HUKUM MENJUAL SEBAGIAN TANAH WAQAF UNTUK RENOVASI MASJID

 

HUKUM MENJUAL SEBAGIAN TANAH WAQAF UNTUK RENOVASI MASJID

Di suatu desa telah selesai diadakan pembangunan sebuah masjid, dimana pembangunan tersebut menyisakan lahan yang masih luas karena tanah yang diwaqafkan terlalu luas.

Lalu bagaimanakah hukum menjual sebagian tanah waqaf tersebut dijual yang hasil penjualannya nanti diperuntukkan kembali untuk masjid? 

A.     Tidak Boleh Dan Batal Hukum Jual-Belinya

   Madzhab Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan para ulama berpendapat bahwa jual-beli harta benda wakaf adalah batal, baik hakim (pihak pemerintah) menetapkan ke-sah-annya maupun tidak.

B.     Boleh

 Imam Abu Hanifah memperbolehkan jual-beli tanah wakaf dengan syarat belum disahkan oleh hakim.

فِي مَذاهِبِ العُلَماءِ فِي بَيْعِ العَيْنِ المَوْقُوْفَةِ . ذَكَرْنَا اَنَّ مَذْهَبَنَا بُطْلَانُ بَيْعِهَا سَوَاءٌ حَكَّمَ بِصِحَّتِهِ حَاكِمٌ اَوْلَا، وَبِهِ قَالَ مالِكٌ وَاَحْمَدُ والْعُلَمَاءُ كَافَّةً اِلَّا أَبَا حَنِيفَةَ فَقَالَ يَجُوزُ بَيْعُهُ ماَلَمْ يَحْكُمْ بِصِحَّتِهِ حَاكِمٌ. (المجموع شرح المهذب  ٩ : ٢٤٦)

“Pandangan para ulama mengenai hukum jual-beli benda yang diwakafkan. Kami telah menyebutkan bahwa madzhab kami (madzhab syafi’i) berpendapat bahwa jual-beli harta-benda wakaf adalah batal baik kesahannya telah ditetapkan oleh pihak pemerintah (hakim) atau belum. Inilah pandangan yang dipegangi imam Malik, imam Ahmad dan seluruh ulama” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 9:246).

Menurut Sebagian Ulama Hanafiyyah, Tidak boleh menjual sebagian barang yang diwakafkan untuk memperbaiki yang tersisa dengan harga barang yang telah dijual.

وَقَدِمْنَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ بَعْضِ المَوْقُوْفِ لِمَرَمَّةِ الْبَاقِي بِثَمَنِ مَا بَاعِ. (البحر الرائق شرح كنز الدقائق  ٥ : ٢٣٧)

“Dan kami telah mendahulukan (keterangan) bahwasanya tidak boleh menjual sebagian barang yang diwakafkan untuk memperbaiki yang tersisa dengan harga barang yang telah dijua”  (Bahr al-Raiq Sarh Kanzu al-Daqaiq, 5:237). 

Posting Komentar untuk "HUKUM MENJUAL SEBAGIAN TANAH WAQAF UNTUK RENOVASI MASJID"