HUKUM MENGQASAR SHALAT SUBUH

 

HUKUM MENGQASAR SHALAT SUBUH

Qashar shalat adalah meringkas shalat yang berjumlah 4 rokaat menjadi 2 rokaat sebagai keringanan hukum (rukhshoh) sebab perjalanan dan sebab lain, ulama’ sepakat bahwa yang boleh di qasar hanya shalat yang berbilangan 4 rakaat saja. Dengan pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana dengan shalat 2 rakaat.

Apakah shalat subuh yang berjumlah 2 rokaat bisa di ringkas menjadi 1 rokaat?

Boleh mengqashar shalat subuh menjadi 1 rakaat dalam keadaan takut menurut  madzhab Ibn Abbas R.A. yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr al-Marwazi.

نَقَلَ الْعُبَّادِيُّ عَن مُحَمَّدِ بْنِ نَصْرِ الْمَرْوَزِي مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ ‌يَجُوزُ ‌قَصْرُ ‌الصُّبْحِ إِلَى رَكْعَة فِي الْخَوْفِ كَمَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَاللّهُ أَعْلَمَ (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار : ص137(

Al-Ubbadi menukil dari Muhammad bin Nasr Al-Marwazi dari Ulama’ Syafi’iyah, bahwa boleh meringkas shalat shubuh menjadi satu rakaat dalam keadaan takut, seperti madzhab Ibnu Abbas R.A. (Kifayat al-Akhyar fi Ghoyat al-Ikhtishar hal.137)

Posting Komentar untuk "HUKUM MENGQASAR SHALAT SUBUH"