HUKUM
MENGUNCI MASJID
Seringkali kita jumpai disetiap daerah pasti ada saja masjid yang dikunci untuk menjaga keamanan, agar tidak disalah gunakan dan dikhawatirkan akan hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam hal tersebut, seperti halnya agar tidak terjadi pencurian kotak amal, pencurian alat-alat masjid ataupun perlengkapan yang ada di dalam dan di halaman masjid tersebut. Kadang juga disalah gunakan untuk tempat peristirahatan saja, seperti numpang mandi dan lain-lain. Bagaimanakah hukum mengunci masjid seperti halnya pernyataan diatas?
A. Boleh
Boleh mengunci pintu masjid dengan tujuan untuk
menjaga barang yang ada di dalam masjid.
(الثانية والعشرون) قَالَ
الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ
فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا
قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضِيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ
إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ . (المجموع شرح المهذب : ج 2 ص 178)
“(Pembahasan ke dua puluh dua) ash-Shoimariy berkata: boleh menutup masjid pada selain waktu shalat untuk menjaga atau menyimpan peralatan (barang) yang ada didalam masjid dan dikhawatirkan barang yang di dalamnya akan hilang dan tidak ada keperluan untuk membukanya” (al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, 2:178)
B. Makruh Tahrim
Menurut Madzhab Hanafi mengunci masjid hukumnya
adalah makruh tahrim karena mengunci masjid bisa menghalang-halangi orang untuk
shalat. Sebab firman Allah adalah “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang
yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan
berusaha merobohkannya”
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ
يُكْرَهُ تَحْرِيمًا إِغْلَاقُ بَابِ الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ الْمَنْعَ
مِنَ الصَّلَاةِ وَالْمَنْعُ مِنَ الصَّلَاةِ حَرَامٌ (3) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: (وَمَنْ
أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى
فِي خَرَابِهَا). (الموسوعة الفقهية الكويتية: ج 37، ص 228)
“Imam Hanafi berpendapat bahwa menutup pintu
masjid hukumnya makruh tahrim karena menyerupai menghalangi shalat, dan
menghalangi shalat itu haram. Allah berfirman (Dan siapakah yang lebih aniaya
daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam
masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? (QS al-Baqarah 144)” (al-Mausu`ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 37:228)
Posting Komentar untuk "HUKUM MENGUNCI MASJID"