HUKUM MENGAMBIL SANDAL YANG TERTUKAR DI MASJID
Sering terjadi di dalam majelis atau
perkumpulan lainnya seseorang kehilangan sandal yang di bawa, terkadang ada
juga yang tertukar. Entah karena faktor kesengajaan atau memang tidak sengaja
seseorang telah salah memakai sandal.
Sebut saja pak Hadi, pak Hadi adalah jama’ah yang
paling akhir keluar dari masjid/ majelis ta’lim. Ketika ia keluar
dari masjid, tanpa di sadari ia hanya menemukan satu pasang sandal dan ternyata
sandal tersebut bukanlah miliknya. Padahal di tempat tersebut hanya tersisa pak
Hadi saja. Setelah pak Hadi berusaha mencari kembali sandal miliknya dan ia
tidak menemukannya. Akhirnya pak Hadi mengambil kesimpulan bahwa sandal
miliknya telah tertukar dengan sandal yang tersisa di majelis tersebut.
Lantas Apakah sandal yang tertukar tersebut boleh
dimiliki pak Hadi?
Tidak
Boleh dipakai karena termasuk barang Luqathah
kecuali setelah diumumkan atau sudah jelas bahwa pemilik sudah mengabaikannya.
[فائدة]: مِنْ اللُّقَطَةِ
أَنْ تُبَدِّلَ نَعْلَهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذَهَا، فَلَا يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا
إِلَّا بَعْدَ تَعْرِيفِهَا بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ إِعْرَاضِ الْمَالِكِ
عَنْهَا، فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ صَاحِبَهَا تَعَمَّدَ أَخْذَ نَعْلِهِ جَازَ لَهُ
بَيْعُهَا ظُفْرًا بِشَرْطِهِ، وَأَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ اخْذِ اللُّقَطَةِ فِي
الْجُمْلَةِ لِأَحَادِيثَ فِيهَا اهـ تُحْفَةَ (بغية المسترشدين للسيد باعلوي
الحضرمي، ص ۲۸۵(
“Faidah: masuk dalam kategori luqatah (barang
temuan) adalah sandal yang tertukar, maka baginya tidak halal untuk dipakai
kecuali sudah diumumkan, atau sudah jelas bahwa pemilik sudah mengabaikannya,
apabila diketahui bahwa pemiliknya sengaja mengambil sandal tersebut maka
baginya boleh menjual sebagai ganti rugi dengan berbagai syaratnya. ulama’
sepakat memperbolehkan mengambil barang temuan dalam perkumpulan karena adanya
hadist tentang itu, (Tuhfah)” (Bugyah al Mustarsyidin: 285)
فَرْعٌ: مَنْ ضَلَّ نَعْلَهُ فِي
مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهُ وَإِنْ كَانَ لِمَنْ أَخَذَ
نَعْلَهُ، وَلَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهُ وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ
نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهِ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ وَإِلَّا
فَهُوَ لُقَطَةٌ (حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب : ج 3،
ص 169(
“Barang
siapa yang tertukar sandalnya di masjid dan ia menemukan sandal lain, maka ia
tidak boleh memakainya walaupun sandal itu milik orang yang mengambilnya. jika
ia tahu dan yakin sandal tsb, adalah sandal dari org yg mengambil sandalnya,
maka ia boleh mengambil dan menjualnya, dan jika tidak mengetahuinya maka
sandal tsb dihukumi barang temuan”(Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khotib, 3:169)
Posting Komentar untuk "HUKUM MENGAMBIL SANDAL YANG TERTUKAR DI MASJID"