Mustarsyidin: 175)

Catatan :

Uang Makmura adalah uang yang digunakan hanya untuk kepentingan masjid yang berasal dari kotak amal dan kembali ke masjid, uang ini tidak boleh dipinjamkan maupun dipergunakan untuk acara tertentu.

Uang Maslahah adalah dari penghasilan masjid, semisal masjid mempunyai ladang atau sawah yang dikelola, uang dari hasil tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan lain seperti ketika masjid mengadakan sebuah acara ataupun dipinjamkan kepada warga.

Posting Komentar untuk "HUKUM MEMINJAM UANG KAS MASJID"