HUKUM MENGAMBIL SANDAL YANG TERTUKAR DI MASJID

 

HUKUM MENGAMBIL SANDAL YANG TERTUKAR DI MASJID

Sering terjadi di dalam majelis atau perkumpulan lainnya seseorang kehilangan sandal yang di bawa, terkadang ada juga yang tertukar. Entah karena faktor kesengajaan atau memang tidak sengaja seseorang telah salah memakai sandal. 

Sebut saja pak Hadi, pak Hadi adalah jama’ah yang paling akhir keluar dari masjid/ majelis ta’lim. Ketika ia keluar dari masjid, tanpa di sadari ia hanya menemukan satu pasang sandal dan ternyata sandal tersebut bukanlah miliknya. Padahal di tempat tersebut hanya tersisa pak Hadi saja. Setelah pak Hadi berusaha mencari kembali sandal miliknya dan ia tidak menemukannya. Akhirnya pak Hadi mengambil kesimpulan bahwa sandal miliknya telah tertukar dengan sandal yang tersisa di majelis tersebut.

Lantas Apakah sandal yang tertukar tersebut boleh dimiliki pak Hadi?

Tidak Boleh  dipakai karena termasuk barang Luqathah kecuali setelah diumumkan atau sudah jelas bahwa pemilik sudah mengabaikannya.

[فائدة]: مِنْ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبَدِّلَ نَعْلَهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذَهَا، فَلَا يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلَّا بَعْدَ تَعْرِيفِهَا بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ إِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا، فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ صَاحِبَهَا تَعَمَّدَ أَخْذَ نَعْلِهِ جَازَ لَهُ بَيْعُهَا ظُفْرًا بِشَرْطِهِ، وَأَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ اخْذِ اللُّقَطَةِ فِي الْجُمْلَةِ لِأَحَادِيثَ فِيهَا اهـ تُحْفَةَ (بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، ص ۲۸۵(

“Faidah: masuk dalam kategori luqatah (barang temuan) adalah sandal yang tertukar, maka baginya tidak halal untuk dipakai kecuali sudah diumumkan, atau sudah jelas bahwa pemilik sudah mengabaikannya, apabila diketahui bahwa pemiliknya sengaja mengambil sandal tersebut maka baginya boleh menjual sebagai ganti rugi dengan berbagai syaratnya. ulama’ sepakat memperbolehkan mengambil barang temuan dalam perkumpulan karena adanya hadist tentang itu, (Tuhfah)” (Bugyah al Mustarsyidin: 285)

فَرْعٌ: ‌مَنْ ‌ضَلَّ ‌نَعْلَهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهُ وَإِنْ كَانَ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ، وَلَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهُ وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهِ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ وَإِلَّا فَهُوَ لُقَطَةٌ (حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب : ج 3، ص 169(

“Barang siapa yang tertukar sandalnya di masjid dan ia menemukan sandal lain, maka ia tidak boleh memakainya walaupun sandal itu milik orang yang mengambilnya. jika ia tahu dan yakin sandal tsb, adalah sandal dari org yg mengambil sandalnya, maka ia boleh mengambil dan menjualnya, dan jika tidak mengetahuinya maka sandal tsb dihukumi barang temuan”(Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khotib, 3:169)

Posting Komentar untuk "HUKUM MENGAMBIL SANDAL YANG TERTUKAR DI MASJID"