HUKUM MENGQASAR SHALAT SUBUH
Qashar shalat adalah meringkas shalat yang
berjumlah 4 rokaat menjadi 2 rokaat sebagai keringanan hukum (rukhshoh) sebab
perjalanan dan sebab lain, ulama’ sepakat bahwa yang boleh di qasar hanya
shalat yang berbilangan 4 rakaat saja. Dengan pernyataan tersebut memunculkan
pertanyaan bagaimana dengan shalat 2 rakaat.
Apakah
shalat subuh yang berjumlah 2 rokaat bisa di ringkas menjadi 1 rokaat?
Boleh mengqashar shalat subuh menjadi 1 rakaat
dalam keadaan takut menurut madzhab Ibn Abbas R.A. yang diriwayatkan
oleh Muhammad bin Nashr al-Marwazi.
نَقَلَ الْعُبَّادِيُّ عَن مُحَمَّدِ
بْنِ نَصْرِ الْمَرْوَزِي مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يَجُوزُ قَصْرُ الصُّبْحِ
إِلَى رَكْعَة فِي الْخَوْفِ كَمَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
وَاللّهُ أَعْلَمَ (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار : ص137(
Al-Ubbadi
menukil dari Muhammad bin Nasr Al-Marwazi dari Ulama’ Syafi’iyah, bahwa boleh
meringkas shalat shubuh menjadi satu rakaat dalam keadaan takut, seperti
madzhab Ibnu Abbas R.A. (Kifayat al-Akhyar fi Ghoyat al-Ikhtishar hal.137)
Posting Komentar untuk "HUKUM MENGQASAR SHALAT SUBUH"