HUKUM MENJAWAB ADZAN YANG BERULANG-ULANG TERDENGAR

 

HUKUM MENJAWAB ADZAN YANG BERULANG-ULANG TERDENGAR

Adzan adalah panggilan atau seruan untuk melaksanakan shalat. Menjawab adzan adalah suatu tindakan yang menunjukkan kecintaan dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Dengan menjawab adzan, kita diharapkan dapat memperkuat ikatan kita dengan agama Islam dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Selain itu, tindakan ini juga dapat memberikan rasa tenang dan kedamaian dalam hati kita, karena kita melakukan suatu tindakan yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Kemudian sering kali adzan terdengar dari beberapa masjid maupun mushallah secara bersamaan pada waktu shalat. Bagaimanakah hukum menjawab adzan yang berulang kali terdengar?

        A    Sunnah pada adzan pertama saja

Menurut kitab al-Durr al-Muktar ketika terdengar adzan beulang-ulang kali maka yang disunnahkan adalah cukup menjawab adzan yang pertama saja dan dimakruhkan tidak menjawab adzan yang pertama.

        B.   Sunnah menjawab semua adzan

Menurut Ibnu abidin dan Imam Nawawi ketika seseoang terdengar adzan beulang-ulang kali maka disunnahkan menjawab semua adzan, karena sebab kesunnahannya itu terjadi berulang kali juga.

وَإِذَا سَمِعَ مُؤَذِّنًا بَعْدَ مُؤَذِّنٍ فَالْمُخْتَارُ أَنَّ أَصْلَ الْفَضِيلَةِ شَامِلَةٌ لِلْجَمِيعِ إلَّا أَنَّ الْأَوَّلَ يُكْرَهُ تَرْكُهُ. وَقَالَ الْعِزُّ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ: إجَابَةُ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ إلَّا أَذَانَيْ الصُّبْحِ فَلَا أَفْضَلِيَّةَ فِيهِمَا لِتَقَدُّمِ الْأَوَّلِ وَوُقُوعِ الثَّانِي فِي الْوَقْتِ، وَإِلَّا أَذَانَيْ الْجُمُعَةِ لِتَقَدُّمِ الْأَوَّلِ وَمَشْرُوعِيَّةِ الثَّانِي فِي زَمَنِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ (حاشية البجيرمي على الخطيب  تحفة الحبيب على شرح الخطيب: ج 2، ص 53)

Ketika seseorang mendengar adzan setelah adzan yang lain maka menurut Qaul Mukhtar Fadhilah menjawab adzan berlaku pada semua adzan Tetapi, adzan yang pertama itu lebih dikehendaki untuk dijawab dan makruh tidak menjawabnya. Al-Izz bin al-Salam berkata: ”menjawab adzan pertama lebih diutamakan kecuali dua adzan shubuh maka kedua-duanya sama-sama dianjurkan karena adzan pertama didahulukan dan adzan kedua terjadi saat waktu shubuh, kecuali juga dua adzan jum’at karena adzan pertama didahulukan dan adzan kedua juga disyariatkan pada masa Nabi Saw (Hasyiyah al-Bujairomi ala Al-Khotib, 2:53)

وَإِذَا تَكَرَّرَ الْأَذَانُ أَجَابَ ـ كَمَا ذَكَرَ فِيْ الدَّرِ الْمُخْتَارِ ـ الْأَوَّلُ، سَوَاءٌ أَكَانَ مُؤَذِّنُ مَسْجِدِهِ أَمْ غَيْرِهِ، لَكِنْ قَالَ ابْنُ عَابِدِيْنَ: وَيَظْهَرُ لِيْ إِجَابَةُ الْكُلِّ بِالْقَوْلِ، لِتَعَدُّدِ السَّبَبِ وَهُوَ السِّمَاعُ، كَمَا اِعْتَمَدَهُ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ. وَقَالَ النَّوَوِيُّ فِي الْمَجْمُوْعِ: وَإِذَا سَمِعَ مُؤَذِّناً بَعْدَ مُؤَذِّنٍ، فَالْمُخْتَارُ أَنَّ أَصْلَ الْفَضِيْلَةِ فِيْ الْإِجَابَةِ شَامِلٌ لِلْجَمِيْعِ، إِلَّا أَنَّ الْأَوَّلَ مُتَأَكَّدٌ يُكْرَهُ تَرْكُهُ (الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي: ج 1، ص 714)

Jika adzan diulang lagi, hendaklah yang dijawab yang pertama saja, baik adzan itu dilakukan di masjid ataupun di tempat lain. Keterangan ini disebut oleh pengarang kitab ad-Durrul Mukhtar. Meskipun demikian, Ibnu Abidin mengatakan, "Apa yang jelas bagi saya adalah jawaban adzan hendaklah dibuat untuk semuanya (kedua adzan) dengan melafalkan- nya, karena memang ada sebab yang berulang yaitu mendengar. Pendapat ini juga dipegang oleh sebagian ulama Syafi'i. An-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu", "Jika seseorang mendengar orang membaca adzan selepas adzan yang lain, maka menurut pendapat yang terpilih fadhilah menjawab adzan berlaku pada semua adzan tersebut. Tetapi, adzan yang pertama itu lebih dikehendaki untuk dijawab dan makruh tidak menjawabnya." (al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, 1:714)

Posting Komentar untuk "HUKUM MENJAWAB ADZAN YANG BERULANG-ULANG TERDENGAR"